Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2009

Jawab Dzikir dan Doa Jama'i

الدعاء الجماعي بعد الصلاة


بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته سؤالى هو: هل الدعاء بعد الصلاة مع الإمام مكروه، فأحد الشيوخ قال : إن الدعاء بعد الصلاة مكروه ، ويصل إلى درجة التحريم ، حيث قال :لم يرد عن الرسول صلى الله عليه وسلم أنه دعا بعد الصلاة ،فهل هذا الكلام صحيح؟

بسم الله ،والحمد لله،والصلاة والسلام على رسول الله ،وبعد:

‏كان النبي صلى الله عليه وسلم بعد الصلاة يذكر الله بأذكار مختلفة ، ولم يثبت عنه أنه كان يشتغل حينئذ بالدعاء ،ومع ذلك استحب بعض العلماء الدعاء بعد الصلاة خاصة بعد صلاتي الفجر والعصر ، ليس لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصنع ذلك، ولكن لأن هاتين الصلاتين ليس لهما سنة بعدية ، فالاشتغال بالدعاء أفضل من السكوت ، وهو مشروع في كل وقت ، ولم يقل أحد من العلماء : إن الدعاء بعد الصلاة حرام أو مكروه ، ولكنهم قالوا فقط :-هو خلاف السنة ، والسنة الذكر فقط. وهذا كله في حالة الدعاء الجماعي ، أما دعاء كل مصل على حدة فلا شئ فيه.
جاء في فتاوى الإمام ابن تيمية :
الذي نقل عن النبي صلى الله عليه وسلم من ذلك بعد الصلاة المكتوبة إنما هو الذكر المعروف ، كالأذكار التي في الصحاح وكتب السنن والمساند وغيرها مثل ما في الصحيح : أنه كان قبل أن ينصرف من الصلاة يستغفر ثلاثا ثم يقول : { اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام }.
وفي الصحيح أنه كان يقول دبر كل صلاة مكتوبة : { لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير ، اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منعت ،ولا ينفع ذا الجد منك الجد } .
وفي الصحيح أنه كان يهلل هؤلاء الكلمات في دبر المكتوبة : " لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك ، وله الحمد ، وهو على كل شيء قدير "." لا حول ولا قوة إلا بالله ،لا إله إلا الله ، ولا نعبد إلا إياه، له النعمة وله الفضل ، وله الثناء الحسن، لا إله إلا الله ، مخلصين له الدين ولو كره الكافرون } .
وفي الصحيح { أن رفع الصوت بالتكبير عقيب انصراف الناس من المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم } وأنهم كانوا يعرفون انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بذلك .
وفي الصحيح أنه قال : { من سبح دبر كل صلاة ثلاثا وثلاثين وحمد ثلاثا وثلاثين وكبر ثلاثا وثلاثين فتلك تسع وتسعون ، وقال تمام المائة : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير ؛ غفرت ذنوبه ولو كانت مثل زبد البحر }.
وفي الصحيح أيضا أنه يقول : { سبحان الله والحمد لله والله أكبر ثلاثا وثلاثين } . وفي السنن أنواع أخر .

وأما دعاء الإمام والمأمومين جميعا عقيب الصلاة فلم ينقل هذا أحد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولكن نقل عنه أنه أمر معاذا أن يقول دبر كل صلاة : { اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك } ونحو ذلك .

ولفظ دبر الصلاة قد يراد به آخر جزء من الصلاة . كما يراد بدبر الشيء مؤخره، وقد يراد به ما بعد انقضائها كما في قوله تعالى : { وأدبار السجود } وقد يراد به مجموع الأمرين وبعض الأحاديث يفسر بعضا لمن تتبع ذلك وتدبره .
وبالجملة فهنا شيئان : ( أحدهما دعاء المصلي المنفرد كدعاء المصلي صلاة الاستخارة وغيرها من الصلوات ودعاء المصلي وحده إماما كان أو مأموما .

( والثاني دعاء الإمام والمأمومين جميعا فهذا الثاني لا ريب أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يفعله في أعقاب المكتوبات كما كان يفعل الأذكار المأثورة عنه إذ لو فعل ذلك لنقله عنه أصحابه ثم التابعون ثم العلماء كما نقلوا ما هو دون ذلك ; ولهذا كان العلماء المتأخرون في هذا الدعاء على أقوال :_

منهم من يستحب ذلك عقيب الفجر والعصر كما ذكر ذلك طائفة من أصحاب أبي حنيفة ومالك وأحمد وغيرهم ولم يكن معهم في ذلك سنة يحتجون بها، وإنما احتجوا بكون هاتين الصلاتين لا صلاة بعدهما .
ومنهم : من استحبه أدبار الصلوات كلها وقال : لا يجهر به إلا إذا قصد التعليم . كما ذكر ذلك طائفة من أصحاب الشافعي وغيرهم وليس معهم في ذلك سنة إلا مجرد كون الدعاء مشروعا وهو عقب الصلوات يكون أقرب إلى الإجابة ، وهذا الذي ذكروه قد اعتبره الشارع في صلب الصلاة ، فالدعاء في آخرها قبل الخروج مشروع مسنون بالسنة المتواترة وباتفاق المسلمين ، بل قد ذهب طائفة من السلف والخلف إلى أن الدعاء في آخرها واجب وأوجبوا الدعاء الذي أمر به النبي صلى الله عليه وسلم آخر الصلاة بقوله : { إذا تشهد أحدكم فليستعذ بالله من أربع : من عذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن فتنة المسيح الدجال } رواه مسلم وغيره .

والمناسبة الاعتبارية فيه ظاهرة فإن المصلي يناجي ربه فما دام في الصلاة لم ينصرف فإنه يناجي ربه فالدعاء حينئذ مناسب لحاله ، أما إذا انصرف إلى الناس من مناجاة الله لم يكن موطن مناجاة له ودعاء . وإنما هو موطن ذكر له وثناء عليه فالمناجاة والدعاء حين الإقبال والتوجه إليه في الصلاة . أما حال الانصراف من ذلك فالثناء والذكر أولى .
وكما أن من العلماء من استحب عقب الصلاة من الدعاء ما لم ترد به السنة : فمنهم طائفة تقابل هذه لا يستحبون القعود المشروع بعد الصلاة ولا يستعملون الذكر المأثور بل قد يكرهون ذلك وينهون عنه فهؤلاء مفرطون بالنهي عن المشروع وأولئك مجاوزون الأمر بغير المشروع والدين إنما هو الأمر بالمشروع دون غير المشروع .
وقال الإمام ابن تيمية في موضع آخر- :
الأحاديث المعروفة في الصحاح والسنن والمساند تدل على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يدعو في دبر صلاته قبل الخروج منها وكان يأمر أصحابه بذلك ويعلمهم ذلك ولم ينقل أحد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى بالناس يدعو بعد الخروج من الصلاة هو والمأمومون جميعا لا في الفجر ولا في العصر ولا في غيرهما من الصلوات بل قد ثبت عنه أنه كان يستقبل أصحابه ويذكر الله ويعلمهم ذكر الله عقيب الخروج من الصلاة .
والله أعلم


Selengkapnya......

Senin, 02 November 2009

Ushl Fiqh

أصُــول الفِـقْـه

تعريفه:

أصول الفقه يعرّف باعتبارين

USHUL FIQIH

DEFINISINYA:



Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:

الأول: باعتبار مفردَيهِ؛ أي: باعتبار كلمة أصول، وكلمة فقه

.

Pertama: ditinjau dari mufrodat ( kosa katanya ) terdiri dari dua mufrodat : yaitu kata usul dan kata fiqh

فالأصول: جمع أصل، وهو ما يبنى عليه غيره، ومن ذلك أصل الجدار وهو أساسه، وأصل الشجرة الذي يتفرع منه أغصانها قال الله تعالى: )أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24) .

Maka kata usul الاصول adalah jamak dari kata aslun أصل dan dia itu maknanya : apa-apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok dan dia itu adalah pondasinya, dan pokoknya pohon yang bercabang darinya ranting-rantingnya, sebagaiamana firman Allah Y:

)أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24)

24. Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Y Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik[1] seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit ( QS ibrahim : 24 )

___________________________________________________

[1] termasuk dalam Kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala Ucapan yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran serta perbuatan yang baik. kalimat tauhid seperti Laa ilaa ha illallaah.



والفقه لغة: الفهم، ومنه قوله تعالى: )وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي) (طـه:27 -28)

Dan fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah Y : 27. Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,28. Supaya mereka mengerti perkataanku, ( QS thohaa: 27-28 )

واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.

Makrifatul ahkaamis syar'iyyatil 'amaliyyahi bil adilatihaa at tafsiliyyah.

Adapun makna secara istilah syar'ii adalah "Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil dalilnya yang terperinci."

فالمراد بقولنا: (معرفة) ؛ العلم والظن؛ لأن إدراك الأحكام الفقهية قد يكون يقينيًّا، وقد يكون ظنيًّا، كما في كثير من مسائل الفقه.

Adapun maksud perkataan kami ( ma'rifah / mengetahui ) adalah ilmu dan persangkaan Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.



والمراد بقولنا: (الأحكام الشرعية) ؛ الأحكام المتلقاة من الشرع؛ كالوجوب والتحريم، فخرج به الأحكام العقلية؛ كمعرفة أن الكل أكبر من الجزء والأحكام العادية؛ كمعرفة نزول الطل في الليلة الشاتية إذا كان الجو صحواً.

Adapun maksud dari perkataan kami ( ahkamus syar'iyyah / hukum-hukum syari'at ) adalah : hukum-hukum yang diambil dan berhubungan dengan syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.

والمراد بقولنا: (العملية) ؛ ما لا يتعلق بالاعتقاد؛ كالصلاة والزكاة، فخرج به ما يتعلق بالاعتقاد؛ كتوحيد الله ومعرفة أسمائه وصفاته، فلا يسمّى ذلك فقهاً في الاصطلاح.

Adapun maksud dari perkataan kami ( al amaliyah ) adalah : apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah Y , dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.

والمراد بقولنا: (بأدلتها التفصيلية) ؛ أدلة الفقه المقرونة بمسائل الفقه التفصيلية؛ فخرج به أصول الفقه؛ لأن البحث فيه إنما يكون في أدلة الفقه الإجمالية.

Adapun maksud dari perkataan kami ( bil adilatil tafsiliyyah / dengan dalil-dalil yan terperinci ) adalah : dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.

الثاني: باعتبار كونه؛ لقباً لهذا الفن المعين، فيعرف بأنه: علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد.

Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan : "Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil faidah darinya dan kondisi al mustafid ( orang yang mengambil faidah darinya )

فالمراد بقولنا: (الإجمالية) ؛ القواعد العامة مثل قولهم: الأمر للوجوب والنهي للتحريم والصحة تقتضي النفوذ، فخرج به الأدلة التفصيلية فلا تذكر في أصول الفقه إلا على سبيل التمثيل للقاعدة.

Dan maksud dari perkataan kami ( al ijmaliyyah / umum ) adalah : kaidah-kaidah secara umum seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.

والمراد بقولنا: (وكيفية الاستفادة منها) ؛ معرفة كيف يستفيد الأحكام من أدلتها بدراسة أحكام الألفاظ ودلالاتها من عموم وخصوص وإطلاق وتقييد وناسخ ومنسوخ وغير ذلك، فإنَّه بإدراكه يستفيد من أدلة الفقه أحكامها.

Adapun maksud dari ucapan kami ( kaifiyatul istifadah minha / bagaimana cara mengambil faedah darinya) adalah : mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh

والمراد بقولنا: (وحال المستفيد) ؛ معرفة حال المستفيد وهو المجتهد، سمي مستفيداً؛ لأنه يستفيد بنفسه الأحكام من أدلتها لبلوغه مرتبة الاجتهاد، فمعرفة المجتهد وشروط الاجتهاد وحكمه ونحو ذلك يبحث في أصول الفقه

Adapun maksud dari perkataan kami ( wa haalul mustafid / dan keadaan orang yang mengambil faedah ) adalah :orany yang mengambil faidah disebut mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan sendirinya dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

%%%%%%%%%

الأحكـــــام

الأحكام: جمع حُكم وهو لغةً: القضاء.

AHKAM / HUKUM-HUKUM



Ahkam adalah bentuk jamak dari hukum dan arti secara bahasa adalah : keputusan/ketetapan

واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع.

Maa iqtadhoohu khitoobus syar'ii al muta'aloqiti bi af'alil mukaliifin min tholabinau takhyiirin au wadh'iin.

"adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang ditetapkan oleh pangilan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."

فالمراد بقولنا: (خطاب الشرع) ؛ الكتاب والسنة.

Adapun maksud dari ucapan kami ( khirobus sar'I / pangilan syariat ) adalah al qur'an dan as sunnah

والمراد بقولنا: (المتعلق بأفعال المكلفين) ؛ ما تعلق بأعمالهم سواء كانت قولاً أم فعلاً، إيجاداً أم تركاً.

فخرج به ما تعلق بالاعتقاد فلا يسمى حكماً بهذا الاصطلاح.



Adapun maksud dari ucapan kami : ( al muta'aliqotu bi af'alil mukalifin / berhubungan dengan perbuatan mukallaf ) adalah : apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.

Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.

والمراد بقولنا: (المكلفين) ؛ ما من شأنهم التكليف فيشمل الصغير والمجنون.

Yang dimaksud dengan perkataan kami ( al mukalafiin ) siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.

والمراد بقولنا: (من طلب) ؛ الأمر والنهي سواء على سبيل الإلزام، أو الأفضلية.

Yang dimaksud dengan perkataan kami ( min tholabin / dari tuntutan" ) adalah perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.

والمراد بقولنا: (أو تخيير) ؛ المباح.

Yang dimaksud dengan perkataan kami ( au takyiirin / atau pilihan) adalah hal-hal yang dibolehkan.

والمراد بقولنا: (أو وضع) ؛ الصحيح والفاسد ونحوهما مما وضعه الشارع من علامات وأوصاف للنفوذ والإلغاء.

Yang dimaksud dengan perkataan kami ( au wadh'in / atau peletakan ) adalah : Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.

أقسام الأحكام الشرعية:

تنقسم الأحكام الشرعية إلى قسمين: تكليفية ووضعية.

PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:



Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan) dan Wadh'iyyah (Peletakan).

فالتكليفية خمسة: الواجب والمندوب والمحرَّم والمكروه والمباح.

Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom, makruh, dan mubah.

1 - فالواجب لغة: الساقط واللازم.

1. wajib arti secara bahasa adalah : yang jatuh dan harus"

واصطلاحاً: ما أمر به الشارع على وجه الإلزام؛ كالصلوات الخمس.

Adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk keharusan", seperti sholat lima waktu.

فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.

Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at )hal-hal yang haram, makruh dan mubah.

وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام) ؛ المندوب.

Maka keluar dari perkataan kami (dengan bentuk keharusan ) hal-hal yang mandhub , boleh dilakukan

والواجب يثاب فاعله امتثالاً، ويستحق العقاب تاركُه. ويُسمَّى: فرضاً وفريضة وحتماً ولازماً.

Maka wajib itu adalah orang yang melakukannya mendapatkan pahala jika ikhlas, dan orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan adzab.dan dinamakan juga : fardhu dan karidhoh serta pasti dan harus.



2 - والمندوب لغة: المدعوُّ.

2.mandhub ( sunnah) secara bahasa adalah : yang diseru".

واصطلاحاً: ما أمر به الشارع لا على وجه الإلزام؛ كالرواتب.

Adapun makna secara istilahi adalah : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan", seperti sholat rowatib.

فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.

Maka keluar dari perkataan kami (: "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang haram, makruh dan mubah.

وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام) ؛ الواجب.

Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan) hal-hal yang wajib.

والمندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه ويُسمَّى سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً.

Maka mandub ( sunnah ) itu adalah orany yang mnegerjakannya mendapat pahala jika ia ikhlas dalam pelaksanaanya, dan orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan adzab. Dan dinamakan juga : sunnah , atau masnuunah atau mustahab ( yang di sukai ) dan nafilah.

3 - والمحرم لغة: الممنوع.

3. haram makna secara bahasa adalah dilarang

واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك؛ كعقوق الوالدين.

Adapun makna secara istilah adalah : Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.

فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.

Maka keluar dari perkataan kami ( Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib dan mandhub dan mubah.

وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام بالترك) ؛ المكروه.

Dan keluar dari perkataan kami (dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan) hal-hal yang makruh

والمحرم يثاب تاركه امتثالاً، ويستحق العقاب فاعله. ويسمى: محظوراً أو ممنوعاً.

Maka haram adalah : pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya berhak mendapatkan adzab.

4 - والمكروه لغة: المبغض.

4. makruh arti secara bahasa adalah: yang di murkai ( di benci )

واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك؛ كالأخذ بالشمال والإعطاء بها

Adapun arti secara istilahi adalah : "Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.

فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.

Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib , mandhub / sunnah dan mubah.

وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام بالترك) ؛ المحرم.

Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan ) hal-hal yang haram.

والمكروه: يثاب تاركه امتثالاً، ولا يعاقب فاعله.

Maka makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya tidak mendapatkan adzab.

5 - والمباح لغة: المعلن والمأذون فيه.

5. mubah arti secara bahasa adalah : yang diumumkan dan diizinkan.

واصطلاحاً: ما لا يتعلق به أمر، ولا نهي لذاته؛ كالأكل في رمضان ليلاً

Adapun arti secara istilahi adalah : Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah( wajib ) dan larangan ( haram ) secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon..

فخرج بقولنا: (ما لا يتعلق به أمر) ؛ الواجب والمندوب.

Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah ) hal-hal yang wajib dan mandhub / sunnah.

وخرج بقولنا: (ولا نهي) ؛ المحرم والمكروه.

Dan keluar dari perkataan kami (dan tidak juga larangan ) hal yang haram dan makruh.

وخرج بقولنا: (لذاته) ؛ ما لو تعلق به أمر لكونه وسيلة لمأمور به، أو نهي لكونه وسيلة لمنهي عنه، فإن له حكم ما كان وسيلة له من مأمور، أو منهي، ولا يخرجه ذلك عن كونه مباحاً في الأصل.

Dan keluar dari perkataan kami (secara asalnya) seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah) dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.

والمباح ما دام على وصف الإباحة، فإنه لا يترتب عليه ثواب ولا عقاب.ويسمى: حلالاً وجائزاً.

Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.



الأحكام الوضعية:

AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH



الأحكام الوضعية: ما وضعه الشارع من أمارات، لثبوت أو انتفاء، أو نفوذ، أو إلغاء.

ومنها: الصحة والفساد.

Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah : Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan dan diantaranya adalah : benar ( shahih ) dan rusak

1 - فالصحيح لغة: السليم من المرض.

1. Shohih arti secara bahasa adalah : yang selamat dari penyakit

واصطلاحاً: ما ترتبت آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.

Adapun makna istilah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad ( perjanjian ) ."

فالصحيح من العبادات: ما برئت به الذمة، وسقط به الطلب.



Maka sahih dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengan mengerjakannya ( yakni ibadah yang sah) dan tuntutan syar'ii gugur dengannya.

والصحيح من العقود: ما ترتبت آثاره على وجوده؛ كترتب الملك على عقد البيع مثلاً.

Dan sahih dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad / perjanjian tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat berubah kepemilikan.

ولا يكون الشيء صحيحاً إلا بتمام شروطه وانتفاء موانعه.

Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.

مثال ذلك في العبادات: أن يأتي بالصلاة في وقتها تامة شروطها وأركانها وواجباتها.

Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajiban-kewajibannya.

ومثال ذلك في العقود: أن يعقد بيعاً تامة شروطه المعروفة مع انتفاء موانعه.

Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.

فإن فُقِد شرطٌ من الشروط، أو وُجِد مانع من الموانع امتنعت الصحة.

Jika hilang salah satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sahih ( benar )

مثال فَقْد الشرط في العبادة: أن يصلي بلا طهارة.

Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.

ومثال فقد الشرط في العقد: أن يبيع ما لا يملك.

Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya

ومثال وجود المانع في العبادة: أن يتطوع بنفل مطلق في وقت النهي.

Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan

ومثال وجود المانع في العقد: أن يبيع من تلزمه الجمعة شيئاً، بعد ندائها الثاني على وجه لا يباح.

Contoh adanya penghalang dalam akad / perjanjian : seseorang menjual sesuatu kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang kedua, dari sisi yang tidak dibolehkan adamya jual beli.



2 - والفاسد لغة: الذاهب ضياعاً وخسراً.

2. Rusak/Fasid secarabahasa adalah : yang pergi serta hilang dan rugi..

واصطلاحاً: ما لا تترتب آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.

Adapun makna secara istilah adalah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik itu ibadah ataupun akad / perjanjian.

فالفاسد من العبادات: ما لا تبرأ به الذمة، ولا يسقط به الطلب؛ كالصلاة قبل وقتها

Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.

والفاسد من العقود: ما لا تترتب آثاره عليه؛ كبيع المجهول.

Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang belum ditentukan.

وكل فاسد من العبادات والعقود والشروط فإنه محرّم؛ لأن ذلك مِنْ تعدِّي حدود الله، واتخاذِ آياته هزؤاً، ولأن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنكر على من اشترطوا شروطاً ليست في كتاب الله(1) .

Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an ) ( lihat HR bukhari no ( 2155 ) dalam kitab ; al buyu' ( jual-beli ) bab: jika mau menolak al musorro'at, dan muslim no ( 1504) dalam kitab : al 'iteq ( 2) bab ; sesungguhnya wala ' bagi yang memerdekakan.)

والفاسد والباطل بمعنى واحد إلا في موضعين::

الأول: في الإحرام؛ فرّقوا بينهما بأن الفاسد ما وطئ فيه المُحرمِ قبل التحلل الأول، والباطل ما ارتد فيه عن الإسلام.

الثاني: في النكاح؛ فرقوا بينهما بأن الفاسد ما اختلف العلماء في فساده كالنكاح بلا ولي، والباطل ما أجمعوا على بطلانه كنكاح المعتدة.



Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat

Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam.

Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.



Selengkapnya......

Senin, 15 Juni 2009

Tabaqat Mujtahid

Dalam pemikiran fikih dan syariat, dikenal peringkat (tabaqat) orang yang melakukan ijtihad yang disebut mujtahid. Peringkat tersebut berdasarkan atas tingkat kedalaman ijtihad dan syarat ijtihad yang dimiliki mujtahid. Dengan demikian, ada mujtahid yang mampu merumuskan metodelogi ijtihadnya sendiri dan ada yang hanya melakukan ijtihad dalam masalah tertentu.

Secara garis besar, peringkat ijtihad dilihat dari bidang ijtihadnya dapat disusun dalam tiga kategori. Pertama, ijtihad dalam melakukan istinbat hukum dan menyusun metodeloginya. Kedua, ijtihad dalam menjelaskan hukum hasil istinbat dan ketiga, ijtihad dalam menerapkan hukum. Dengan begitu, secara terperinci peringkat mujtahid dapat dipaparkan sebagai berikut;

1) Mujtahid fi asy-syar (mujtahid dalam bidang syariat) atau disebut al-mujtahid al-mustaqill (mujtahid yang mandiri). Ia mampu membentuk kaidah hukum dan metodeloginya sendiri secara orisinal sebagai dasar pembentukan fikihnya. Imam mazhab, seperti Abu Hanifah dan asy-Syafii termasuk dalam peringkat ini. Persyaratannya ialah menguasai bahasa Arab dan seluruh cabang ilmunya seperti ilmu tafsir, hadis dan metode istinbat hukum.

2) Mujtahid mazhab atau al-mujtahid al-mutlaq (mujtahid mutlak) yaitu orang yang memiliki syarat ijtihad peringkat pertama. Akan tetapi ia tak membentuk kaidah hukumnya sendiri, ia mengikuti metode ijtihad imam mazhab. Mujtahid peringkat ini ialam murid imam mazhab.

3) Mujtahid muqayyah (mujtahid terikat) yaitu orang yang melakukan ijtihad dalam bidang tertentu. Ia berijtihad dalam masalah hukum yang tidak ada nash-nya dalam mazhabnya.

4) Mujtahid at-tarjih (mujtahid yang melakukan tarjih) yaitu orang yang mengkaji hukum secara mendalam untuk mengetahui argumen terkuat dari pendapat imam mazhab atau mentarjih pendapat imam lainnya.

5) Mujtahid fatwa atau mujtahid yang membuat fatwa, yaitu orang yang melakukan ijtihad dengan melakukan pemeliharaan mazhab, mengutip dan memahaminya. Ia dapat membedakan pendapat mana yang terkuat dan mana yang lemah dari mazhabnya, tetapi tidak menetapkan dalil. Mujtahid peringkat ini, seperti para penulis matan, meliputi antara lain al-Kanz, dengan karya Radd al-Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar (Menolak yang Terpilih atas Dasar yang Terpilih) dan Al-Wiqayah (Pemeliharaan) dari kelompok Hanafiyah, dan Ar-Rafi'i serta Nawawi dari kelompok Syafi'iyah. ensiklopedi tematis dunia Islam

Selengkapnya......

Kamis, 04 Juni 2009

Telaah Qunut Subuh

Pendapat ulama mengenai qunut subuh bermacam-macam. ada yang bilang boleh, tapi ada juga yang bilang bid'ah. perbedaan ini sebenarnya didasarkan atas datangnya riwayat yang bermacam-macam mengenai qunut subuh. lalu dengan riwayat yang bermacam-macam ini, menjadi bid'ahkah qunut subuh ? apakah nabi memang benar-benar tidak pernah melakukan qunut subuh sama sekali ?

Sebelum masuk pada pembahasan, ada baiknya saya sebutkan ulama-ulama yang mengatakan qunut subuh tidak ada sama sekali. mereka adalah : Abdullah bin mas'ud, abu hanifah, sufyan atsaury, dan imam ahmad bin hanbal. hujjah mereka adalah :

1. Dari anas :

" ان النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع
يدعو علي احياء من العرب ثم تركه " رواه البخاري ومسلم

Hadis anas radiallah 'anhu : "bahwa nabi SAW pernah qunut( dalam sebulan ) setelah ruku', berdoa pada untuk orang arab kemudian meninggalkannya."Diriwayatkan bukhari muslim dalam shohihnya.

2. عن ابي هريرة رضى الله عنه " ان النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت بعد الركوع في صلاته شهرا يدعو لفلان وفلان ثم ترك الدعاء لهم "

Dari abi hurairah radiallah 'anhu : " NAbi SAW pernah qunut ( dalam sebulan )setelah ruku', berdoa untuk fulan dan fulan, kemudian meninggalkan doa tadi."hadis riwayat bukhari muslim.

3. وعن سعد بن طارق قال " قلت لابي يا ابي انك قد صليت خلف رسول الله صلي الله تعالي عليه وسلم وابى بكر وعمر وعثمان وعلي فكانوا يقنتون في الفجر فقال أي بنى فحدث " رواه النسائي والترمذي وقال حديث حسن صحيح

Dari sa'id bin thariq berkata : "aku berkata pada ayahku, hai ayah, engkau sholat dibelakang rasulilah SAW, abi bakr, 'umar, utsman, ,ali, serta mereka qunut pada sholat subuh. kemudian ayahnya berkata : itu adalah bid'ah." diriwayatkan nasai, tirmidzi. ( hadis ini diriwayatkan oleh tirmidzi dalam pembahasan sholat bab : ma ja'a fi tarkilqunut 402 dg lafadz : akaanu. kemudian berkata : hadis hasan shohih, ibnu hibban dg lafadz : innahu bid'ah.)

4. عن ابن مسعود رضى الله عنه قال " ما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في شئ من صلاته "

Dari ibnu mas'ud berkata : "rasulullah SAW tidak pernah satu kalipun dalam sholatnya". Hadis riwayat baihaqi 2/213.

5. عن ابن عباس رضي الله عنهما " القنوت في الصبح بدعة

dari ibnu 'abbas " qunut dalam shalat subuh bid'ah." hadis riwayat baihaqi 2/214, dan daruquthni 2/41.

6. عن ام سلمة " عن النبي صلي الله تعالي عليه وسلم انه نهى عن القنوت في الصبح "

dari umi salamah dari nabi SAW, bahwasanya nabi melarang qunut shubuh. Hadis riwayat baihaqi 2/214, dan daruquthni 2/38.

Ada yang bilang bahwa qunut shubuh tidak ada dalilnya. untuk menyeimbangkan dan membuktikan apakah memang tidak ada dalil dari Qunut itu, berikut dituliskan dalil-dalil adanya qunut shubuh :

1. diriwayatkan dari Anas :

" أن النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا " حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص علي صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدار قطني من طرق بأسانيد صحيحة

"bahwa nabi qunut selama sebulan untuk berdoa kemudian meninggalkannya. adapun qunut dalam sholat subuh, nabi masih terus melaksanakannya sampai meninggal". hadis ini diriwayatkan oleh jamaah para hafidz, serta mereka menshohihkannya.. diantara ulama yang menshahihkan adalah al-hafidz abu 'abdillah muhamad bin 'ali, al-hakim, abu 'abdillah dibeberapa tempat dalam kitab-kitabnya, baihaqi..diriwayatkan juga oleh daruquthni dari banyak jalan dg sanad-sanad shohih.

2. عن العوام بن حمزة قال " سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن أبى بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالي عنهم " رواه البيهقي وقال هذا إسناد حسن

dari 'awwam bin hamzah berkata : "saya bertanya abu 'utsman ( ayah utsman ) tentang qunut dalam shalat subuh. abu utsman berkata : setelah ruku'. saya berkata : dari siapa ? abu utsman menjawab: dari abi bakr, umar, utsman". diriwayatkan baihaqi, berkata : sanadnya hasan.

3. وعن عبد الله بن معقل - بفتح الميم وإسكان العين المهملة وكسر القاف - التابعي قال " قنت علي رضى الله عنه في الفجر " رواه البيهقى وقال هذا عن علي صحيح مشهور

dari 'abdullah bin ma'qil( tabi'in ) berkata : "ali qunut dalam sholat subuh." diriwayatkan baihaqi, kemudian berkata : hadis ii diriwayatkan dari 'ali sahih masyhur.

4. عن البراء رضى الله تعالى عنه " أن رسول الله صلي الله عليه وسلم كان يقنت في الصبح والمغرب " رواه مسلم ورواه أبو داود وليس في روايته ذكر المغرب

dari bara' " bahwa rasulullah SAw qunut dalam shalat subuh dan maghrib". diriwayatkan muslim, dan abu dawud ( tapi tidak menyebutkan lafadz maghrib ).

Demikian dalil-dalil Ulama yang tidak menafikan qunut subuh. shahabat yang tidak menafikan qunut shubuh, bahkan menganggapnya sunat diantaranya: abu bakr shidiq, umar, utsman, 'ali, ibnu 'abbas, bara' bin 'azib. sedangkan ulama-ulama setelahnya yang sejalan adalah : madzhab ibn abi laila, hasan bin shalih, dawud, imam malik, imam syafi'i.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan dalil-dalil tersebut karena ianya seperti bercanggah satu di antaranya, berikut akan dituliskan jawaban imam nawawi dalam majmu'nya ( jilid 3 hal. 465 ) menanggapi dilarangnya qunut subuh atas dasar hadis-hadis diatas. berikut kutipannya :

وأما الحواب عن حديث أنس وأبى هريرة رضي الله عنهما في قوله ثم تركه فالمراد ترك الدعاء على أولئك الكفار ولعنتهم فقط لا ترك جميع القنوت أو ترك القنوت في غير الصبح وهذا التأويل متعين لان حديث أنس في قوله " لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا " صحيح صريح فيجب الجمع بينهما وهذا الذى ذكرناه متعين للجمع وقد روى البيهقي باسناده عن عبد الرحمن بن مهدي الامام انه قال انما ترك اللعن ويوضح هذا التأويل رواية أبي هريرة السابقة وهي قوله " ثم ترك الدعاء لهم "

والجواب عن حديث سعد بن طارق أن رواية الذين اثبتوا القنوت معهم زيادة علم وهم أكثر فوجب تقديمهم

وعن حديث ابن مسعود أنه ضعيف جدا لانه من رواية محمد بن جابر السحمى وهو شديد الضعف متروك ولانه نفي وحديث أنس إثبات فقدم لزيادة العلم

وعن حديث ابن عباس أنه ضعيف جدا وقد رواه البيهقى من رواية أبى ليلي الكوفى وقال هذا لا يصح وابو ليلى متروك وقد روينا عن ابن عباس انه " قنت في الصبح "

وعن حديث أم سلمة انه ضعيف لانه من رواية محمد بن يعلي عن عنبسة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن نافع عن ابيه عن ام سلمة قال الدار قطني هؤلاء الثلاثة ضعفاء ولا يصح لنافع سماع من ام سلمة

"Adapun jawaban bagi hadis anas dan abu hurairah diatas ( yaitu hadis nomor satu dan dua yang menafikan qunut )pada lafadz "ثم تركه"( kemudian meninggalkannya ), yang dimaksud disini adalah meninggalkan doa untuk orang kafir serta pelaknatan nabi pada mereka saja. bukan meninggalkan seluruh qunut.atau meninggalkan qunut di selain subuh. ini adalah ta'wil yang sudah sangat jelas, karena hadis anas yang lain ( yang menyatakan bahwa nabi senantiasa melaksanakan qunut sampai meninggal ), yaitu " لم يزل يقنت في الصبح حتى فارق الدنيا " sangat jelas maknanya dan diakui shahih oleh kalangan hafidz hadis. maka itu wajib menjama'kan kedua hadis tadi. adapun yang menguatkan takwil ini justru riwayat dari yang menentang qunut subuh itu sendiri. yaitu hadi abu hurairah yang menyatakan " ثم ترك الدعاء لهم " ( kemudian meninggalkan doa bagi mereka kaum kafir ).

Sedangkan jawaban dari hadis sa'id bin abi thariq ( hadis nomor tiga diatas, dari dalil yang menafikan qunut) , banyak riwayat lain yang menetapkan adanya qunut, yang justru datang dari orang-orang yang lebih paham, serta jumlahnya lebih banyak. maka riwayat ini wajib diakhirkan karena banyaknya riwayat yang menetapkan adanya qunut serta datangnya dari orang-orang yang lebih paham.

Lalu jawaban dari hadis ibnu mas'ud ( hadis nomor empat diatas, dari dalil yang menafikan qunut ), bahwasanya hadis ini sangat dha'if. karena dalam rijalnya terdapat muhamad bin jabir, dia itu syadiduddha'fi serta matruk. serta hadis ini sifatnya menafikan ( qunut ), sedangkan ada riwayat lain ( yaitu hadis anas ) yang sifatnya menetapkan ( qunut ), dan hadis anas datangnya dari orang-orang yang lebih paham , maka yang menetapkan (qunut) wajib didahulukan.

Untuk hadis ibnu 'abbas ( hadis nomor lima, dari dalil yang menafikan qunut ) adalah hadis yang sangat dha'if. baihaqi meriwayatkan hadis ini dari abu laila al-kufi kemudian berkata : hadis ini tidak sah. abu laila itu matruk. sedangkan saya ( imam nawawi ) meriwayatkan bahwa ibnu 'abbas qunut dalam sholat subuh.(" قنت في الصبح ").

Sedangkan hadis terakhir yang dari umi salamah, susunan sanadnya melewati tiga orang ini, yaitu : riwayat dari muhamad bin ya'la dari 'anbasah bin 'abdirahman dari 'abdillah bin nafi' dari ayahnya dari umi salamah. Daruquthni berkata mengkomentari susunan ini : ketiga-tiganya dha'if. karena nafi' ( dalam susunan sanad ditulis "abiihi" ), tidak sah jika mendengar langsung dri umi salamah."


Demikian sedikit keterangan tentang qunut shubuh. semoga bermanfaat

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Sabtu, 30 Mei 2009

Dalil Sahih Subhah / Tasbih

Tasbih atau yang lazim juga di sebut sebagai subhah, merupakan satu yang maklum dan masyhur dikalangan para awaliyyin dan ulamatul ummah sejak daripada kurun yang telah disinggahi oleh Junjungan kita Nabi Muhammad SAW hingga ke para Sahabat. Namun ini menjadi terusik dengan munculnya segolongan kaum muslimin yang suka sekali memfatwakan bid'ah/haram sesuatu yang telah lazim dikalangan ulama baik dari Salaf maupun Khalaf akan kebolehannya, berikut akan dinukilkan daripada hadit-hadit sahih yang menyatakan kebolehan daripada Tasbih/subhah digunakan dalam membantu menghitung dzikir.

berikut dalam sunan Ibn Hibban


1. - أخبرنا محمد بن إسحاق بن خزيمة قال : حدثنا علي بن عبد الرحمن بن المغيرة قال : حدثنا ابن أبي مريم قال : أخبرنا يحيى بن أيوب قال : حدثني ابن عجلان عن مصعب بن محمد بن شرحبيل عن محمد بن سعد بن أبي وقاص عن أبي أمامة الباهلي Y أن رسول الله صلى الله عليه و سلم مر به وهو يحرك شفتيه فقال : ( ماذا تقول يا أبا أمامة ؟ ) قال : أذكرربي قال : ( ألا أخبرك بأكثر أو أفضل من ذكرك الليل مع النهار و النهار مع الليل ؟ أن تقول : سبحان الله عدد ما خلق وسبحان الله ملء ما خلق وسبحان الله عدد ما في الأرض والسماء وسبحان الله ملء ما في الأرض والسماء وسبحان الله عدد ما أحصى كتابه وسبحان الله عدد كل شيء وسبحان الله ملء كل شيء وتقول : الحمد لله مثل ذلك ) K إسناده حسن

2 - أخبرنا عبد الله بن محمد بن سلم قال : حدثنا حرملة بن يحيى قال : حدثنا ابن وهب قال : أخبرني عمرو بن الحارث أن سعيد بن أبي هلال حدثه عن عائشة بنت سعد بن أبي وقاص عن أبيها أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه و سلم على امرأة في يدها نوى أو حصى تسبح فقال Y ( ألا أخبرك بما هو أيسر عليك من هذا وأفضل ؟ سبحان الله عدد ما خلق في السماء وسبحان الله عدد ما خلق في الأرض وسبحان الله عدد ما هو خالق والله اكبر مثل ذلك والحمد لله مثل ذلك ولا إله إلا الله مثل ذلك ولا حول ولا قوة إلا بالله مثل ذلك ) K إسناده صحيح

berikut dalam Al-Mustadrak

1. [ 2009 ] حدثناه إسماعيل بن أحمد الجرجاني ثنا محمد بن الحسن بن قتيبة العسقلاني ثنا حرملة بن يحيى أنبأ بن وهب أخبرني عمرو بن الحارث أن سعيد بن أبي هلال حدثه عن عائشة بنت سعد بن أبي وقاص رضى الله تعالى عنه عن أبيها أنه دخل مع النبي صلى الله عليه وسلم على امرأة وبين يديها نوى أو حصى أخبرك بما هو أيسر عليك من هذا وأفضل قولي سبحان الله عدد ما خلق في السماء سبحان الله عدد ما خلق في الأرض تسبح فقال سبحان الله عدد ما بين ذلك وسبحان الله عدد ما هو خالق والله أكبر مثل ذلك والحمد لله مثل ذلك ولا إله إلا الله مثل ذلك ولا قوة إلا بالله مثل ذلك بإسناد أصح

2. [ 2008 ] حدثنا علي بن حمشاذ العدل ثنا هشام بن علي السدوسي ثنا شاذ بن فياض ثنا هاشم بن سعيد عن كنانة عن صفية رضى الله تعالى عنها قالت دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين يدي أربعة آلاف نواة اسبح بهن فقال يا بنت حيي ما هذا قلت اسبح بهن قال قد سبحت منذ قمت على رأسك أكثر من هذا قلت علمني يا رسول الله قال قولي سبحان الله عدد ما خلق من شيء هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه وله شاهد من حديث المصريين بإسناد أصح من هذا

berikut dalam Turmudzi

حدثنا أحمد بن الحسن حدثنا أصبغ بن الفرج أخبرني عبد الله بن وهب عن عمرو بن الحرث أنه أخبره عن سعيد بن أبي هلال عن خزيمة عن عائشة بنت سعد بن أبي وقاص عن أبيها Y أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه و سلم على امرأة وبين يديها نوى أو قال حصى تسبح به فقال ألا أخبرك بما هو أيسر عليك من هذا أو أفضل ؟ سبحان الله عدد ما خلق في السماء وسبحان الله عدد ما خلق في الأرض وسبحان الله عدد ما بين ذلك وسبحان الله عدد ما هو خالق والله أكبر مثل ذلك والحمد لله مثل ذلك ولا حول ولا قوة إلا بالله مثل ذلك
قال وهذا حديث حسن غريب من حديث سعد


Imam Syaukani telah memaparkan dengan bijak atas Tashih hadit Tasbih dengan menyatakan :

وأما الحديث الثاني فأخرجه أيضا النسائي وابن ماجه وابن حبان والحاكم وصححه وحسنه الترمذي.

"Hadit ini telah dikeluarkan juga oleh Imam An-Nasa'i, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan Hakim dalam sohihnya dan Turmudzi telah menghasankannya"

Al-Hafidz telah menukilkan satu kisah daripada Abu Safiyya dalam Al-Isoba nya sbb :

"Abu Safiyya adalah seorang budak yang dibebaskan oleh Rasulullah juga menyatakan bahwa dia akan menggelar tikar untuk salat. Selain itu dibawa pula sebuah keranjang dari daun palem yang berisi kerikil, sehingga dia dapat bertasbih hingga tengah hari. Ketika dia melakukan salat, keranjangnya dipindahkan, dan setelah itu dikembalikan lagi ke tempatnya sehingga dia dapat melanjutkan tasbihnya hingga sore hari. (diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Isaba jilid 7:106) disebutkan pula bahwa Bukhari meriwayatkannya dalam Tarikh-nya
Sedangkan Asyaukani telah membuat satu pernyataan dalam kitabnya Nailul Awthar sbb :

"Tidak ada pernyataan dari salah seorang ulama Salaf dan juga Khalaf bahwa menghitung tasbih dengan subhah (manik-manik zikir) adalah hal yang terlarang. Sebaliknya sebagian besar dari mereka justru menggunakannya untuk menghitung tasbih, dan mereka juga tidak menganggapnya makruh" (Nailul awthar jilid 2 hal 316-317)

semoga terbuka pintu hati bagi orang yang membid'ahkan serta mengharamkan subhah/tasbih

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Senin, 06 April 2009

Hukum Pernikahan Dini

Hukumnya daripada menikahi seorang wanita yang belum baligh adalah boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :

“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).

Wallahu a’lam.

[www.konsultasi-islam.com ]

Selengkapnya......

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.


Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:


لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.


Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;


حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.


Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.

disadur oleh Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Wallahu a’lam bi al-shawab

Selengkapnya......

HAID TIDAK TERATUR, BAGAIMANA SHALATNYA ?

Ustadz, saya mau bertanya berkaitan dengan masa haid dan masa istihadah. Akhir-akhir ini mengiringi kondisi tubuh saya yang memburuk, siklus haid saya juga tidak teratur. (Dan ada kelalaian saya, lupa hari apa saya dulu mengakhiri haid/mandi wajib), yang mengakibatkan saya sekarang jadi bimbang. Lebih jelasnya jadwal haid saya sebagai berikut :

BULAN MEI 2003 BULAN JUNI 2003

M Sn Sl Rb Km Jm Sb M Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 1 2 3 4 5 6 7
4 5 6 7 8 9 10 8 9 10 11 12 13 14
11 12 13 14 15 16 17 15 16 17 18 19 20 21
18 19 20 21 22 23 24 22 23 24 25 26 27 28
25 26 27 28 29 30 31 29 30

Keterangan : yang dicetak tebal (bold) dan digaris bawah= haid.

Nah keterangannya Ustadz, saya agak bimbang dulu mandi wajibnya tanggal 26 atau 27 Mei. Terus kemudian tanggal 11 Juni, darah keluar lagi dan hanya sekali, satu tetes. Dan pada saat itu saya memutuskan untuk tidak sholat. Dan tanggal 24 Juni ini darah keluar lagi seperti haid biasanya. Saya ragu pada tanggal 11 Juni itu haid atau istihadah ? Dan kemudian tanggal 24 Juni ini bagaimana ? Atas penjelasan Ustadz saya ucapkan jazakumullah khairan katsiran dan saya tunggu jawabannya secepatnya


JAWAB :

Kami akan menjawab lebih dahulu, tentang keraguan Anda, yaitu apakah Anda mandi wajib tanggal 26 atau 27 Mei. Berdasarkan data, Anda masih haid pada tanggal 26 Mei, dan berhenti haid tanggal 27 Mei. Jadi, kemungkinan Anda mandi wajib tanggal 27 Mei, bukan tanggal 26 Mei. Sebab, bagaimana mungkin Anda mandi wajib tanggal 26 Mei, jika keesokan harinya (tanggal 27 Mei) Anda masih haid? Bukankah andaikata Anda mandi wajib tanggal 26 Mei, artinya adalah, Anda mandi wajib sedangkan darah haidnya sendiri masih mengalir? Ataukah, Anda mengira darah telah berhenti tanggal 26 Mei lalu Anda mandi wajib, setelah itu keesokan harinya (27 Mei) darah keluar lagi lalu berhenti?

Hal ini tentu menimbulkan keraguan. Untuk mengakhiri keraguan Anda, tetapkanlah mana yang pasti. Berpeganglah pada apa yang sudah Anda yakini, bukan pada apa yang masih Anda ragui. Kaidah fiqih menyebutkan, “Al-yaqiinu laa yuzaalu bi asy-syakk.” (Sesuatu yang yakin (pasti), tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan).(Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 37)

Penerapan kaidah fiqih itu sebagai berikut : mandi wajib pada tanggal 26 Mei, adalah sesuatu yang meragukan, sebab berdasarkan data, tanggal 26 Mei tersebut Anda masih haid. Sedang mandi wajib pada tanggal 27 Mei, adalah lebih meyakinkan, karena bertepatan dengan berakhirnya masa haid Anda. Karena itu, tetapkanlah bahwa Anda mandi wajib tanggal 27 Mei, bukan 26 Mei, dan jadikanlah tanggal 27 Mei itu sebagai patokan tanggal berhentinya haid Anda.

Kemudian, mengenai darah yang keluar tanggal 11 Juni, apakah itu darah haid ataukah darah istihadhah? Untuk menjawabnya, perlu dijelaskan dulu walau sekilas, bahwa darah wanita itu ada 3 (tiga) macam, yaitu : (1) darah haid, (2) darah nifas, dan (3) darah istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dalam keadaan sehat, di luar sebab melahirkan. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedang darah istihadhah, adalah darah yang keluar di luar masa haid dan masa nifas (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/74-75). Lalu, apakah darah yang keluar tanggal 11 Juni itu darah haid? Atau darah istihadhah? Perlu dihitung dulu, sebab dalam fiqih, ada yang disebut aqallu ath-thuhri bayna al-haidhatayn (jangka waktu minimal di antara dua haid). Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan, jangka waktu minimal di antara dua haid, adalah lima belas hari (Kifayatul Akhyar, I/76). Contohnya, jika darah keluar lagi setelah lima hari dari hari berhentinya haid, maka berarti itu darah istihadhah, bukan darah haid. Sebab waktu suci yang ada di antara dua haid, yaitu lima hari, masih di bawah batas minimal 15 hari (sebagai masa suci minimal, di antara dua haid). Kalau misalkan, darah keluar lagi setelah dua puluh hari dari hari selesainya haid, berarti itu darah haid, bukan darah istihadhah. Sebab waktu suci di antara dua haid itu (20 hari itu), sudah melampaui batas minimal 15 hari (sebagai batas masa suci paling minimal di antara dua haid). Ini hanya contoh.

Sekarang kita lihat kasus Anda. Dalam hal ini, Anda mengakhiri haid tanggal 27 Mei 2003. Lalu ada darah yang keluar pada tanggal 11 Juni 2003. Antara tanggal 27 Mei hingga 11 Juni 2003, lamanya adalah 14 (empat belas) hari. Jadi, masih di bawah batas minimal 15 hari sebagai masa suci paling sedikit di antara dua haid. Berarti, darah tanggal 11 Juni 2003 itu, adalah darah di luar masa haid. Atau belum dihitung darah haid. (Beda kalau andaikan darahnya keluar tanggal 12 Juni, maka ia dapat dianggap darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari. Juga beda andaikata haid berhenti 26 Mei 2003, maka darah 11 Juni 2003 adalah darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari).

Kesimpulannya, darah 11 Juni 2003 tersebut, adalah darah istihadhah, bukan darah haid. Karena itu, pada tanggal tersebut shalat tetap wajib, sebab seorang wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) hukumnya sama dengan wanita yang suci (yang tidak haid dan tidak nifas). Wanita mustahadhah tetap wajib melakukan shalat dan puasa, dan juga boleh digauli suaminya. Hal ini berdasarkan dalil dari berbagai hadits Nabi SAW (Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/100-101). Maka, jika tanggal 11 Juni 2003 itu Anda tidak shalat, padahal seharusnya shalat, Anda wajib mengqadha` semua shalat yang Anda tinggalkan pada hari itu. Sebab mengqadha` shalat wajib yang terlewat (tak dikerjakan) adalah wajib, sama saja apakah seseorang meninggalkannya karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syara’) –misalnya karena tertidur, lupa, atau tidak memahami hukumnya jika orang yang semisal dia juga tidak memahaminya— ataukah meninggalkannya tanpa udzur syar’i, misalnya meninggalkan shalat secara sengaja (Ali Ar-Raghib, Ahkam Ash-Shalat, hal. 94-95).

Adapun darah tanggal 24 Juni (juga 25 Juni) 2003, adalah darah haid seperti biasa, sebab telah melampaui batas minimal jangka waktu di antara dua haid (15 hari). Antara tanggal 27 Mei hingga 24 Juni 2003, lamanya 27 hari. Dengan demikian, pada dua hari itu (24 dan 25 Juni) berlaku hukum-hukum untuk wanita haid, seperti tidak boleh melakukan shalat. Jika pada tanggal 24 dan 25 Juni itu Anda justru shalat (misalkan), maka sudahlah. Beristighfarlah kepada Allah Azza wa Jalla dan perbaikilah diri Anda di kemudian hari.

Wallahu a’lam

Selengkapnya......

APAKAH SUARA WANITA ITU AURAT ?

SOAL : Bolehkan akhwat menyanyi pada waktu masiroh (long march/demo damai), padahal di situ ada ikhwan. Apalagi nyanyinya merdu. Suara wanita itu ‘kan aurat. (Addina, Palangkaraya).


JAWAB :
Menurut pemahaman kami, suara wanita bukanlah aurat, selama tidak disuarakan dengan cara yang melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya. Maka dari itu, boleh akhwat bernyanyi dalam sebuah masirah, dengan syarat tidak disertai perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria wanita), membuka aurat, dan sebagainya.

Dalil bahwa suara wanita bukan aurat, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur`an terdapat dalam dalil-dalil umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu. Wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS 2: 275; QS 4:29), berhutang piutang (QS 2:282), sewa menyewa (ijarah) (QS 2:233; QS 65:6), memberikan persaksian (QS 2:282), menggadaikan barang (rahn) (QS 2:283), menyampaikan ceramah (QS 16:125; QS 41:33), meminta fatwa (QS 16:43), dan sebagainya.

Jika aktivitas-aktivitas ini dibolehkan bagi wanita, artinya suara wanita bukanlah aurat sebab semua aktivitas itu adalah aktivitas yang berupa perkataan-perkataan (tasharrufat qauliyah). Jika suara wanita aurat, tentu syara’ akan mengharamkan wanita melakukannya (Muhammad Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas, hal. 106).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah SAW mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119). Dalil As-Sunnah ini menunjukkan suara wanita bukanlah aurat, sebab jika aurat tentu tidak akan dibiarkan oleh Rasulullah (Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 69-70).

Namun demikian, syara’ mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah SWT (artinya) : “…maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33] : 32).
Suara wanita yang seperti itulah yang diharamkan, bukan suara wanitanya itu sendiri. Jadi, suara wanita itu bukanlah aurat yang tidak boleh diperdengarkan.
Maka dari itu, boleh hukumnya wanita bernyanyi dalam acara masirah tersebut, sebab suara wanita bukanlah aurat. Namun dengan 2 (dua) syarat. Pertama, suara itu dalam batas kewajaran, bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Kedua, perbuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath, membuka aurat, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Selengkapnya......

MENJAWAB TENTANG KERAGUAN BOLEHKAH POLIGAMI

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang poligami, tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun juga pada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas menyulut kontroversi. Banyak kalangan mengkawatirkan rencana itu kian menyuburkan perzinaan dan perselingkuhan yang telah merajalela.

Sebaliknya, kalangan yang antipoligami menyambut positif rencana tersebut. Sejak lama, kalangan ini sudah menginginkan penghapusan praktik poligami. Kalaupun diperbolehkan, harus dengan syarat-syarat amat rumit dan ketat. Beragam alasan digunakan untuk menolak praktik tersebut. Mulai alasan HAM, kesetaraan gender, hingga berbagai dampak buruk akibat praktik poligami. Lebih jauh, mereka juga menggugat dalil-dalil dalam Islam yang membolehkan poligami
.

Kesimpulan Keliru

Menurut kalangan antipoligami, Islam sesungguhnya melarang poligami. Alasannya, di dalam surat al-Nisa’ ayat 3 poligami memang diperbolehkan. Akan tetapi itu bisa dilakukan apabila suami memenuhi syaratnya, yaitu harus adil. Sedangkan di dalam surat al-Nisa’ ayat 129 disebutkan: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Jika kedua ayat tersebut dipadukan, maka kesimpulan yang didapat adalah larangan poligami. Sebab, pada ayat pertama berisi kebolehan dengan syarat adil, sementara ayat lainnya memberitahukan bahwa manusia tidak akan berbuat adil, yang berarti manusia tidak akan dapat memenuhi syarat tersebut. Sebuah kesimpulan yang tampak logis. Namun, benarkah demikian? Apabila kesimpulan itu benar, tentulah Rasulullah saw akan melarang sama sekali praktik poligami. Sebab apa pun alasannya, poligami hanya akan mengantarkan kepada laki-laki terjatuh kepada dosa lantaran tidak bisa berbuat adil. Pada hal kenyataannya tidak demikian. Riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi saw justru membolehkan praktik poligami.

Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin Mua’awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana ditetapkan dalam surat al-Nur ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri. Di samping itu, Rasulullah saw juga melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra).Sikap Rasulullah saw itu jelas menunjukkan kebolehan poligami, sekaligus kesalahan kesimpulan kalangan antipoligami. Sebab, orang paling otoritatif dan dijamin tidak salah dalam menjelaskan makna al-Quran Rasulullah saw (lihat QS al-Nahl: 44).

Mendudukkan Adil dalam poligami

Jika kesimpulan kalangan antipoligami telah terbukti salah karena bertentangan dengan penjelasan Rasulullah saw, bagaimana mendudukan dua ayat di atas. Harus dipahami bahwa surat al-Nisa ayat 3 itu tidak memberikan syarat adil dalam poligami. Hal ini tergambar dalam ungkapan ayat: Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Ayat ini mengandung pengertian mengenai kebolehan berpoligami secara mutlak. Kalimat tersebut telah selesai (sebagai sebuah kalimat sempurna). Kalimat itu kemudian dilanjutkan dengan kalimat berikutnya: Kemudian jika kalian khawatir…..Kalimat ini bukan syarat, karena tidak bergabung dengan—atau merupakan bagian dari—kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalam mustanif (kalimat lanjutan).

Seandainya keadilan menjadi syarat, pastilah akan dikatakan seperti ini: Fankihû mâ thâba lakum min an-nisâ’ matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ’a in adaltum (Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat asalkan/jika kalian dapat berlaku adil)—sebagai suatu kalimat yang satu. Akan tetapi, hal yang demikian, menurut an-Nabhani, tidak ada, sehingga aspek keadilan secara pasti bukanlah syarat diperbolehkan poligami.

Akan tetapi berlaku adil merupakan kewajiban yang harus ditunaikan suami terhadap isteri-isterinya. Apabila kewajiban itu diabaikan, dia akan mendapatkan dosa. Sehingga, bagi siapa pun yang khawatir tidak bisa berbuat adil, dia dianjurkan membatasi satu isteri saja.

Patut juga ditegaskan, dalam fiqh Islam istilah syarat itu digunakan untuk menunjuk kepada kondisi atau perbuatan yang tidak menjadi bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Biasanya, harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari hadats dan najis misalnya, merupakan syarat sah shalat. Kondisi tersebut harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat dikerjakan. Realitas syarat ini tentu tidak tepat jika dikaitkan dengan sifat adil suami terhadap isterinya. Andai adil merupakan syarat sah poligami adalah adil, bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru bisa dilakukan setelah pernikahan?

Lantas bagaimana dengan QS an Nisa: 129 yang seakan-akan menyebutkan manusia tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istri mereka . Kedua ayat tersebut (An Nisa 3 dan 129) tersebut tidak boleh diletakkan secara berhadapan akan tetapi dalam kerangka mengkhususkan yang umum (takhsîsh al-’âm). Perintah berlaku adil dalam surat al-Nisa’ ayat 3 itu bersifat umum. Sementara berlaku adil ayat 129 bersifat khusus. Sehingga kedua ayat itu memberikan makna, wajib menunaikan kewajiban terhadap isteri-isterinya dengan berlaku adil terhadap mereka kecuali dalam perkara-perkara yang mereka tidak mungkin melakukannya.

Berkenaan dengan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 129 di atas, Ibn ‘Abbas ra menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kecendrungan kasih sayang dan selera syahwat seksual suami terhadap istri-istrinya.� Dalam persoalan cinta kasih, Rasulullah saw lebih condong kepada ‘Aisyah daripada isteri-isteri lainnya. Meskipun demikian, sikap itu tidak boleh mengakibatkan hak-hak isteri yang lain terabaikan. Sehingga, dalam ayat 129 juga dinyatakan: Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.

Sedangkan dalam perkara-perkara yang berada dalam batas kemampuan manusia, seperti pemberian nafkah, sikap dan perlakuan lahiriah, giliran, dan semacamnya, suami wajib berlaku adil. Dengan demikian ini, jelaslah bahwa ayat 129 tidak berfungsi membatalkan ayat 3 seperti anggapan kalangan antipoligami.

Rasulullah saw Melarang Poligami?

Kalangan antipoligami juga sering mengetengahkan hadits tentang larangan Rasulllah saw terhadap Ali berpoligami saat masih beristeri dengan puteri beliau, Fatimah ra. Mereka mengutip Hadits: Nabi saw marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah (kerabat Abu Jahl) meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka (anak Abu Jahl) dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian dari diriku, apa yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal itu mengganggu pikirannya (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, Hadits: 9026).

Penggunaan Hadits ini untuk melarang poligami ternyata tidak sesuai dengan latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw melarang Ali ra menikah lagi karena hendak dinikahi Ali ra anak musuh Allah Swt, Abu Jahl. Menurut Rasulullah saw tidak layak menyandi putri utusan Allah dengan putri musuh Allah. Sehingga, letak pelarangan tersebut bukan pada poligaminya, namun lebih kepada person yang hendak dinikahi. Beliau sendiri juga menegaskan, tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Hal ini dapat disimpulkan dari Hadits yang sama dari riwayat lain.

Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Fatimah adalah dari diriku dan aku khawatir agama akan terganggu. “Kemudian beliau menyebutkan perkawinan Bani Abdi Syams dan beliau menyanjung pergaulannya, “Dia bicara denganku dan mempercayaiku, dia berjanji padaku dan dia penuhi. Dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Allah, jangan sekali-kali bersatu putri Utusan Allah dengan putri musuh Allah.” (H.R. Bukhari)

Praktik Keliru Poligami Bukan Alasan

Sementara berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat praktik poligami sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang poligami, namun meluruskan praktik yang salah itu. Pula, kekerasan bukan monopoli keluarga poligami. Dalam keluarga monogami pun banyak ditemukan kekerasan. Apakah lantaran itu monogami juga harus dilarang?

Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Dan itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya isteri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari isteri bagi suaminya sebagaimana yang terjadi pada kalangan aktivis Islam.

Penggunaan alasan HAM untuk melarang poligami juga tampak aneh. Hak siapakah yang dilanggar ketika seorang suami memutuskan untuk poligami apalagi jika isteri pertamanya juga meridhai? Mengapa alasan serupa tidak digunakan untuk melarang praktik perzinaan dan perselingkuhan, malah dilokalisasi dan dilegalisasi? Padahal, perzinaan merupakan perilaku amoral yang menghancurkan masyarakat dan kehidupan. Walhasil, tidak ada alasan yang dapat diterima atas penolakan poligami. Kita patut pun bertanya, ada apa poligami dilarang? (www.baitijannati.wordpress.com)

WaLlâh a’lam bi al-shawâb

Selengkapnya......

HUKUM WANITA MENGANTAR JENAZAH KE KUBURAN

Hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan, adalah makruh. Demikianlah pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/108). Jadi, lebih baik bagi wanita tidak ikut mengantar jenazah ke kuburan. Dalilnya adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat wanita bernama Ummu ‘Athiyah RA. Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami telah dilarang untuk mengikuti jenazah, tetapi tidak
dikeraskan (larangan itu) atas kami.” (Muttafaq ‘alaih, Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/108).


Memang, hadits tersebut bukanlah perkataan Nabi SAW, melainkan perkataan Ummu ‘Athiyah. Dalam redaksi hadits itu hanya dikatakan,”Kami telah dilarang mengikuti jenazah…” (Arab : Nuhiina ‘an ittiba’ al-janaazah…). Tidak disebut di sini siapa fa’il (subjek) yang melarang perbuatan tersebut. Dalam ilmu musthalah hadits, hadits dengan redaksi semacam ini, disebut atsar atau hadits mauquf, yaitu suatu perkataan, atau perbuatan atau persetujuan (taqrir) yang berasal dari seorang sahabat (Mahmud Ath-Thahhan, Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 130-131; Dr. Shubhi Ash-Shalih, ‘Ulum Al-Hadits wa Musthalahuhu, hal.11 & 208). Namun demikian, ada di antara hadits mauquf yang dihukumi sebagai hadits marfu’, yakni maksudnya berasal dari Nabi Muhammad SAW, jika terdapat indikasi-indikasi tertentu yang menunjukkan bahwa isi hadits bukanlah berasal dari ijtihad atau pendapat (ra`yu) sahabat, melainkan dari Nabi SAW. Hadits semacam ini oleh para ‘ulama disebut sebagai al-marfu’ hukman, yakni suatu hadits yang secara redaksional (lafzhan) adalah mauquf, tetapi secara hukum adalah hadits marfu’ (Mahmud Ath-Thahhan, Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 131).

Hadits Ummu ‘Athiyah di atas termasuk hadits yang secara lafazh termasuk hadits mauquf, tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’. Jadi, meskipun redaksinya “Kami dilarang…” tetapi jumhur ulama ushul fiqih dan muhadditsin mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits marfu’. Sebab sudah jelas bahwa yang melarang dan memerintah, adalah Nabi Muhammad SAW, bukan yang lain (Subulus Salam, II/108; Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 132). Karena itu, hadits Ummu ‘Athiyah ini dapat dijadikan hujjah (dalil).

Perkataan Ummu ‘Athiyah, “…tetapi tidak dikeraskan (larangan itu) atas kami.” (Arab : wa lam yu’zam ‘alaynaa), menunjukkan hukum makruh, bukan haram. Yaitu, memang ada suatu larangan (nahi), atau tuntutan untuk meninggalkan perbuatan (thalab at-tarki), tetapi tuntutan itu bukanlah tuntutan yang bersifat tegas/pasti (laa ‘ala wajh al-hatm wa al-ilzaam) (Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 114; Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/83). Hal ini bisa diketahui karena terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) dari hadits lain, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah berada di [dekat] jenazah. Lalu Umar melihat seorang perempuan, lalu ia [Umar] berteriak kepada wanita itu. Maka Nabi SAW bersabda, ”Biarkanlah dia, wahai Umar.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Ibnu Majah dari jalur lain, dan para perawinya adalah tsiqat) (Subulus Salam, II/108). Hadits ini mengandung makna, bahwa perempuan itu dibolehkan Nabi SAW untuk turut mengantar jenazah ke kubur. Kalau sekiranya haram, niscaya tidak ada perempuan di dekat jenazah itu dan niscaya Nabi SAW tidak akan melarang Umar RA yang berteriak memperingatkan perempuan tersebut.

Kesimpulannya, hukumnya makruh bagi wanita untuk turut mengantarkan jenazah ke kubur. Jadi, hal ini masih boleh dikerjakan wanita. Tetapi kalau tidak mengantarkan, itulah yang lebih baik dan lebih utama baginya. Wallahu a’lam

Selengkapnya......

Minggu, 05 April 2009

WANITA HAID BERDIAM DIRI DI MASJID

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi SAW yang mengharamkannya.(Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 17) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92).

Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud). (Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)

Yang dimaksud berdiam (Arab : al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80).

Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. (As-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 241, dan “Bab Al-Haidh”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 247; As-Sayid A’lawi, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14).

Dalilnya, Nabi SAW pernah memerintah ‘A`isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu‘A`isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim) (Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76; M. Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita), hal. 44).

Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah RA pernah berkata,”Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” (HR. An-Nasa`i)(Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77)

Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid.
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/7 Dalam Syarah Al-Bajuri Juz I hal. 115 dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja (KH. Moch Anwar, 100 Masail Fiqhiyah : Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal. 51)

Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu.

Nabi SAW hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas. Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) –misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh :
Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliil at-taqyiid
“[Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).”
(Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164)

Batasan Masjid

Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan shalat jamaah bagi orang umum (Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 416.)

Yang dimaksud shalat jamaah, terutama adalah shalat jamaah lima waktu dan shalat Jumat. Namun termasuk juga shalat jamaah sunnah seperti shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri atau Idul adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjamaah lima waktu tetapi tidak digunakan shalat Jumat, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami`, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai shalat Jumat. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan shalat berjamaah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid.

Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk shalat jamaah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk shalat secara sendiri, bukan untuk shalat jamaah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.
Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid.

Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk shalat (mawadhi’ ash-shalat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)

Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum mesjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi` ash-sholat (tempat-tempat sholat) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)

Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk shalat jamaah. Jika digunakan shalat jamaah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk shalat jamaah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan shalat jamaah, tidak dinamakan masjid, meski pun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan shalat jamaah dan kadang tidak?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai shalat jamaah, atau lebih sering tidak dipakai untuk shalat jamaah. Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.

Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). . Hal ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) –bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian)– di tanah Khaybar. Mengapa?

Tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi SAW sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum (HR. Bukhari) (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 319). Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara`ah.

Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai shalat dan kadang tidak dipakai shalat jamaah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai shalat jamaah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam

Catatan :
1 wasaq = 130,560 kg gandum (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 63; Abdurahman Asssl-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 92.)

disadur M. Shiddiq Al-Jawi

Selengkapnya......