Minggu, 12 Juli 2009

Hadit Berpikir Sesaat Lebih baik daripada Ibadah Sunnat

Kita, manusia, oleh Allah I dianugerahi potensi otak untuk berpikir melebihi makhluk lainnya. Kelebihan ini diberikan agar diasah dan dipergunakan sebaik mungkin. Ungkapan “Apakah kalian tidak berpikir?” sering difirmankan Allah I dalam al-Qur’an untuk memantik kita agar senantiasa menggunakan potensi tersebut. Namun baru berapa dan dalam hal apa potensi tersebut kita pergunakan? Allah I melalui Nabi Muhammad r juga menjanjikan pahala yang sangat besar bagi siapa saja yang mau berpikir, sebagaimana yang tersurat dalam Hadis berikut :

فكرة ساعة خير من عبادة ستين سنة

Berpikir Sesaat Lebih baik daripada Ibadah 60 Tahun

Berbicara tentang Hadis di atas, tentu ada yang mengganjal dalam benak kita. Bagaimana mungkin aktivitas yang begitu mudah dan ringan ini dijanjikan pahala yang begitu besar? Mungkin untuk menjawab sedikit keganjalan ini sebaiknya kita mengkaji terlebih dahulu Hadis di atas, baik dari jalur transmisi, kapasitas, dan juga statusnya.

Sanad Hadis
Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Imam Dafr bin Ali dari Imam Abu Bakar bin Muhammad bin Ali dari Imam Muhammad bin Ahmad bin Abdurrahman, dari Imam Muhammad bin Hibban, dari Abdullah bin Muhammad bin Zakariya, dari Utsman bin Abdillah al-Qurasyi, dari Ishaq bin Nâjih al-Malâthî, dari Imam ‘Atha’ al-Khurasani, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah

Kapasitas Hadis
Hadis ini oleh Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudlu’at Juz. 3 hlm. 144, divonis palsu dan tidak sah jika digolongkan sebagai Hadis (lâ yashihhu). Menurutnya, dalam rentetan mata rantai sanad, dua rawi tersohor yang terdapat dalam Hadis tersebut adalah pendusta:

Pertama, Ishâq bin Nâjih al-Malâthî. Banyak sekali komentar-komentar miring ditujukan padanya. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, berkomentar bahwa Ishaq adalah manusia paling pendusta. Imam Yahya juga berkomentar bahwa Ishaq adalah orang yang masyhur sebagai pendusta dan sering memalsukan Hadis. Imam Ya’qub al-Fashwa juga mewanti-wanti agar siapapun tidak boleh menulis Hadis-Hadis yang diriwayatkan oleh Ishaq. Komentar pedas juga terlontar dari Imam Ahmad bin Muhammad bin al-Qasim bin al-Muharraz, beliau mengatakan, “Ishaq itu pendusta besar, musuh Allah I, seorang laki-laki jelek serta kotor”.

Kedua, Utsman bin Abdillah al-Qurasyi. Imam Ibnu Hibban berkata, “Utsman suka membuat Hadis palsu dan meletakkannya pada rawi-rawi yang terpercaya.”

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam al-Fakihani dalam Takhriju Ahadits al-Ihya’. Namun redaksinya tidak menggunakan ta’ marbuthah pada lafad fikratu. Beliau menjelaskan bahwa redaksi ini bukan sabda Rasulullah,melainkan perkataan Imam as-Sari as-Saqati


Tanbih :

Kita tidak bisa secara gegabah menolak Hadis tersebut dan tidak bahkan melarang mengamalkannya dengan berlandaskan paparan serta argumen Imam Ibnul Jauzi. Memang Hadis di atas diplot palsu olehnya, namun Imam al-Hafidz al-Iraqi dalam takhrîj-nya terhadap hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn tidak sampai memvonis palsu Hadis tersebut, beliau hanya mendha’ifkannya. Hal ini ditempung oleh Imam Al-Iraqi, karena Hadit tersebut juga mempunyai beberapa syâhid (Hadit penguat yang mempunyai substansi sama namun berbeda redaksi) yang diriwayatakan oleh Imam ad-Dailami dari Hadisnya Sahabat Anas bin Malik secara mauquf (perkataan sahabat Anas) yaitu:

تفكر ساعة في اختلاف الليل والنهار خير من عبادة الف سنة

“Berpikir sesaat di malam dan siang hari lebih baik dari pada ibadah seribu tahun.”

Juga syahid yang diriwayatkan oleh Imam Abus Syekh dalam kitab al-‘Uzhmah dari Hadisnya Amr bin Qais, yaitu:

بلغني ان تفكر ساعة خير من عمل دهر من الدهر

“Telah sampai padaku (Amr bin Qais) bahwa berfikir sesaat lebih baik dari pada amal satu tahun”

Selain Hadis di atas juga terdapat beberapa redaksi yang bervariasi, namun substansinya sama dan
kapasitasnya tidak sampai pada status palsu (maudhû’), yaitu:

تفكر سنة خير من عبادة ستين سنة

“Berpikir sesaat lebih baik dari pada ibadah 60 tahun.”

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab al-‘Uzhmah dari Abi Hurairah dengan jalur transmisi Hadis yang dha‘if.

تفكر سنة خير من عبادة ثمانين سنة

“Berpikir sesaat lebih baik dari pada ibadah 80 tahun.”

Redaksi Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Mansur ad-Dailami dalam kitab Musnadul-Firdaus. Namun Isnad
hadit ini sangat lemah. Dan masih banyak lagi redaksi lain yang berbeda di bagian akhirnya. Kadang memakai redaksi “lebih baik dari ibadah setahun”, kadang “lebih baik dari pada ibadah tujuh puluh tahun”, dan kadang “lebih baik dari pada bangun malam”.**

berikut pernyataan Al-Albani akan hadit yang semakna dengan hadit di atas :

وقال الحسن: تفكر ساعة خير من قيام ليلة وقاله ابن عباس وأبو الدرداء القرطبي في تفسيره 4/314

dan berkatan Ibn Abbas dan Abu Darda', berkata hasan "Berfikir sejenak lebih baik daripada menghidupkan Qiyamul Lail" (tafsir Qurthubi 4/314)

2. وعن الحسن البصري أنه قال: (تفكر ساعة خير من قيام ليلة) (ابن كثير في تفسيره 1/439)

dan daripada Hasan Bashori sesungguhnya ia berkata :
"Berfikir sesaat lebih baik daripada menghidupkan qiyamul lail" (tafsir Ibn Kathir 1/439)

3. عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (موقف ساعة في سبيل الله خير من قيام ليلة القدر ثم الحجر الأسود) (صحيح ابن حبان 1/462) والبيهقي في شعب الإيمان 4/40)، وأورده الهيثمي في (مارد الظمآن 1/381)

daripada Rosulullah SAW, berkata ia :
"bahwasanya sesaat di jalan Allah lebih baik daripada menghidupkan Qiyamul Lail di Malam Lailatul Qodhr di depan Hajar Aswad" (Sohih Ibn Hibban 1/462 dan Imam Baihaqi dalam Syu'bul Iman 4/40 dan telah melafadzkan pula Al-Haitamy dalam Maradul Zhoman 1/381)


وقال الشيخ الألباني رحمه الله تعالى: (صحيح): صحيح الجامع (6636)، صحيح الترغيب والترهيب (1223)، السلسلة الصحيحة (1068).

dan berkata Syeikh Al-albani :
Hadit-hadit tersebut Sohih (termaktub dalam Sohih Jami' 6636, dan dalam Sohih targhib wa tarhib 1223 dan dalam Sililah As-Sohihah 1068)


4. عن الحسن قال: (تفكر ساعة خير من قيام ليلة) (مصنف ابن أبي شيبة 7/190)، (ابن أبي عاصم في الزهد 1/272) (أبو نعيم في الحلية 6/271)

selanjutnya hadit tersebut (befikir sesaat lebih baik daripada menghidupkan qiyamul lail) termaktub pula dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah 7/190 dan Ibn Abi 'Ashim dalam Azzuhud 272/1) dan Abu Nu'aim dalam Hilyah 271/6 daripada Hasan berkata ia (hadit)....

5. عن أبي الدرداء قال: (تفكر ساعة خير من قيام ليلة) (البيهقي في شعب الإيمان 1/136)، و(ابن أبي عاصم في الزهد 1/139) (أبو نُعيم في الحلية 1/209)،

dan juga daripada Imam Baihaqi dalam syu'bul Iman 136/1 dan Ibn Abi 'Ashim dalam Azzuhud 139/1 dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 209/1, daripada Abi Darda' berkata ia (hadit)....

6. عن مكحول أن أبا الدرداء كان يقول: (من الناس مفاتيح للخير ومغاليق للشر ولهم بذلك أجر ومن الناس مفاتيح للشر ومغاليق للخير وعليهم بذلك إصر وتفكر ساعة خير من قيام ليلة) (السنة لابن أبي عاصم 1/129)، و(ابن المبارك في الزهد 1/332).

daripada Makhul, sesungguhnya Aba Darda' telah mengatakan :
sesiapa yang menginginkan kebaikan dan menolak akan keburukan dan tidaklah mereka itu merugi dan barang siapa yang mengingkan keburukan dan menolak kebaikan dan mereka itulah yang merugi dan berfikir sesaat itu lebih baik daripada menghidupkan Qiyamul Lail (Al-sunnah Li Ibn Abi 'ashim 129/1 dan Ibnl Mubark dalam Azzuhud 332/1)

7. (قيام ساعة في الصف للقتال في سبيل الله خير من قيام ستين سنة)

berdiri sessat di barisan terdepan ketika di Jalan Allah lebih baik daripada ibadah 60 tahun"

قال الشيخ الألباني رحمه الله تعالى: (صحيح): صحيح الجامع (4429).

berkata Al-albani bahwa hadit-hadit tersebut Sohih (dalam sohih jami' 4429)

kesimpulan :
bahwa hadit itu tidaklah Maudhu' litjama'i namun berbeda Ulama atas status hadit itu, namun setidaknya, setelah datang begitu banyak syahid (penguat) maka bisa dipastikan bahwa hadit itu bukan Muadhlu' (palsu) lebihlah ia itu menjadi "DHOIF" (lemah), namun di sisi lain bahkan Al-Albani menjadikan hadit itu "SOHIH" walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda

Wallahu a'lam


Selengkapnya......

Puasa Sunat

Puasa sunnat adalah satu yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan segala kelebihan atau Fadhilah di dalamnya sehingga begitu ditekankan oleh beliau (Rosulullah SAW), terutama untuk bulan-bulan HARAM (suci). Setiap kita sebagai seorang Muslim yang ingin mencapai keridhoan Allah, tentulah harus menambah amal 'ibadah dengan perkara yang sunat-sunat, karena tidaklah mencukupi bila kita hanya bersandar atas amal-amal yang fardhu, karena amal yang fardhu itupun penuh dengan kekurangan


Berikut akan coba diberikan secara ringkas Hadit-hadit yang berkenaan dengan hal tersebut, sbb :

Dalam Bidayatul Hidayah nya Imam Al-Ghazali :

والأيام الفاضلة التي شهدت الأخبار بشرفها وفضلها، وبجزالة الثواب في صيامها: يوم عرفة لغير الحاج، ويوم عاشوراء، والعشر الاول من ذي الحجة، والعشر الأول من المحرم، ورجب وشعبان، وصوم الأشهر الحرم من الفضائل، وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب، واحد فرد وثلاثة سرد، وهذه في السنة

"dan adapun amal yang mengandung Fadhilah telah dikuatkan oleh khabar atas keutamaanya itu terhadap nilai pahala daripada berpuasa, adalah puasa di hari 'Arafah bagi yang tidak berhaji, puasa di hari 'asyura kemudian 10 hari di awal daripada bulan Dzulhijjah, 10 hari di awal daripada bulan Muharram, Rajab dan Sya'ban, dimana puasanya di bulan-bulan haram tersebut mengandung keutamaan. Juga pada bulan Dzulqoidah, Dzulhijjah, Muharram dan Sya'ban, daripada hari pertama sampai ke tiga, inilah yang disunnahkan".

jadi , 10 hari berpuasa itu tidaklah dikatakan oleh Al-Ghazali sebagai "disunnahkan" namun ia mengadungi Fadhilul a'mal yaitu kelebihan. Dan juga ia (Al-Ghazali) tidak mengkhususkan hanya di bulan Rajab saja, ada bulan-bulan lain. Sedangkan yang disunnahkan itu adalah puasanya 3 hari di setiap bulan.

satu yang menjadi catatan, memang dalam setiap karangannya, Imam Ghazali tidak melampirkan Hadit itu secara lengkap sanad dan statusnya, namun kita sebagai Tholabul Ilm yang masih awwam sekali atas ilmu dianjurkan untuk memahami bagaimana seorang Al-Ghazali yang sudah mencapai derajat Al-Imam, Al-Hujjah dalam Ilmu Agama ini, tentu tidak akan sembarangan meletakkan Hadit

Puasa Nabi Dawud 'alaihissalam :

عن ابى سلمه بن عبد الرحمن , عن عبد الله بن عمرو قال : قال لى رسول الله صلى الله عليه وسلم (( لقد اُخبرت انك تقوم الليل وتصوم النهار )) قال . قلت يا رسول الله صلى الله عليه وسلم . نعم قال (( فصم , وافطر , وصل ونم , فان لجسدك عليك حق , وان لزوجك عليك حقا , وان لزورك عليك حقا , وان بحسبك ان تصوم من كل شهر ثلاثه ايام , قال : فشددت فشدد على . قال: فقلت يا رسول الله صلى الله عليه وسلم : قال (( فصم من كل جمعه ثلاثه ايام )) قال: فشددت فشدد على . قال : فقلت : يا رسول الله انى اجد قوة , قال: صم صوم نبى الله داود, ولا تزد عليه , قلت يا رسول الله , وما كان صيام داود عليه السلام؟ قال : (( كان يصوم يوما, ويفطر يوما )) ::: رواه احمد ::: ,

Hadit ini telah diriwayatkan daripada Abi Salamah bin AbdurRahman daripada Abdullah bin amru berkata ia Rasulullah saw telah dikabarkan bahwa aku pernah berkata akan selalu salat qiyam, akan berpuasa pada siang harinya sepanjang hidupku. Kemudian Rasulullah saw. bertanya:

Betulkah engkau pernah bilang demikian? Aku menjawab: Betul, aku pernah mengatakannya, wahai Rasulullah. Rasulullah saw. bersabda: Sungguh engkau tidak akan mampu melakukan yang demikian. Oleh karena itu berpuasalah dan juga berbukalah. Tidurlah dan bangun malamlah. Berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan. Sebab, satu kebajikan itu nilainya sama dengan sepuluh kebajikan. Dan yang demikian itu (puasa tiga hari dalam tiap bulan) nilainya sama dengan puasa satu tahun. Lalu aku katakan kepada Rasulullah saw: Tetapi
aku mampu berbuat lebih dari itu. Beliau bersabda: Berpuasalah sehari dan tidak puasa dua hari. Aku katakan kepada beliau: Tetapi aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Jika begitu, berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itu adalah puasa nabi Daud as. dan itulah puasa yang tengah-tengah.

Kemudian aku berkata: Sungguh aku mampu berbuat lebih dari itu. Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada yang lebih utama dari itu. Abdullah bin Amru ra. berkata: Aku terima tiga hari sebagaimana yang dikatakan
Rasulullah saw. adalah lebih aku sukai dari istri dan hartaku. [HR.Ahmad].

Puasa di hari 13, 14 dan 15 (3 hari) di bulan-bulan hijriah, berikut :

dalam sunan An Nasa'i :

أنبأ محمد بن عبد العزيز بن أبي رزمة قال حدثنا الفضل بن موسى عن فطر عن يحيى بن سام عن موسى بن طلحة عن أبي ذر قال أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نصوم من الشهر ثلاثة أيام البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة

"daripada Muhamamd bi abdul 'aziz bin abi Ruzamah berkata ia : telah mengkhabarkan kepadaku atas Fudhail bin Mushi daripada Fathor dari Yahya bi Samu dari Mushi bin Tholhah dari Abi Dzhar berkata ia, telah diperintahkan oleh Rosulullah SAW atas diriku bahwa sesungguhnya bila engkau (abi dzhar) ingin berpuasa dalam bulan tertentu selama tiga hari maka berpuasalah di hari ke 13, 14 dan ke 15" (HR. Nasa'i)

dalam sunan Ibn Majah :

أنبأ عمرو بن يزيد قال حدثنا عبد الرحمن قال حدثنا شعبة عن الأعمش قال سمعت يحيى بن سام عن موسى بن طلحة قال سمعت أبا ذر بالربذة قال قال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا صمت ثلاثا من الشهر فصم ثلاثا يعني ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة

"daripada Muhamamd bi abdul 'aziz bin abi Ruzamah berkata ia : telah mengkhabarkan kepadaku atas Fudhail bin Mushi daripada Fathor dari Yahya bi Samu dari Mushi bin Tholhah dari Abi Dzhar berkata ia, telah diperintahkan oleh Rosulullah SAW atas diriku bahwa sesungguhnya bila engkau (abi dzhar) ingin berpuasa dalam bulan tertentu selama tiga hari maka berpuasalah di hari ke 13, 14 dan ke 15" (HR. Nasa'i)

hadits ini banyak diriwayatkan oleh para ahli hadit, seperti Imam Nasa'i, Ibn Majah dan Al-Hafidz dan statusnya SOHIH,

Puasa bagi seorang yang belum berkemampuan Menikah :

Dalam Bhulugul Maram nya Al-Hafidz pada bab Nikah, sbb :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ" مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Daripada Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata ia :

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai segenap para muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaklah ia kawin, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)"

nah, hadit itu telah diriwayatkan oleh dua orang Ahli Hadit ternama yaitu Bukhari dan Muslim dan statusnya SOHIH

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Rajab

Telah masyhur di lidah umat Islam seantero dunia, menisbahkan Rajab sebagai bulan Allah. Umum telah mengetahui dan mendengar hadits yang kerap diucapkan teristimewa apabila menjelang bulan Rajab, hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda yang bererti: "Rajab itu bulan Allah, Sya`baan itu bulan aku dan Ramadhan itu bulan umatku." Maka hampir setiap tahun ada saja yang bertanya mengenai status dan kedudukan hadits tersebut yang berbunyi :

رجب شهر الله، وشعبان شهري، ورمضان شهر أمتي



Sebelum lebih jauh membicarakan hadit ini, perlulah kiranya kita mengetahui apa yang dimaksudkan dengan maudhu` dan apa pula yang dimaksudkan dengan dho`if. Ini dikarenakan kedua-duanya mempunyai perbedaan yang besar. Hadits maudhu adalah hadits palsu yang sama sekali tidak mempunyai sanad yang berkemungkinan bersambung atau berkemungkinan untuk dinisbahkan kepada Shodiqul Mashduq Nabi SAW. ianya sama sekali bukan sabda Nabi SAW, bisa dipastikan akan kebohongan atas siperiwayat. Sebaliknya, hadits yang dhoif adalah yang mempunyai sanad yang mursal atau muttasil kepada Junjungan Nabi SAW. Hanya saja, dalam sanadnya mempunyai kecacatan sehingga tidak dapat dihukumkan sebagai shohih atau hasan. Jadi maudhu` dan dho`if itu mempunyai perbedaan yang besar yang perlu kita beri perhatian sewajarnya.

Untuk satu kefahaman umum bahwa dalam menghukumkan hadits apakah ia Doif ataupun maudhu` bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikkan tangan. Ini dikarenakan para muhadditsin yang kenamaan telah berselisih pendapat mengenai status dan kedudukan hadits tersebut. Para muhadditsin tidak sekata dan tidak sepakat menghukumkannya sebagai maudhu`. Jika ada yang menyatakannya sebagai maudhu`, maka ada pula yang akan menyatakan bahawa ianya bukan maudhu` tetapi dho`if dan sebagainya.

Hadit itu bisa kita rujuk dalam الجامع الصغير من حديث البشير النذير karya Asshuyuthi no 4411 sbb

رجب شهر الله، وشعبان شهري، ورمضان شهر أمتي

"Rajab itu bulan Allah, Sya`baan itu bulan aku dan Ramadhan itu bulan umatku."

kemudian As-Suyuthi menyatakan :

أبو الفتح بن أبي الفوارس في أماليه عن الحسن مرسلا

hadits tersebut ada mempunyai sanad yang mursal kepada seorang tabi`in yang agung iaitu Imam Hasan al-Bashri rahimahUllah.

Kemudian hal ini dikomentari oleh Imam Munawi dalam "Faidhul Qadiir" setelah menukil pendapat al-Hafiz al-'Iraqi rahimahUllah sbb :

أبو الفتح بن الفوارس في أماليه عن الحسن) البصري مرسلا)

sebagaimana diriwayatkan oleh Abul Fath bin Abil Fawaaris dalam kitabnya "'Amaali" dan derajatnya adalah DHO`IF.

kemudian imam Manawi melanjutkan :

قال الحافظ الزين العراقي في شرح الترمذي : حديث ضعيف جدا هو من مرسلات الحسن رويناه في كتاب الترغيب والترهيب للأصفهاني ومرسلات الحسن لا شئ عند أهل الحديث ولا يصح في فضل رجب حديث اه وكلام المؤلف كالصريح في أنه لم يره مسندا وإلا لما عدل لرواية إرساله وهو عجيب فقد خرجه الديلمي في مسند الفردوس من طرق ثلاث وابن نصر وغيرهما من حديث أنس باللفظ المزبور بعينه

telah berkata Al-Hafidz Al-Iraqi dalam Syarh At-Turmudzi bahwa hadit tersebut adalah Doif Jiddan (sangat lemah), kerana hadits-hadist mursal yang dinisbahkan kepada Imam Hasan al-Bashri dalam Targhib wa Tarhib daripada Asfahani dan ia Mursal atas imam Hasan. Tidaklah ia mempunyai nilai di sisi para ahli hadits, dan mereka menyatakan bahawa adalah tepat jika sanad hadits tersebut dihukumkan sebagai mursal (doif). Ini adalah kerana Imam ad-Dailami dalam "Musnad al-Firdaus" telah meriwayatkan beberapa hadits yang seumpamanya pada lafaz daripada tiga jalan yang bersambung kepada sahabat Nabi SAW, Sayyidina Anas r.a. Ibnu Nashr dan lain-lain muhaddits juga telah meriwayat beberapa hadits yang seumpamanya dengan sanad yang sama. Maka ini menunjukkan bahawa hadits tersebut bukanlah semata-mata hadits mursal, tetapi hadits yang musnad yang bersambung sanad segala periwayatnya kepada Junjungan Nabi SAW.

dan al-albani telah menghukumkan hadit itu dengan "Doif" dalam Silsilah Doifahnya

jadi, kesimpulannya adalah hadit tersebut memang Doif, namun bukan Maudhu', karena sama sekali matannya tidak bertentangan dengan nash yang Sohih, maka ia boleh diamalkan dalam targhib wa tarhib maupun fadhoilul a'mal

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Kamis, 09 Juli 2009

Pembentukan dan Sejarah Hadist

Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam perkataan dimaksud adalah perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Namun sering kali kata ini mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah sehingga berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama.
Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah Al Qur’an

Struktur Hadits
Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

Contoh :
Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu’bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri” (Hadits riwayat Bukhari)

Sanad
Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.

Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah :

Al-Bukhari daripada Musaddad dari Yahyaa dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas berkata Nabi Muhammad SAW

Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits.
Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah :
• Keutuhan sanadnya
• Jumlahnya
• Perawi akhirnya

Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits nabawi.

Matan
Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah :
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri”

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadist ialah :

• Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,
• Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

Klasifikasi Hadits
Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (periwayat) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan)

Berdasarkan ujung sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni :

- marfu’ (terangkat)
- mauquf (terhenti) dan
- maqtu’

• Hadits Marfu’ adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW (contoh:hadits sebelumnya)
• Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu’.

Contoh :

Al Bukhari dalam kitab Al-Fara’id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: “Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah”. Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat seperti “Kami diperintahkan..”, “Kami dilarang untuk…”, “Kami terbiasa… jika sedang bersama rasulullah” maka derajat hadits tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu’.

• Hadits Maqtu’ adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi’in (penerus).

Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan : “Pengetahuan ini (hadits) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu”.

Keaslian hadits yang terbagi atas golongan ini sangat bergantung pada beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan Rasulullah SAW dari ucapan para sahabat maupun tabi’in dimana hal ini sangat membantu dalam area perdebatan dalam fikih ( Suhaib Hasan, Science of Hadits).

Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati’, Mu’allaq, Mu’dal dan Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur diatasnya.

Ilustrasi sanad :
Pencatat Hadits kepada penutur 4 kepada penutur 3 kepada penutur 2 (tabi’in) kepada penutur 1(Para sahabat) berkata Rasulullah SAW

• Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Yakni urutan penutur memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu dan kondisi.

• Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi’in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi’in (penutur2) mengatakan “Rasulullah berkata” tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).

• Hadits Munqati’ . Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3

• Hadits Mu’dal bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.

• Hadits Mu’allaq bila sanad terputus pada penutur 4 hingga penutur 1
(Contoh: “Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan….” tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).

Berdasarkan jumlah penutur
Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad.

• Hadits ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain :

o Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur)
o Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan)
o Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir.

Berdasarkan tingkat keaslian hadits
Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da’if dan maudu’

• Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Sanadnya bersambung;
2. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
3. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits .

• Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.

• Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.

• Hadits Maudu’, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.

Jenis-jenis lain
Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain :

• Hadits Matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu Hadits yang hanya dirwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.

• Hadits Mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/jujur.

• Hadits Mu’allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut Hadits Ma’lul (yang dicacati) dan disebut Hadits Mu’tal (Hadits sakit atau cacat)

• Hadits Mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan

• Hadits Maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan ileh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi)
• Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah

• Hadits Mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya

• Hadits Syadz, Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi orang yang terpercaya yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain.

• Hadits Mudallas, disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi Hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya
Periwayat Hadits
Periwayat Hadits yang harus diterima oleh Muslim
1. Shahih Bukhari, disusun oleh Bukhari (194-256 H)
2. Shahih Muslim, disusun oleh Muslim (204-262 H)
3. Sunan Abu Daud, disusun oleh Abu Dawud (202-275 H)
4. Sunan at-Turmudzi, disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H)
5. Sunan an-Nasa’i, disusun oleh an-Nasa’i (215-303 H)
6. Sunan Ibnu Majah, disusun oleh Ibnu Majah (209-273).
7. Imam Ahmad bin Hambal
8. Imam Malik
9. Ad-Darimi

Periwayat Hadits yang diterima oleh Muslim Syi’ah
Muslim Syi’ah hanya mempercayai hadits yang diriwayatkan oleh keturunan Muhammad saw, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yang memihak Ali bin Abi Thalib. Syi’ah tidak menggunakan hadits yang berasal atau diriwayatkan oleh mereka yang menurut kaum Syi’ah diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, istri Muhammad saw, yang melawan Ali pada Perang Jamal.
Ada beberapa sekte dalam Syi’ah, tetapi sebagian besar menggunakan:
• Ushul al-Kafi
• Al-Istibshar
• Al-Tahdzib
• Man La Yahduruhu al-Faqih
Pembentukan dan Sejarahnya

Hadits sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Berita tersebut didapat dari para sahabat pada saat bergaul dengan Nabi. Berita itu selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain yang tidak mengetahui berita itu, atau disampaikan kepada murid-muridnya dan diteruskan kepada murid-murid berikutnya lagi hingga sampai kepada pembuku Hadits. Itulah pembentukan Hadits.

Masa Pembentukan Al Hadist
Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja.

Masa Penggalian
Masa ini adalah masa pada sahabat besar dan tabi’in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis ataupun dibukukan. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar Al Hadits dan menggali dari sumber-sumber utamanya.

Masa Penghimpunan
Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi’in yang mulai menolak menerima Al Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari’at dan ‘aqidah dengan munculnya Al Hadits palsu. Para sahabat dan tabi’in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yang melibatkan diri dan yang terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada Al Hadits baru yang belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti secermat-cermatnya siapa-siapa yang menjadi sumber dan pembawa Al Hadits itu. Maka pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi’in memerintahkan penghimpunan Al Hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan Al Hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan Al Hadits marfu’ dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu’.

Masa Pendiwanan dan Penyusunan
Abad 3 H merupakan masa pendiwanan (pembukuan) dan penyusunan Al Hadits. Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami Hadits sebagai prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai mengelompokkan Hadits dan memisahkan kumpulan Hadits yang termasuk marfu’ (yang berisi perilaku Nabi Muhammad), mana yang mauquf (berisi prilaku sahabat) dan mana yang maqthu’ (berisi prilaku tabi’in). Usaha pembukuan Al Hadits pada masa ini selain telah dikelompokkan (sebagaimana dimaksud diatas) juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih (koreksi/verifikasi) atas Al Hadits yang ada maupun yang dihafal. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Al Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Al Hadits seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab Al Hadits abad 4 H.

Kitab-kitab Hadits
Berdasarkan masa penghimpunan Al Hadits
Abad ke 2 H
Beberapa kitab yang terkenal :
1. Al Muwaththa oleh Malik bin Anas
2. Al Musnad oleh As Syafi’i (tahun 150 - 204 H / 767 - 820 M)
3. Mukhtaliful Hadist oleh As Syafi’i
4. Al Jami’ oleh Abdurrazzaq Ash Shan’ani
5. Mushannaf Syu’bah oleh Syu’bah bin Hajjaj (tahun 82 - 160 H / 701 - 776 M)
6. Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (tahun 107 - 190 H / 725 - 814 M)
7. Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin Sa’ad (tahun 94 - 175 / 713 - 792 M)
8. As Sunan Al Auza’i oleh Al Auza’i (tahun 88 - 157 / 707 - 773 M)
9. As Sunan Al Humaidi (wafat tahun 219 H / 834 M)

Dari kesembilan kitab tersebut yang sangat mendapat perhatian para ‘lama hanya tiga, yaitu Al Muwaththa’, Al Musnad dan Mukhtaliful Hadist. Sedangkan selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan zaman.

Abad ke 3 H
• Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal dan 3 macam lainnya yaitu Kitab Shahih, Kitab Sunan dan Kitab Musnad yang selengkapnya :
1. Al Jami’ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M)
2. Al Jami’ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M)
3. As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M)
4. As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M)
5. As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M)
6. As Sunan Nasai oleh An Nasai (225-303 H / 839-915 M)
7. As Sunan Darimi oleh Darimi (181-255 H / 797-869 M)
Imam Malik imam Ahmad
Abad ke 4 H
1. Al Mu’jamul Kabir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
2. Al Mu’jamul Ausath oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
3. Al Mu’jamush Shaghir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
4. Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M)
5. Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah (233-311 H / 838-924 M)
6. At Taqasim wal Anwa’ oleh Abu Awwanah (wafat 316 H / 928 M)
7. As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban (wafat 354 H/ 965 M)
8. Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat 353 H / 964 M)
9. As Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
10. Al Mushannaf oleh Ath Thahawi (239-321 H / 853-933 M)
11. Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat 301 H / 913 M)
Abad ke 5 H dan selanjutnya
• Hasil penghimpunan

• Bersumber dari kutubus sittah saja
1. Jami’ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M)
2. Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? - ? H / ? - 1084 M)

• Bersumber dari kkutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami’ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)

• Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami’ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)
• Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang)

• Kitab Al Hadits Hukum, diantaranya :
1. Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
2. As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M)
3. Al Imam oleh Ibnul Daqiqil ‘Id (625-702 H / 1228-1302 M)
4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? - 652 H / ? - 1254 M)
5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
6. ‘Umdatul Ahkam oleh ‘Abdul Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
7. Al Muharrar oleh Ibnu Qadamah Al Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M)

• Kitab Al Hadits Akhlaq
1. At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
2. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)

• Syarah (semacam tafsir untuk Al Hadist)
1. Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
2. Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu’allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
4. Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh As Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M)
5. Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash Shan’ani (wafat 1099 H / 1687 M)
• Mukhtashar (ringkasan)
1. Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
2. Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
• Lain-lain
1. Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M) berisi hadits-hadits tentang doa.
2. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) berisi Al Hadits yang dipandang shahih menurut syarat Bukhari atau Muslim dan menurut dirinya sendiri.
Beberapa istilah dalam ilmu hadits
Berdasarkan siapa yang meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yang dijumpai pada ilmu hadits antara lain :

• Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim

• As Sab’ah berarti tujuh perawi yaitu : Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i dan Imam Ibnu Majah

• As Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yang tersebut diatas selain Ahmad bin Hambal

• Al Khamsah maksudnya lima perawi yaitu mereka yang tersebut diatas selain Imam Bukhari dan Imam Muslim

• Al Arba’ah maksudnya empat perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim

• Ats Tsalatsah maksudnya tiga perawi yaitu mereka yang tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah

. Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma’nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat)

wallahu a'lam

Selengkapnya......

Sabtu, 20 Juni 2009

KRITIK HADIT SAHIH TAWASSUL

Kemuliaan Rasulullah SAW Baik Hidup Maupun Wafat ; Studi Kritis Hadis Tawassul.

Mayoritas Ahlussunnah menghalalkan tawassul tetapi terdapat sebagian kelompok yang katanya Ahlussunnah pula yaitu Salafy dan pengikutnya yang mengharamkan tawassul. Salafy atau yang lebih dikenal dengan Wahabi sangat mengecam yang namanya tawassul kepada Rasulullah SAW. Menurut salafy, tawassul datang ke kubur Nabi SAW dan meminta agar Rasulullah SAW mendoakan termasuk hal yang syirik.



Telah sampai kabar kepada saya bahwa diantara alasan mereka mengharamkan tawassul adalah karena Rasulullah SAW sudah wafat dan sudah tidak bisa mendoakan lagi. Dengan kata lain mereka berpandangan bahwa ketika Rasulullah SAW hidup maka bertawassul dengan meminta Beliau SAW untuk mendoakan itu dibolehkan tetapi setelah Beliau SAW wafat maka itu tidak diperbolehkan.

Pernyataan seperti ini jelas sekali kebatilannya karena terdapat dalil yang shahih dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa Beliau SAW tetap bisa mendoakan kendati Beliau SAW sudah wafat. Hadis tersebut diriwayatkan Al Bazzar dalam Musnad Al Bazzar no 1925 atau Kasyf Al Astar Zawaid Musnad Al Bazzar 1/397 no 845

حدثنا يوسف بن موسى قال نا عبد المجيد بن عبد العزيز بن أبي رواد عن سفيان عن عبد الله بن السائب عن زاذان عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن لله ملائكة سياحين يبلغوني عن أمتي السلام وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم حياتي خير لكم تحدثون ونحدث لكم ووفاتي خير لكم تعرض علي أعمالكم فما رأيت من خير حمدت الله عليه وما رأيت من شراستغفرت الله لكم

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad dari Sufyan dari Abdullah bin Sa’ib dari Zadzan dari Abdullah dari Nabi SAW yang bersabda “Allah SWT memiliki malaikat yang berkeliling menyampaikan kepadaku salam dari umatku” dan Rasulullah SAW kemudian bersabda “Hidupku baik bagi kalian, kalian menyampaikan dariku dan akan ada yang disampaikan dari kalian. Kematianku baik bagi kalian, perbuatan kalian diperlihatkan kepadaku. Jika Aku melihat kebaikan maka Aku memuji Allah SWT dan jika Aku melihat keburukan maka Aku meminta ampun kepada Allah SWT”.

Kedudukan Hadis

Hadis ini adalah hadis yang shahih dan diriwayatkan oleh para perawi shahih sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama diantaranya Al Haitsami, Al Hafiz Al Iraqi dan Al Hafiz As Suyuthi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 8/594 no 14250 juga menyebutkan hadis Abdullah bin Mas’ud ini dan berkata

رواه البزار ورجاله رجال الصحيح

Hadis riwayat Al Bazzar dan para perawinya adalah perawi shahih.

Al Hafiz Al Iraqi dalam Tharh Tatsrib Fi Syarh Taqrib 3/275 membawakan hadis ini dan berkata

وروى أبو بكر البزار في مسنده بإسناد جيد عن ابن مسعود رضي الله عنه

Diriwayatkan Abu Bakar Al Bazzar dalam Musnadnya dengan sanad yang jayyid(bagus) dari Ibnu Mas’ud radiallahuanh

Al Hafiz As Suyuthi dalam Khasa’is Kubra 2/281 menyatakan bahwa hadis ini shahih

وأخرج البزار بسند صحيح من حديث ابن مسعود مثله

Dikeluarkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang Shahih dari hadis Ibnu Mas’ud.

Kritik Salafy dan Jawabannya

Para pengikut salafiyun menyatakan bahwa hadis ini dhaif, kebanyakan mereka hanya mengulang pendapat Syaikh mereka Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ahadis Ad Dhaifah no 975. Syaikh Al Albani mengatakan bagian pertama hadis tersebut bahwa Malaikat menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW adalah shahih dan diriwayatkan dengan berbagai jalan dari Sufyan dan ‘Amasy. Sedangkan bagian lainnya hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad sendiri. Oleh karena itu menurut Syaikh Albani tambahan itu syadz ditambah lagi Abdul Majid telah dibicarakan oleh sebagian ulama bahwa ia sering salah. Intinya Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadis Ibnu Mas’ud oleh Abdul Majid itu khata’ (salah).

jawaban :

Pernyataan Syaikh Al Albani tersebut tidak seluruhnya benar. Memang bagian awal hadis tersebut telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Sufyan dan ‘Amasy yang dapat dilihat dalam Sunan Nasa’i 1/189, Mu’jam Al Kabir Ath Thabrani 10/219-2210 hadis no 10528,10529 dan 10530, Mushannaf Abdurrazaq 2/215 no 3116. Sedangkan bagian akhir hadis tersebut yang memuat kata-kata Rasulullah SAW “hidupku baik untuk kalian” diriwayatkan oleh Abdul Majid dari Sufyan dari Abdullah bin Sa’ib dari Zadzan dari Ibnu Mas’ud. Selain itu tambahan ini juga diriwayatkan secara mursal oleh Bakr bin Abdullah Al Muzanni dengan jalan sanad yang tidak satupun memuat nama Abdul Majid yang artinya Abdul Majid tidak menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini. Oleh karena itu riwayat Abdul Majid lebih merupakan ziyadah tsiqah yang diterima dan bukanlah tambahan yang syadz.

Kredibilitas Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad

Dalam usahanya mendhaifkan hadis tersebut, Syaikh Al Albani menunjukkan kelemahan pada Abdul Majid yaitu bahwa ia sering salah dan telah dibicarakan oleh sebagian ulama. Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad adalah perawi yang tsiqah, justru mereka yang membicarakannya itu telah keliru. Diantara mereka yang mengkritik Abdul Majid tidak ada satupun dari mereka menunjukkan alasan yang kuat .

Ulama Yang Menta’dil Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad

Dalam At Tahdzib Ibnu Hajar jilid 6 no 724 disebutkan bahwa Abdul Majid adalah perawi hadis dalam Shahih Muslim. Hal ini berarti Imam Muslim memberikan predikat ta’dil kepadanya. Abdul Majid telah dinyatakan tsiqah oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Dawud, Nasa’i dan Al Khalili.

قال أحمد ثقة وكان فيه غلو في الإرجاء

Ahmad berkata dia tsiqat dan berlebihan dalam Irja’

قال عبد الله بن أحمد بن حنبل عن بن معين ثقة ليس به بأس وقال الدوري عن بن معين ثقة

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata dari Ibnu Ma’in “tsiqat laisa bihi ba’sun” dan Ad Dawri berkata dari Ibnu Ma’in “tsiqat’.

وقال الآجري عن أبي داود ثقة حدثنا عنه أحمد ويحيى بن معين قال يحيى كان عالما بابن جريج قال أبو داود وكان مرجئا داعية في الإرجاء

Al Ajuri berkata dari Abu Dawud “tsiqah, diceritakan kepada kami dari Ahmad dan Yahya bin Main , Yahya berkata “ia paling mengetahui tentang Ibnu Juraij”. Abu Dawud berkata “ia seorang Murjiah dan menyebarkan paham irja’

وقال النسائي ثقة وقال في موضع أخر ليس به بأس

An Nasa’i berkata “tsiqat” dan di saat yang lain ia berkata “tidak ada masalah”.

وقال الخليل ثقة لكنه أخطأ في أحاديث

Al Khalili berkata “tsiqat dan melakukan kesalahan dalam hadis”

Ibnu Syahin memasukkan Abdul Majid sebagai perawi tsiqah dalam kitabnya Tarikh Asma’ Ats Tsiqah no 978. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/612 memberikan predikat shaduq tetapi sering salah dan Adz Dzahabi dalam Mizan ‘Al Itidal no 5183 mengatakan bahwa dia seorang yang jujur dan penganut paham Murjiah.

Ulama Yang Menjarh Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad

Di antara mereka yang membicarakan Abdul Majid terdapat nama-nama Bukhari, Al Humaidi, Abu Hatim, Muhammad bin Yahya, Daruquthni, Abdurrazaq dan Ibnu Hibban. Tetapi tidak ada satupun dari mereka yang menunjukkan alasan yang kuat untuk mendhaifkan Abdul Majid. Dalam kitab At Tahdzib Ibnu Hajar jilid 6 no 724 disebutkan

وقال البخاري كان يرى الإرجاء كان الحميدي يتكلم فيه

Bukhari berkata dia penganut paham irja’ dan Al Humaidi membicarakannya

وقال أبو حاتم ليس بالقوي يكتب حديثه وقال الدارقطني لا يحتج به يعتبر به

Abu Hatim berkata “tidak kuat dan dapat ditulis hadisnya” dan Daruquthni berkata “tidak dapat dijadikan hujjah tetapi dapat dijadikan i’tibar atau pendukung”

وقال العقيلي ضعفه محمد بن يحيى وقال أبو أحمد الحاكم ليس بالمتين عندهم وقال بن سعد كان كثير الحديث مرجئا ضعيف

Al Uqaili berkata “Muhammad bin Yahya melemahkannya”. Abu Ahmad Al Hakim berkata “tidak kuat” dan Ibnu Saad berkata “banyak meriwayatkan hadis, Murjiah dan dhaif”.

وقال بن حبان كان يقلب الأخبار ويروي المناكير عن المشاهير فاستحق الترك

Ibnu Hibban berkata “dia sering membolak balik riwayat, meriwayatkan hadis-hadis munkar dari orang-orang terkenal oleh karena itu riwayatnya ditinggalkan”.

Kritikan Ibnu Hibban ini telah dinyatakan berlebihan oleh Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/612 ketika berkata tentang Abdul Majid

صدوق يخطئ وكان مرجئا أفرط بن حبان فقال متروك

Jujur tetapi sering salah, dia seorang murjiah. Ibnu Hibban berlebihan ketika mengatakan ia matruk.

Analisis Jarh Wat Ta’dil

Dalam ilmu hadis jika kita dihadapkan pada seorang perawi yang mendapat jarh dari sebagian ulama dan ta’dil oleh sebagian ulama lain maka hendaknya jarh tersebut bersifat mufassar atau dijelaskan karena jika tidak maka jarh tersebut tidak diterima dan perawi tersebut mendapat predikat ta’dil. Selain itu alasan jarh tersebut haruslah alasan yang tepat sebagai jarh bukan dicari-cari atau dikarenakan sentimen mahzab dan sebagainya sehingga perawi yang tertuduh tersebut memang layak untuk mendapat predikat cacat.

Setelah melihat berbagai jarh atau kritikan Ulama terhadap Abdul Majid maka kritikan tersebut dapat kita kelompokkan menjadi

Ulama yang mencacatkan Abdul Majid karena ia penganut paham Murjiah
Ulama yang mencacatkan Abdul Majid karena kesalahannya dalam hadis dan meriwayatkan hadis munkar
Ulama yang mencacatkan Abdul Majid tanpa menyebutkan alasan jarhnya.
.
Perawi Murjiah Yang Tsiqat

Pencacatan seorang perawi karena menganut paham Murjiah tidaklah dibenarkan dan sebenarnya sebagian mereka yang mencacat tersebut diam-diam mengakui akan hal ini. Misalnya saja Al Bukhari memasukkan nama Abdul Majid ke dalam Dhuafa As Shaghir no 239 dan yang tertulis disana

عبد المجيد بن عبد العزيز بن أبي رواد أبو عبد الحميد مولى الأزد كان يرى الإرجاء عن أبيه وكان الحميدي يتكلم فيه

Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad Abu Abdul Hamid mawla Al Azdi menganut paham irja’ dari ayahnya dan Al Humaidi membicarakannya.

Ini seolah-olah menunjukkan bahwa Bukhari menyatakan dhaif pada perawi yang Murjiah tetapi kenyataannya tidaklah seperti itu. Dalam kitab Dhu’afa tersebut no 24 Al Bukhari menuliskan

أيوب بن عائذ الطائي سمع الشعبي وقيس بن مسلم روى عنه بن عيينة كان يرى الإرجاء وهو صدوق

Ayub bin ‘Aidz Ath Tha’i mendengar dari Sya’bi dan Qais bin Muslim, meriwayatkan darinya Ibnu Uyainah, ia menganut paham irja’ dan ia shaduq (jujur)

Ayub bin ‘Aidz seorang perawi yang menganut paham irja’ tetap dikatakan sebagai shaduq atau jujur oleh Bukhari dan Ayub ini disebutkan dalam At Tahdzib jilid 1 no 746 bahwa beliau perawi Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i. Ayub juga telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Nasa’i, Abu Dawud, Ali bin Madini dan Al Ajli. Oleh karena itu menganut paham Irja’ bukanlah suatu cacat yang mendhaifkan bahkan Bukhari sendiri dalam Shahihnya meriwayatkan hadis perawi yang menganut paham Irja’ seperti Ayub bin ‘Aidz.

Dengan kata lain tindakan Bukhari yang memasukkan nama Abdul Majid dalam kitabnya Adh Dhu’afa bukan karena ia meragukan kredibilitasnya tetapi karena paham Irja’ yang dianut Abdul Majid seperti halnya Bukhari memasukkan nama Ayub bin A’idz ke dalam kitabnya Adh Dhu’afa padahal diketahui Bukhari sendiri mengakui kredibilitas Ayub dengan meriwayatkan hadis Ayub dalam Shahihnya.

Bisa diperkirakan bahwa kebanyakan mereka yang menolak riwayat Abdul Majid atau mencacatnya adalah dikarenakan paham irja’ yang dianut oleh Abdul Majid. Ibnu Ady dalam Al Kamil 5/346 berkata tentang Abdul Majid

وعامة ما أنكر عليه الإرجاء

Dan kebanyakan mereka yang menolaknya adalah karena Irja’

Oleh karena itu mereka yang mencacatkan Abdul Majid tanpa menyebutkan alasannya bisa dimasukkan dalam kategori ini seperti Abu Hatim, Abu Ahmad Al Hakim, Al Humaidi, Ibnu Saad (ketika mencacat Abdul Majid, Ibnu Sa’ad menyebutkan paham Irja’ Abdul Majid) dan Daruquthni (dalam kitab Sunan Daruquthni 1/311 no 33, Daruquthni malah menyatakan tsiqat kepada Abdul Majid). Padahal telah diketahui bahwa pencacatan karena mahzab seperti Irja’ tidaklah diterima. Adz Dzahabi dalam Man Takallamu Fiihi Wa Huwa Muwatstsaq 1/124 no 220 berkata

عبد المجيد بن عبد العزيز بن أبي رواد المدني م على ثقة مرجى ء داعية غمزه ابن حبان

Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad Al Madani (perawi Muslim) seorang yang tsiqat. Dia seorang Murjiah yang menyebarkan pahamnya seperti yang diisyaratkan Ibnu Hibban.

Perhatikanlah, Adz Dzahabi kendati ia mengetahui bahwa Abdul Majid seorang Murjiah yang menyebarkan pahamnya, beliau tetap menyatakan Abdul Majid tsiqat, Ini berarti paham Irja’ sedikitpun tidak merusak kredibilitas Abdul Majid sebagai perawi hadis.


Analisis Kesalahan Abdul Majid

Selain Irja’, cacat yang lain yang disematkan kepada Abdul Majid adalah kesalahannya dalam meriwayatkan hadis sehingga terkesan ia meriwayatkan hadis yang bertentangan dengan ulama lain sehingga hadisnya dinilai mungkar. Tuduhan seperti ini tidaklah benar. Kesalahan yang dilakukan Abdul Majid adalah kesalahan yang bisa dilakukan oleh siapapun dan pada dasarnya kesalahan yang ia lakukan baru bertaraf dugaan bahwa ia salah. Abdul Majid pernah satu kali meriwayatkan hadis yang dinilai salah dan mungkar oleh para ahli hadis. Dalam At Tahdzib jilid 6 no 724 disebutkan

وقال الساجي روى عن مالك حديثا منكرا عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار عن أبي سعيد الأعمال بالنيات وروى عن بن جريج أحاديث لم يتابع عليها

As Saji berkata “dia meriwayatkan hadis dari Malik yaitu hadis munkar dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar dari Abi Sa’id bahwa Amal tergantung niat.

Al Khalili dalam Al Irsyad 1/76 no 20 setelah menyatakan bahwa Abdul Majid tsiqah dan melakukan kesalahan dalam hadis, beliau mengutip hadis Malik di atas. Hal ini mengisyaratkan bahwa kesalahan yang dimaksud Al Khalili itu adalah hadis Malik tersebut.

Mengapa Abdul Majid dinilai salah dalam meriwayatkan hadis tersebut?, Hadis tersebut pada matannya shahih dan diriwayatkan dengan jalan yang shahih dengan sanad dari Malik dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim Al Taimi dari Alqamah dari Umar RA. Hadis ini telah disebutkan oleh para huffaz dengan sanad seperti itu dari Malik tetapi Abdul Majid meriwayatkan dari Malik dengan sanad yang berbeda yaitu dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar dari Abu Sa’id RA. Oleh karena itulah Abdul Majid dinilai salah dan hadisnya dinyatakan mungkar karena menyelisihi para perawi lain. Padahal hadis Abdul Majid dan yang lainnya memiliki matan yang sama hanya saja sanadnya berbeda.

Seandainya ini disebut sebagai kesalahan maka kesalahan ini hanya bersifat dugaan semata karena siapa yang bisa memastikan bahwa hadis Malik dari Abdul Majid itu bermasalah. Bukankah masih ada kemungkinan bahwa Abdul Majid memang meriwayatkan hadis tersebut dengan sanad demikian?. Taruhlah itu sebagai kesalahan lantas apakah tepat menjadikan satu kesalahan ini sebagai cacat Abdul Majid sehingga jika ia meriwayatkan hadis lain maka hadisnya mesti diragukan. Tentu saja tidak karena kesalahan seperti itu adalah kesalahan yang bisa dilakukan oleh siapapun atau perawi tsiqah manapun.

Semua penjelasan di atas sudah cukup untuk membuktikan bahwa Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad adalah seorang yang tsiqah, sedangkan cacat yang ditujukan kepadanya oleh sebagain orang tidaklah merusak hadis yang ia riwayatkan walaupun ia meriwayatkan secara tafarrud. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Bashar Awad Ma’ruf dalam Tahrir Taqrir At Tahdzib no 4160 menyatakan Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad tsiqah, mereka berkata

Ia adalah seorang yang tsiqah, kesalahan dalam hadisnya adalah sebagaimana orang lain juga bisa salah dan ia orang yang paling tsabit mengenai riwayat Ibnu Juraij. Dan ia dikecam orang-orang karena menganut paham Irja’ dan mereka mendhaifkannya karena sebab itu. Ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ahmad bin Hanbal, Ibnu Main, Abu Dawud, Nasa’i dan Al Khalili. Ibnu Ady berkata “kebanyakan mereka yang menolaknya karena paham Irja’ yang dianutnya”.

Hadis Bakr bin Abdullah Al Muzanni

Hadis di atas ternyata tidak hanya diriwayatkan oleh Abdul Majid. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Bakr bin Abdullah Al Muzanni dengan sanad yang shahih sampai ke Bakr bin Abdullah. Qadhi Ismail bin Ishaq dalam kitab Fadhail Shalatu Ala Nabi no 25 dan no 26 meriwayatkan hadis tersebut dengan sanad

حدثنا سليمان بن حرب ، قال : ثنا حماد بن زيد ، قال : ثنا غالب القطان ، عن بكر بن عبد الله المزني : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid yang berkata telah menceritakan kepada kami Ghalib al Qattan dari Bakr bin Abdullah Al Muzani bahwa Rasulullah SAW bersabda

حدثنا الحجاج بن المنهال ، قال ثنا حماد بن سلمة ، عن كثير أبي الفضل ، عن بكر بن عبد الله : أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال


Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Katsir Abi Thufail dari Bakr bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda

Syaikh Al Albani dalam tahqiqnya terhadap kitab Fadhail Shalatu Ala Nabi no 25 mengatakan “isnadnya mursal shahih”. Begitu pula ketika mengomentari hadis no 26 “Para perawinya adalah perawi Muslim kecuali Katsir bin Abi Thufail”. Katsir Abi Thufail atau Katsir bin Yasar disebutkan Bukhari dalam Tarikh Al Kabir jilid 7 no 928 tanpa menyebutkan cacatnya. Dalam Lisan Al Mizan jilid 4 no 1535, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ia dikenal dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Hal ini cukup untuk menyatakan ia orang yang terpercaya.

Kemudian disebutkan pula oleh Ibnu Sa’ad dengan sanad yang shahih dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad 2/194

أخبرنا يونس بن محمد المؤدب أخبرنا حماد بن زيد عن غالب عن بكر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Muhammad Al Mu’addib yang berkata telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ghalib dari Bakr bin Abdullah yang berkata Rasulullah SAW bersabda

Hadis Bakr bin Abdullah Al Muzani adalah hadis mursal karena beliau adalah seorang tabiin yang dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Nasa’i,Abu Zar’ah, Ibnu Sa’ad, Ibnu Hibban dan Al Ajli, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At Tahdzib jilid 1 no 889. Hadis Bakr bin Abdullah merupakan petunjuk bahwa Abdul Majid tidak menyendiri ketika meriwayatkan hadis ini. Lihatlah sanad-sanad hadis Bakr bin Abdullah tidak ada satupun yang memuat nama Abdul Majid.

Kesimpulan

Ada tiga kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang cukup panjang ini, yaitu

Hadis tersebut sanadnya Shahih

Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad adalah perawi tsiqah

Abdul Majid tidak menyendiri ketika meriwayatkan hadis ini karena hadis ini telah diriwayatkan pula secara mursal oleh Bakr bin Abdullah.

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Senin, 15 Juni 2009

Tabaqat Mujtahid

Dalam pemikiran fikih dan syariat, dikenal peringkat (tabaqat) orang yang melakukan ijtihad yang disebut mujtahid. Peringkat tersebut berdasarkan atas tingkat kedalaman ijtihad dan syarat ijtihad yang dimiliki mujtahid. Dengan demikian, ada mujtahid yang mampu merumuskan metodelogi ijtihadnya sendiri dan ada yang hanya melakukan ijtihad dalam masalah tertentu.

Secara garis besar, peringkat ijtihad dilihat dari bidang ijtihadnya dapat disusun dalam tiga kategori. Pertama, ijtihad dalam melakukan istinbat hukum dan menyusun metodeloginya. Kedua, ijtihad dalam menjelaskan hukum hasil istinbat dan ketiga, ijtihad dalam menerapkan hukum. Dengan begitu, secara terperinci peringkat mujtahid dapat dipaparkan sebagai berikut;

1) Mujtahid fi asy-syar (mujtahid dalam bidang syariat) atau disebut al-mujtahid al-mustaqill (mujtahid yang mandiri). Ia mampu membentuk kaidah hukum dan metodeloginya sendiri secara orisinal sebagai dasar pembentukan fikihnya. Imam mazhab, seperti Abu Hanifah dan asy-Syafii termasuk dalam peringkat ini. Persyaratannya ialah menguasai bahasa Arab dan seluruh cabang ilmunya seperti ilmu tafsir, hadis dan metode istinbat hukum.

2) Mujtahid mazhab atau al-mujtahid al-mutlaq (mujtahid mutlak) yaitu orang yang memiliki syarat ijtihad peringkat pertama. Akan tetapi ia tak membentuk kaidah hukumnya sendiri, ia mengikuti metode ijtihad imam mazhab. Mujtahid peringkat ini ialam murid imam mazhab.

3) Mujtahid muqayyah (mujtahid terikat) yaitu orang yang melakukan ijtihad dalam bidang tertentu. Ia berijtihad dalam masalah hukum yang tidak ada nash-nya dalam mazhabnya.

4) Mujtahid at-tarjih (mujtahid yang melakukan tarjih) yaitu orang yang mengkaji hukum secara mendalam untuk mengetahui argumen terkuat dari pendapat imam mazhab atau mentarjih pendapat imam lainnya.

5) Mujtahid fatwa atau mujtahid yang membuat fatwa, yaitu orang yang melakukan ijtihad dengan melakukan pemeliharaan mazhab, mengutip dan memahaminya. Ia dapat membedakan pendapat mana yang terkuat dan mana yang lemah dari mazhabnya, tetapi tidak menetapkan dalil. Mujtahid peringkat ini, seperti para penulis matan, meliputi antara lain al-Kanz, dengan karya Radd al-Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar (Menolak yang Terpilih atas Dasar yang Terpilih) dan Al-Wiqayah (Pemeliharaan) dari kelompok Hanafiyah, dan Ar-Rafi'i serta Nawawi dari kelompok Syafi'iyah. ensiklopedi tematis dunia Islam

Selengkapnya......

Kamis, 04 Juni 2009

Pengenalan Hadits

Hadits adalah satu perkara yang harus diketahui oleh sesiapa saja yang akan dan sedang berTholabl Ilm. Sehingga untuk memahaminya, perlualah terlebih dahulu mengerti awal sekali hadit itu, sehingga akhir sekali ia mampu membedakan mana yang dapat dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.

A. DARI SEGI JUMLAH PERIWAYATNYA

Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.

1. Hadits Mutawatir

a. Ta’rif Hadits Mutawatir

Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut istilah ialah:

“Suatu hasil hadits atas tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”

ini bermaksud bahwa :

“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”

Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.

2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.

a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi\’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:

“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).\” (QS. Al-Anfal: 64).

3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).

c. Faedah Hadits Mutawatir

Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath\’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).

d. Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :

1. Hadits Mutawatir Lafzi
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :

”Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya.”

Pengertian lain hadits mutawatir lafzi adalah :

”Suatu yang diriwayatkan dengan bunyi lafaznya oleh sejumlah rawi dari sejumlah rawi dari sejumlah rawi.”

Contoh Hadits Mutawatir Lafzi :

”Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.”

Silsilah/urutan rawi hadits di atas ialah sebagai berikut :

Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.

2. Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :

yaitu :
”Hadits yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum.”

bermaksud bahwa :
”Hadits yang disepakati penulisannya atas maknanya tanpa menghiraukan perbedaan pada lafaz.”

Jadi hadits mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.

Contoh :

”Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istisqa’ dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari Muslim)

Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda. Antara lain hadis-hadis yang ditakrijkan oleh Imam ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi :

Artinya :

”Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.”

3. Hadis Mutawatir Amali
Hadis Mutawatir Amali adalah :

”Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.”

Contoh :

Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.

Di samping pembagian hadis mutawatir sebagimana tersebut di atas, juga ulama yang membagi hadis mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadis mutawatir amali ke dalam mutawatir maknawi. Oleh karenanya hadis mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafzi dan mutawatir maknawi.

2. Hadis Ahad

a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:

”Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir:”

Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:

”Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.”

b. Faedah hadis ahad

Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat’ie, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa \”Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud\”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah nyata bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.

Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.

Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.

B. DARI SEGI KUALITAS SANAD DAN MATAN HADIS

Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

”Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.”

Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.

Kata-kata (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.

Contoh hadis :

”Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”

Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.

Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan;

”kami melihat Nabi SAW berbuat begini”.

Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.

Bila dua hadits memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.

Hadits yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.

Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.

1. Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :

”Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.”

Keterangan lebih luas mengenai hadis sahih diuraikan pada bab tersendiri.

2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :

”yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan.”

3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.

Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :

”Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan.”

Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.

C. DARI SEGI KEDUDUKAN DALAM HUJJAH

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.

a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:

”Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:

* Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.

Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma\’mulin bihi.

1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:

a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.

2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:

a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.

B. Hadis Mardud

Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :

”Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.”

Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:

”Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun.”

Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak wajib diterima dan tidak wajib diamalkan.

D. DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA

1. Hadis Muttasil


Hadis muttasil disebutjuga Hadis Mausul.

”Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu\’ maupun hadis mauquf.”

Kata-kata ”hadis yang didengar olehnya” mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata ”yang didengar” karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu’an’an, bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata ’an dalam menyampaikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.

Contoh Hadis Muttasil Marfu’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya”

Contoh hadis mutasil maukuf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:

”Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.”

Masing-masing hadis di atas adalah muttasil atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal sampai akhir.

Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi’in, bila sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil, tetapi jumhur mudaddisin berkata,

”Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya dikatakan ”Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya ”.

Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu’ adalah lawan Hadis mausul. Oleh karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi’in.

2. Hadis Munqati’

Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus. Kata inqita’ adalah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam.

Definisi Munqati’ yang paling utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:

”Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”

Hadis yang tidak bersambung sanadnya adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:

"Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati’ (terputus) persambungannya.”

Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata,

”Klasifikasi tersebut adalah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya”.

Dengan demikian, hadis munqati’ merupakan suatu judul yang umum yang mencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.

Adapun ahli hadis Mutaakhirin menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:

”Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”

Definisi ini menjadikan hadis munqati’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan ”Salah seorang rawinya” defnisi ini tidak mencakup hadis mu’dal, dengan kata-kata, ”Sebelum sahabat” definisi ini tidak mencakup hadis mursal, dan dengan penjelasan kata-kata ”Tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadis muallaq


Wallahu a'lam

Selengkapnya......