Jumat, 29 Mei 2009

Inqitha’ Abu Shalih Dari Malik Ad Daar ?

Sebagai tindak lanjut dan sekedar merespon daripada pernyataan Al Khalilii atas Abu Salih daripada Malik“ dimana beliau telah menyatakan bahwa ada yang mengatakan ia telah mengirsalkannya” tidaklah memiliki faedah seperti yang sering dinyatakan oleh sekelompok kaum Muslimin, bahwa penyimakan Abu Shalih tidaklah ma’ruf di kalangan muhaddis.


Perkataan ini adalah satu kesimpulan yang terburu-buru. Apalagi bila dikatakan bahwasanya penyimakan Abu Shalih tidak masyhur. Lantas apakah inqitha’ Abu Shalih dari Malik itu sendiri adalah sesuatu yang masyhur di kalangan muhaddits ?

berikut akan diberikan bukti, benarkah bahwa para Muhaddisin itu memaklumkan Inqita' atas Abu Salik atas Malik, dimana tidak ditemukan satupun ulama hadis yang mengatakan adanya inqitha’ Abu Shalih As Saman dari Malik kecuali dari keterangan Al Khalili, itu pun juga Al Khalili tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang mengatakan, ditambah lagi sebelumnya Al Khalili mengutip perkataan bahwa Abu Shalih mendengar dari Malik, dimana ini menandakan bahwa inqitha’nya Abu Shalih dari Malik bukanlah sesuatu yang masyhur di kalangan muhaddisin karena jika masyhur maka pasti ada banyak keterangan ulama yang menyatakan inqitha’ tersebut (minimal jelas siapa yang berkata begitu). Inilah yang saya maksud salafy berhujjah dengan nukilan terakhir Al Khalili saja.

Bukti akan hal ini akan dikutipkan daripada keterangan para Ulama yang menyebutkan biografi Malik Ad Daar. Mereka semua menyebutkan bahwa Abu Shalih meriwayatkan dari Malik Ad Daar dan tidak ada satupun dari mereka menyatakan inqitha’ hadis Abu Shalih dari Malik.

Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 6/274 no 8362

مالك بن عياض مولى عمر هو الذي يقال له مالك الدار له إدراك وسمع من أبي بكر الصديق وروى عن الشيخين ومعاذ وأبي عبيدة روى عنه أبو صالح السمان وابناه عون وعبد الله ابنا مالك

"Malik bin Iyadh mawla Umar , ia juga dikatakan Malik Ad Daar, melihat Nabi SAW dan mendengar dari Abu Bakar Shiddiq meriwayatkan dari Syaikhan, Muadz, Abu Ubaidah, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman dan kedua putranya Aun bin Malik dan Abdullah bin Malik"


Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 8/213 no 944

مالك بن عياض مولى عمربن الخطاب روى عن ابى بكر الصديق وعمر بن الخطاب رضى الله عنهما روى عنه. أبو صالح السمان سمعت ابى يقول ذلك

"Malik bin Iyadh mawla Umar bin Khattab, meriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq dan Umar bin Khattab RA, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, aku mendengar ayahku berkata demikian".

Ibnu Saad dalam Thabaqat Al Kubra 5/12

وروى مالك الدار عن أبي بكر الصديق وعمر رحمهما الله روى عنه أبو صالح السمان وكان معروفا

"Malik Ad Daar meriwayatkan dari Abu Bakar Shiddiq dan Umar dan meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, dan ia dikenal".

Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat 5/384 no 5312

مالك بن عياض الدار يروى عن عمر بن الخطاب روى عنه أبو صالح السمان

"Malik bin Iyadh Ad Daar meriwayatkan dari Umar bin Khattab, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman".

Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 56/489 no 7180

سمع أبا بكر الصديق وعمر بن الخطاب وأبا عبيدة بن الجراح ومعاذ بن جبل وروى عنه أبو صالح السمان وعبد الرحمن بن سعيد بن يربوع وابناه عون بن مالك وعبد الله بن مالك

"Mendengar dari Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah dan Muadz bin Jabal dan meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, Abdurrahman bin Sa’id bin Yarbu’ dan kedua putranya Aun bin Malik dan Abdullah bin Malik".

Ahmad bin Hanbal dalam Al Ilal Ma’rifatur Rijal juz 1 no 464

ومالك الدار روى عنه أبو صالح السمان

"Dan Malik Ad Daar, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman".


Adz Dzahabi dalam Tarikh Al Islam 5/224

مالك بن عياض المدني يعرف بمالك الدار.) سمع: أبا بكر، وعمر، ومعاذ بن جبل.) روى عنه: ابناه عون، وعبد الله، وأبو صالح السمان، وعبد الرحمن بن سعيد بن يربوع. وكان خازناً لعمر رضي الله عنه

"Malik bin Iyadh Al Madani yang dikenal Malik Ad Daar mendengar dari Abu Bakar, Umar dan Muadz bin Jabal, meriwayatkan darinya kedua putranya Aun dan Abdullah, Abu Shalih As Saman dan Abdurrahman bin Said bin Yarbu’, dan dia bendahara Umar RA".

Cukuplah ketujuh Ulama di atas tidak ada satupun yang mengatakan adanya inqitha’ riwayat Abu Shalih dari Malik. Hal ini menunjukkan bahwa inqitha’ tersebut tidaklah dikenal di kalangan muhaddis.

Al Bukhari dalam Tarikh Al Kabir juz 7 no 1295 juga membawakan riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Daar dalam biografi Malik bin Iyadh dan beliau sedikitpun tidak memberikan penjelasan akan cacat inqitha’ Abu Shalih dari Malik Ad Daar. Abu Hatim yang terkenal keluasan ilmu ilal hadis juga tidak sedikitpun menjelaskan inqitha’, beliau menetapkan periwayatan Abu Shalih dari Malik tanpa komentar inqitha’. Bahkan dalam kitab Ilal Ahmad bin Hanbal, beliau malah menegaskan Abu Shalih meriwayatkan dari Malik tanpa menyebutkan adanya ilat inqitha. Sepertinya cacat inqitha’ tersebut tidak dikenal di kalangan muhaddis.

Kalau memang ada inqitha’ mengapa tidak disebutkan oleh ulama-ulama di atas. Begitu juga dengan kitab Al Marasil dan Al Ilal, hasilnya tidak saya temukan adanya penjelasan inqitha’ Abu Shalih dari Malik.

Jadi, menyatakan bahwa adanya Inqitha' atas hadit Abu Salih daripada Malik adalah satu yang direka-reka, tanpa di dasari oleh hujjah yang kokoh. Dimana hujjah itu hanya dibangun atas pernyataan Khalili yang juga tidak jelas siapa yang mengatakan. Lagipula Al Khalili dengan jelas juga menukil perkataan bahwa Abu Shalih mendengar hadis ini dari Malik As Saman. Dengan melihat nukilan AlKhalili ini (sima’ langsung Abu Shalih mendengar dari Malik) ditambah lagi dengan kenyataan tidak ada satupun ulama lain yang menyatakan inqitha’ Abu Shalih dari Malik bahkan mereka menegaskan periwayatannya maka kemungkinan Abu Shalih mendengar dari Malik adalah kemungkinan yang lebih rajih.

Memang berkenaan bila riwayat Abu Salih yang telah mengirsalkan dari Abu Bakar dan Ali, ini dikarenakan pernyataan irsal dari Abu Bakar dan Ali memang telah disebutkan oleh Abu Zar’ah dan Abu Said Al Ala’iy (pendapat ini jelas tidak berupa kabar “ada yang mengatakan”). Irsal Abu Shalih dari Abu Bakar telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam At Tahdzib, ini malah memperkuat bahwa ketika ada irsal maka Ibnu Hajar akan menyebutkannya, jadi jika ia tidak menyebutkan irsal Abu Shalih dari Malik maka sejauh pengetahuannya itu tidaklah mursal.

Riwayat mursal daripada Abu Shalih yang diterima ia daripada Abu Bakar jelas terbukti kuat karena maklum bahwasanya Abu Shalih itu tidak mengalami pertemuan dengan Abu Bakar, ia lahir setelah wafat Abu Bakar. Sedangkan irsal Abu Shalih dari Ali bersifat mursal khafy jika memang tidak ada bukti yang menguatkan sebaliknya maka pernyataan irsal Abu Shalih dari Ali bisa diterima. Dan pernyataan mursal khafy dari Ali tidaklah mengganggu sedikipun riwayat Abu Shalih dari sahabat lain.
Prinsipnya adalah kita menetapkan periwayatan selagi tidak ada bukti jelas kalau itu mursal.

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Hadit Malik Ad-Dar (Tawassul)

Muqaddimah

Perkara tawasul sudah menjadi hal kontroversial sejak dulu. Dari yang mengharamkannya secara mutlak yaitu para salafiyun sampai kepada yang membolehkannya secara mutlak yaitu sebagian besar ahlussunnah. Kedua belah pihak memiliki dalil masing-masing dan tulisan kali ini ditujukan untuk menganalisis sebagian dalil yang sering diributkan oleh kedua belah pihak. Sebelumnya saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa apapun kesimpulan yang dicapai hendaknya disikapi dengan wajar. Perbedaan ada untuk diterima dan disikapi dengan baik. Berbedalah dengan cara yang lurus.


Salah satu hadis yang dijadikan dalil tawasul adalah Hadis Malik Ad Daar . Hadis ini menceritakan kisah seorang laki-laki di zaman pemerintahan Umar yang sedang mengalami kemarau berkepanjangan. Orang tersebut datang ke makam Rasulullah SAW dan meminta agar Rasulullah SAW memohon hujan kepada Allah SWT. Kemudian orang tersebut bermimpi bertemu Rasulullah SAW yang mengabarkan bahwa hujan akan diturunkan.

Salafi menolak hadis ini dengan mengatakan kalau hadis Malik Ad Daar dhaif. Syaikh Al Albani dalam kitabnya tentang Tawasul telah membahas hadis tersebut. Beliau menampilkan berbagai illatnya dan pada akhirnya mendhaifkan hadis Malik Ad Daar. Risalah Syaikh Al Albani ternyata mengundang kritikan sengit dari sebagian ulama yang membolehkan tawasul diantaranya Syaikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari dan Syaikh Mahmud Sa’id Mamduh. Mereka membantah argumen-argumen Syaikh Al Albani dalam membahas hadis-hadis tawasul termasuk hadis Malik Ad Daar. Setelah mempelajari dengan seksama, kami akhirnya berpandangan bahwa dalil yang membolehkan tawasul lebih kuat dibandingkan dengan dalil yang mengharamkannya. Mengenai hadis Malik Ad Daar yang didhaifkan oleh para salafi maka kami katakan bahwa Salafi yang dalam hal ini dipimpin oleh Syaikh Al Albani telah melakukan kekeliruan. Hadis Malik Ad Daar adalah hadis yang shahih sesuai dengan kaidah Ulumul hadis.
.
Hadis Malik Ad Daar Dalam Kitab Hadis

Hadis Malik Ad Daar diriwayatkan dalam kitab Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 12/31 Kitab Fadhail bab Fadhail Umar bin Khattab RA hadis no 31997

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ مَالِكِ الدَّارِ ، قَالَ : وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ عَلَى الطَّعَامِ ، قَالَ : أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِي زَمَنِ عُمَرَ , فَجَاءَ رَجُلٌ إلَى قَبْرِ النَّبِيِّ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ , اسْتَسْقِ لاُِمَّتِك فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوا , فَأَتَى الرَّجُلَ فِي الْمَنَامِ فَقِيلَ لَهُ : ائْتِ عُمَرَ فَأَقْرِئْهُ السَّلاَمَ , وَأَخْبِرْهُ أَنَّكُمْ مُسْتَقِيمُونَ وَقُلْ لَهُ : عَلَيْك الْكَيْسُ , عَلَيْك الْكَيْسُ , فَأَتَى عُمَرَ فَأَخْبَرَهُ فَبَكَى عُمَرُ ، ثُمَّ قَالَ : يَا رَبِّ لاَ آلُو إلاَّ مَا عَجَزْت ، عَنْهُ.

"Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Amasy dari Abi Shalih dari Malik Ad Daar dan ia seorang bendahara gudang makanan pada pemerintahan Umar. Ia berkata “Orang-orang mengalami kemarau panjang saat pemerintahan Umar. Kemudian seorang laki-laki datang ke makam Nabi SAW dan berkata “Ya Rasulullah SAW mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah binasa”. Kemudian orang tersebut mimpi bertemu Rasulullah SAW dan dikatakan kepadanya “datanglah kepada Umar dan ucapkan salam untuknya beritahukan kepadanya mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya “bersikaplah bijaksana, bersikaplah bijaksana”. Maka laki-laki tersebut menemui Umar dan menceritakan kepadanya akan hal itu. Kemudian Umar berkata “Ya Tuhanku aku tidak melalaikan urusan umat ini kecuali apa yang aku tidak mampu melakukannya”.

Hadis Malik Ad Daar ini juga diriwayatkan oleh Al Hafiz Abu Bakar Baihaqi dalam Dalail An Nubuwah 7/47 hadis no 2974 dan Al Khalili dalam kitabnya Al Irsyad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits 1/313. Keduanya dengan sanad masing-masing yang bermuara pada ‘Amasy dari Abu Shalih dari Malik Ad Daar.

Cacat Hadis Malik Ad Daar Menurut Salafy.

Para salafiyun diantaranya Syaikh Al Albani telah mendhaifkan Hadis Malik Ad Daar. Mereka para pengikut salafy berlomba-lomba untuk mendukung Syaikh Al Albani dari kritikan para Ulama ahlussunnah seperti Syaikh Al Ghumari dan Syaikh Mamduh. Di antara cacat hadis Malik Ad Daar yang dipertahankan oleh para salafiyun tersebut adalah

1. An’anah ‘Amasy dari Abu Shalih dimana ‘Amasy adalah seorang mudallis.
2. Abu Shalih Dzakwan bin As Samman tidak diketahui mendengar hadis dari
Malik Ad Daar dikarenakan tidak diketahui tahun wafatnya Malik Ad
Daar.
Sehingga tidak bisa dipastikan apakah Malik Ad Daar bertemu dengan Abu
Shalih. Ditambah lagi Malik adalah seorang yang majhul.
3. Hadis tersebut mubham karena orang yang datang ke makam Nabi SAW
tersebut tidak disebutkan namanya. Salafy mengatakan cacat hadis
tersebut bahwasanya kita tidak bisa mengetahui apakah Malik Ad-Daar
melihat peristiwa tersebut atau ia hanya mengambilnya dari orang yang
tidak diketahui identitasnya itu.
4. Bertentangan dengan syari’at islam bahwa meminta hujan adalah dengan
shalat istisqa’ bukan dengan mendatangi makam Rasul SAW.

Semua cacat yang dikatakan salafy ini tidak sepenuhnya benar dan walaupun sebagian perkataan mereka ada yang benar maka itu tidak menjadikan hadis Malik Ad Daar sebagai hadis dhaif.

Bantahan Atas Cacatnya Hadis Malik Ad Daar.

Cacat tidaknya suatu hadis ditentukan dengan kaidah-kaidah ilmu hadis. Terkadang para peneliti yang terpengaruh dengan subjektivitas mahzabnya tidak bisa membedakan mana cacat yang jelas dengan keraguan yang dicari-cari. Hal seperti inilah yang menimpa orang-orang salafy. Bagi salafy, tawasul dalam hadis Malik Ad Daar adalah syirik sehingga mereka berusaha mencari jalan untuk melemahkan hadis tersebut.

Kritik Atas Cacat Pertama

Cacat pertama yang dikemukakan salafy adalah tadlis Al ‘Amasy. Sulaiman bin Mihran Al ‘Amasy terkadang melakukan tadlis. Tetapi tidaklah benar mendakwa setiap hadis mudallis adalah dhaif. Hal ini disebabkan mudallis memiliki banyak tingkatan. Ibnu Hajar dalam Thabaqat Al Mudallis telah membagi para perawi mudallis kedalam 5 tingkatan. Ibnu Hajar menggolongkan Al ‘Amasy ke dalam mudallis tingkatan kedua dalam Thabaqat Al Mudallis no 55. Dimana dalam Muqaddimah kitabnya beliau berkata tentang tingkatan kedua.

من احتمل الأئمة تدليسه وأخرجوا له في الصحيح لامامته وقلة تدليسه في جنب ما روى كالثوري أو كان لا يدلس الا عن ثقة كإبن عيينة

"Orang yang dianggap melakukan tadlis dan hadisnya diriwayatkan dalam kitab Shahih, mereka tidak melakukan tadlis kecuali sedikit seperti Ats Tsawri dan tidaklah mereka melakukan tadlis kecuali dari orang yang tsiqat seperti Ibnu Uyainah".

Al ‘Amasy tidak diragukan lagi ketsiqahannya oleh para Ulama hadis. Hanya saja beliau terkadang meriwayatkan dengan ‘an anah. Hadis ‘an anah ‘Amasy telah dijadikan pegangan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya termasuk an’anah ‘Amasy dari Abu Shalih (Shahih Bukhari hadis no 465, no 2013, no 2527, no 4217, no 4651 dan lain-lain). Abu Shalih dikenal sebagai salah satu guru ‘Amasy sehingga dapat ditemukan hadis ‘Amasy yang diriwayatkan dengan hadatstsani Abu Shalih (dalam Shahih Bukhari hadis no 626, no 1410 dan no 1884). Sehingga beberapa Ulama hadis menganggap kalau ‘an anah ‘Amasy dari Abu Shalih adalah muttasil atau bersambung. Adz Dzahabi dalam Mizan ‘Al Itidal 2/224 no 3517 berkata

عن ” تطرق إلى احتمال التدليس إلا في شيوخ له أكثر عنهم كإبراهيم ، وابن أبى وائل ، وأبى صالح السمان ، فإن روايته عن هذا الصنف محمولة على الاتصال

"Riwayat “an” ‘Amasy dianggap sebagai tadlis kecuali riwayat dari para Syaikh-nya seperti Ibrahim, Ibnu Abi Wail dan Abi Shalih As Saman dimana riwayat-riwayat tersebut dapat dianggap bersambung".


Riwayat ‘an anah ‘Amasy baik dari Ibrahim, Ibnu Abi Wail dan Abi Shalih telah dijadikan hujjah oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya sehingga menyatakan dhaif ‘an anah ‘Amasy berarti mendhaifkan cukup banyak hadis Shahih Bukhari.

Kritik Atas Cacat Kedua

Cacat Kedua yaitu Abu Shalih tidak mendengar dari Malik dan Malik sebenarnya majhul. Kedua pernyataan ini sangat jelas tidak benar. Abu Shalih telah meriwayatkan hadis dari para sahabat besar. Ibnu Hajar dalam At Tahdzib juz 3 no 417 mengatakan kalau Abu Shalih Dzakwan meriwayatkan hadis

وعن أبي هريرة وأبي الدرداء وأبي سعيد الخدري وعقيل بن أبي طالب وجابر وابن عمر وابن عباس ومعاوية وعائشة وأم حبيبة وأم سلمة وغيرهم وأرسل عن أبي بكر

"Dari Abu Hurairah, Abu Darda, Abu Sa’id Al Khudri, Aqil bin Abi Thalib, Jabir, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Muawiyah, Aisyah, Ummu Habibah, Ummu Salamah dan yang lainnya dan meriwayatkan secara mursal dari Abu Bakar".

Keterangan ini menunjukkan kalau Abu Shalih memiliki kesempatan untuk meriwayatkan dari para sahabat besar. Jadi tidak mustahil kalau ia meriwayatkan dari Malik Ad Daar (Malik dinyatakan sebagian orang kalau ia tabiin dan sebagian lagi mengatakan ia seorang sahabat). Adz Dzahabi dalam Siyar ‘Alam An Nubala 3/65 mengatakan kalau Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar bin Khattab RA sehingga Abu Shalih dan Malik berada dalam satu masa sehingga sangat mungkin bagi Abu Shalih untuk meriwayatkan hadis dari Malik Ad Daar. Memang benar kalau kapan tepatnya Malik Ad Daar wafat tidaklah diketahui tetapi dalam hal ini sudah seharusnya kita menetapkan kesaksian Abu Shalih sendiri yang mengatakan kalau ia meriwayatkan hadis tersebut dari Malik Ad Daar.

Abu Shalih dalam At Tahdzib juz 3 no 417 telah dinyatakan tsiqah oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, Abu Zar’ah, As Saji, Ibnu Hibban dan Al Ajli. Tidak ada satupun dari ulama tersebut yang mengatakan kalau ia seorang mudallis. Kitab-kitab tentang para perawi mudallis seperti Thabaqat Al Mudallis, Asma Al Mudallisin, dan lain-lain tidak sedikitpun memuat nama Dzakwan Abu Shalih. Oleh karena itu riwayat ‘an Abu Shalih adalah tsabit dan benar.

Satu-satunya dalil yang digunakan kaum salafy adalah pernyataan Al Khalili dalam kitab Irshad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits 1/313 setelah meriwayatkan hadis ini ia berkata

يقال أن أبا صالح السمان سمع مالك الدار هذا الحديث والباقون أرسلوه

"Dikatakan bahwa Abu Shalih mendengar hadis ini dari Malik Ad Daar dan ada yang mengatakan kalau ia mengirsalkannya".

Salafy dengan mudah mengambil kalimat terakhir sebagai hujjah padahal Al Khalili juga menegaskan bahwa ada yang mengatakan Abu Shalih mendengar hadis dari Malik Ad Daar. Telah ditunjukkan bahwa Abu Shalih seorang yang tsiqah dan ia bukan seorang mudallis sehingga pernyataan kalau ia mengirsalkan hadis ini memerlukan bukti. Abu Shalih yang tsiqah berada satu masa dengan Malik Ad Daar sehingga berdasarkan persyaratan Imam Muslim maka hadis ini sudah bisa digolongkan muttasil (bersambung).

Dalam pandangan kami, orang yang mengatakan Abu Shalih mengirsalkan hadis di atas adalah disebabkan menurut orang tersebut Malik adalah orang yang majhul. Padahal sebenarnya tidak begitu. Salafy hanya mengutip pernyataan dari Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib 2/41 yang berkata “Thabrani meriwayatkan hadis tersebut dalam Al Kabir, para perawinya sampai ke Malik adalah tsiqat tetapi aku tidak mengetahui siapa Malik”. Pernyataan Al Mundziri tidak bisa menjadi hujjah karena orang yang tidak tahu dikalahkan oleh orang yang tahu. Dalam hal ini Ibnu Sa’ad, Ibnu Hajar, Al Khalili dan Ibnu Hibban telah mengetahui siapa Malik.

Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat Al Kubra 5/12 mengatakan bahwa Malik Ad Daar adalah Mawla Umar bin Khattab kemudian ia melanjutkan dengan kata-kata

وروى مالك الدار عن أبي بكر الصديق وعمر رحمهما الله روى عنه أبو صالح السمان وكان معروفا

"Malik Ad Daar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar, meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman, dan ia dikenal".

Al Khalili berkata dalam Irshad Fi Ma’rifah Ulama Al Hadits 1/313-314

مالك الدار مولى عمر بن الخطاب الرعاء عنه تابعي قديم متفق عليه

"Malik Ad Daar Mawla Umar bin Khattab meriwayatkan hadis darinya, ia seorang tabiin awal Muttafaqualaih"

Ibnu Hibban memasukkan Malik Ad Daar dalam kitab Ats Tsiqat 5/384 no 5312 dan menggolongkannya sebagai orang yang meriwayatkan dari Sahabat Nabi. Ibnu Hajar dalam Al Ishabah 6/274 no 8362 mengatakan

مالك بن عياض مولى عمر هو الذي يقال له مالك الدار له إدراك وسمع من أبي بكر الصديق وروى عن الشيخين ومعاذ وأبي عبيدة روى عنه أبو صالح السمان

"Malik bin Iyadh Mawla Umar, ia disebut juga dengan Malik Ad Dar, ia melihat Nabi SAW dan mendengar dari Abu Bakar Shiddiq, meriwayatkan hadis dari Syaikhan, Muadz dan Abi Ubaidah. Meriwayatkan darinya Abu Shalih As Saman".

Semua kesaksian di atas sudah cukup untuk membuang status majhul yang dikatakan oleh Al Mundziri. Malik Ad Dar dikenal sebagai tabiin awal yang sempat melihat Nabi SAW. Atau mungkin ada yang tertarik melihat ini

Al Hafidz Adz Dzahabi menggolongkan Malik Ad Daar atau Malik bin Iyadh sebagai Sahabat dan memasukkan nama Malik dalam Kitab karyanya yang memuat nama para Sahabat Nabi yaitu Tajrid Asma’ As Shahabah no 527

Kritik Atas Cacat Ketiga

Cacat yang ketiga adalah hadis tersebut mubham. Kami katakan hadis tersebut memang mubham dan mubham tersebut terletak pada matannya bukan pada sanadnya jadi tidak ada keraguan mengenai sanad hadis tersebut. Lihat kembali hadis di atas dan memang terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya yaitu laki-laki yang datang ke makam Rasul SAW. Bagi kami, ada atau tidak nama laki-laki tersebut maka itu tidak akan merubah status hadisnya. Malik Ad Daar bisa jadi seorang tabiin awal yang tsiqah atau seorang Sahabat seperti yang dikatakan Adz Dzahabi. Malik Ad Daar juga adalah maula Umar bin Khattab sehingga bisa dikatakan ia menyaksikan sendiri peristiwa tersebut yang terjadi di masa Umar.

Ibnu Hajar dalam Fath Al Bari 2/496 mengatakan

وقد روى سيف في الفتوح أن الذي رأى المنام المذكور هو بلال بن الحارث المزني أحد الصحابة

"Saif meriwayatkan dalam Kitab Al Futuh bahwa laki-laki yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin Harits Al Muzanni seorang Sahabat Nabi".


Nah kita sampai pada bagian yang cukup menarik. Salafiyun bersikeras untuk mendhaifkan pernyataan Ibnu Hajar di atas dengan mengatakan kalau Saif itu sangat dhaif.

Syaikh Al Albani dalam kitab Tawasul hal 119 berkata

لا حجة فيها ، لأن مدارها على رجل لم يسمَّ فهو مجهول أيضا ، وتسميته بلالا في رواية سيف لا يساوي شيئا ، لأن سيفا هذا هو ابن عمر التميمي ، متفق على ضعفه عند المحدثين بل قال ابن حبان فيه يروي الموضوعات عن الأثبات وقالوا إنه كان يضع الحديث ، فمن كان هذا شأنه لا تُقبل روايته ولا كرامة لاسيما عند المخالفة

"Tidak ada hujjah pada riwayat tersebut, karena masalahnya terletak pada orang yang tidak disebutkan namanya, sehingga ia adalah majhul juga. Penamaannya dengan Bilaal dalam riwayat Saif tidak berarti sama sekali, karena Saif adalah Ibnu Umar AtTamimi seorang yang telah disepakati kedhiafannya oleh para ahli hadis. Bahkan Ibnu Hibban berkata “Ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari orang-orang tsabit”. Dan dikatakan ”Ia telah memalsukan hadits”. Maka orang yang seperti ini tidak bisa diterima riwayatnya dan tidak ada kemuliaan padanya, terutama jika terdapat yang menyelisihinya".

Bagi kami sudah jelas kalau Saif itu sangat dhaif tetapi disini saya akan mengingatkan pembaca tentang ketidakjujuran salafy dalam berhujjah. Ketika berbicara tentang Syiah dimana Salafy menuduh kalau Abdullah bin Saba’ adalah pendiri Syiah, mereka bersikeras berhujjah dengan Saif bin Umar At Tamimi. Ketika dikatakan kepada mereka kalau Saif itu seorang perawi yang sangat dhaif dan pemalsu hadis maka mereka salafy itu berapologia dengan perkataan berikut

Perkataan tentang Saif bin Umar At Tamimi tersebut seakan mereka sedang berusaha untuk menegakkan benang basah, dengan dalih Saif bin Umar At Tamimi haditsnya tidak bisa diterima, maka saya katakan :


Kalau seandainya yang anda cantumkan dari perkataan ulama jarh wa ta’dil tentang Saif bin Umar at Tamimi, bahwa lemah dan haditsnya tidak bisa diterima maka pembicaraan anda terfokus pada Saif bin Umar At Tamimi yang berkapasitas sebagai muhadits (ahli hadits dan yang meriwayatkan hadits). Tapi apa gerangan perkataan ulama tentang dia sebagai orang yang berkapasitas Ahli sejarah, marilah kita kembali ke buku-buku rijal (jarh wa ta’dil):

Berkata Adz Dzahabi : adalah ia sebagai ahli sejarah yang mengetahui” (Mizan ‘Itidal : 2/255).
Berkata Ibnu Hajar : Lemah dalam Hadits, pakar (rujukan) dalam sejarah” (Taqriibut Tahdziib no 2724).
Dangan ini habislah “lemah dan ditinggalkan” yang dinisbatkan ke diri Saif sebab perkataan itu ditujukan dalam segi Hadits bukan dalam segi sejarah. Inilah titik pembahasan kita.

Kalau memang seperti yang dikatakan para salafiyun bahwa Saif bin Umar lemah dalam hadis dan rujukan dalam sejarah. Maka tidak ada alasan bagi para salafiyun untuk menolak pernyataan Saif yang dikutip Ibnu Hajar. Saif tidak sedang meriwayatkan hadis, ia hanya mengisahkan kisah yang terjadi di masa Umar dimana ia menyebutkan kalau nama orang tersebut adalah Bilal bin Harits seorang sahabat Nabi. Perkataan Saif disini adalah sejarah bukannya hadis maka berdasarkan hujjah salafy, Saif menjadi rujukan dalam sejarah. Tetapi mengapa mereka besikeras menolak keterangan Saif. Apakah karena mereka tidak mau mengakui kalau sahabat Nabi bertawasul (seperti yang dikatakan salafy bahwa itu adalah syirik)?. Kalau memang riwayat Saif di atas mau ditolak maka sudah sewajarnya riwayat Saif tentang Abdullah bin Saba’ juga ditolak. Jadi sebenarnya salafy sendiri yang sedang menegakkan benang basah Sungguh antagonisme yang nyata.

Salafy sudah sembrono dalam berhujjah, bagi kami jarh wat ta’dil dalam kitab Rijal berlaku untuk riwayat sejarah ataupun hadis. Sehingga tidak diragukan lagi kalau riwayat Saif tersebut tidak bisa diterima. Membeda-bedakannya akan membuat masalah kontradiksi seperti yang terjadi pada para salafiyun. Oleh karena riwayat tersebut merendahkan Syiah maka riwayat tersebut dibela mati-matian walaupun perawinya sangat dhaif sedangkan di saat lain ketika perawi tersebut menyerang mahzab Salafy maka mereka bersikeras untuk mendhaifkannya. Keculasan yang patut disayangkan keluar dari “orang yang mengaku berpegang pada sunnah”.

Kritik Atas Cacat kelima

Cacat terakhir bahwa riwayat tersebut menyelisihi syariat maka kami katakan itu adalah alasan yang dicari-cari. Riwayat tersebut tidak menyelisihi syariat karena riwayat tersebut tidak menafikan kalau selanjutnya umat islam pada zaman umar melakukan shalat istisqa’. Atau bisa jadi mereka sudah melakukan shalat istisqa’. Intinya riwayat di atas tidaklah melarang dan tidaklah menganjurkan apapun. Riwayat tesebut hanya menceritakan kisah seseorang yang bertawasul di zaman Umar hingga mimpi bertemu Rasulullah SAW. Jika memang mau ditarik hukum darinya maka riwayat tersebut hanya menunjukkan kebolehan bukan anjuran atau perintah.

Hadis Malik Ad Daar Menurut Ulama

Hadis Malik Ad Daar diriwayatkan oleh para perawi tsiqah dan semua cacat yang dikatakan salafy tidaklah menunjukkan dhaifnya riwayat tersebut. Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir telah menyatakan keshahihan hadis tersebut.

Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al Bari 2/495

وروى بن أبي شيبة بإسناد صحيح من رواية أبي صالح السمان عن مالك الداري وكان خازن عمر

"Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari riwayat Abu Shalih As Saman dari Malik Ad Daar seorang bendahara Umar".

Ibnu Katsir dalam Al Bidayah Wan Nihayah 7/106 mengomentari hadis ini

وهذا إسناد صحيح

"Hadis ini sanadnya shahih".

Dalam kitab Jami’ Al Masanid Was Sunan 1/223 Ibnu Katsir berkata

إسناده جيد قوي

"Hadis ini sanadnya jayyid (baik) dan kuat"


Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Senin, 06 April 2009

Hukum Pernikahan Dini

Hukumnya daripada menikahi seorang wanita yang belum baligh adalah boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :

“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).

Wallahu a’lam.

[www.konsultasi-islam.com ]

Selengkapnya......

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.


Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:


لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.


Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;


حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.


Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.

disadur oleh Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
Wallahu a’lam bi al-shawab

Selengkapnya......

HAID TIDAK TERATUR, BAGAIMANA SHALATNYA ?

Ustadz, saya mau bertanya berkaitan dengan masa haid dan masa istihadah. Akhir-akhir ini mengiringi kondisi tubuh saya yang memburuk, siklus haid saya juga tidak teratur. (Dan ada kelalaian saya, lupa hari apa saya dulu mengakhiri haid/mandi wajib), yang mengakibatkan saya sekarang jadi bimbang. Lebih jelasnya jadwal haid saya sebagai berikut :

BULAN MEI 2003 BULAN JUNI 2003

M Sn Sl Rb Km Jm Sb M Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 1 2 3 4 5 6 7
4 5 6 7 8 9 10 8 9 10 11 12 13 14
11 12 13 14 15 16 17 15 16 17 18 19 20 21
18 19 20 21 22 23 24 22 23 24 25 26 27 28
25 26 27 28 29 30 31 29 30

Keterangan : yang dicetak tebal (bold) dan digaris bawah= haid.

Nah keterangannya Ustadz, saya agak bimbang dulu mandi wajibnya tanggal 26 atau 27 Mei. Terus kemudian tanggal 11 Juni, darah keluar lagi dan hanya sekali, satu tetes. Dan pada saat itu saya memutuskan untuk tidak sholat. Dan tanggal 24 Juni ini darah keluar lagi seperti haid biasanya. Saya ragu pada tanggal 11 Juni itu haid atau istihadah ? Dan kemudian tanggal 24 Juni ini bagaimana ? Atas penjelasan Ustadz saya ucapkan jazakumullah khairan katsiran dan saya tunggu jawabannya secepatnya


JAWAB :

Kami akan menjawab lebih dahulu, tentang keraguan Anda, yaitu apakah Anda mandi wajib tanggal 26 atau 27 Mei. Berdasarkan data, Anda masih haid pada tanggal 26 Mei, dan berhenti haid tanggal 27 Mei. Jadi, kemungkinan Anda mandi wajib tanggal 27 Mei, bukan tanggal 26 Mei. Sebab, bagaimana mungkin Anda mandi wajib tanggal 26 Mei, jika keesokan harinya (tanggal 27 Mei) Anda masih haid? Bukankah andaikata Anda mandi wajib tanggal 26 Mei, artinya adalah, Anda mandi wajib sedangkan darah haidnya sendiri masih mengalir? Ataukah, Anda mengira darah telah berhenti tanggal 26 Mei lalu Anda mandi wajib, setelah itu keesokan harinya (27 Mei) darah keluar lagi lalu berhenti?

Hal ini tentu menimbulkan keraguan. Untuk mengakhiri keraguan Anda, tetapkanlah mana yang pasti. Berpeganglah pada apa yang sudah Anda yakini, bukan pada apa yang masih Anda ragui. Kaidah fiqih menyebutkan, “Al-yaqiinu laa yuzaalu bi asy-syakk.” (Sesuatu yang yakin (pasti), tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan).(Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 37)

Penerapan kaidah fiqih itu sebagai berikut : mandi wajib pada tanggal 26 Mei, adalah sesuatu yang meragukan, sebab berdasarkan data, tanggal 26 Mei tersebut Anda masih haid. Sedang mandi wajib pada tanggal 27 Mei, adalah lebih meyakinkan, karena bertepatan dengan berakhirnya masa haid Anda. Karena itu, tetapkanlah bahwa Anda mandi wajib tanggal 27 Mei, bukan 26 Mei, dan jadikanlah tanggal 27 Mei itu sebagai patokan tanggal berhentinya haid Anda.

Kemudian, mengenai darah yang keluar tanggal 11 Juni, apakah itu darah haid ataukah darah istihadhah? Untuk menjawabnya, perlu dijelaskan dulu walau sekilas, bahwa darah wanita itu ada 3 (tiga) macam, yaitu : (1) darah haid, (2) darah nifas, dan (3) darah istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar dari farji wanita dalam keadaan sehat, di luar sebab melahirkan. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedang darah istihadhah, adalah darah yang keluar di luar masa haid dan masa nifas (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/74-75). Lalu, apakah darah yang keluar tanggal 11 Juni itu darah haid? Atau darah istihadhah? Perlu dihitung dulu, sebab dalam fiqih, ada yang disebut aqallu ath-thuhri bayna al-haidhatayn (jangka waktu minimal di antara dua haid). Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan, jangka waktu minimal di antara dua haid, adalah lima belas hari (Kifayatul Akhyar, I/76). Contohnya, jika darah keluar lagi setelah lima hari dari hari berhentinya haid, maka berarti itu darah istihadhah, bukan darah haid. Sebab waktu suci yang ada di antara dua haid, yaitu lima hari, masih di bawah batas minimal 15 hari (sebagai masa suci minimal, di antara dua haid). Kalau misalkan, darah keluar lagi setelah dua puluh hari dari hari selesainya haid, berarti itu darah haid, bukan darah istihadhah. Sebab waktu suci di antara dua haid itu (20 hari itu), sudah melampaui batas minimal 15 hari (sebagai batas masa suci paling minimal di antara dua haid). Ini hanya contoh.

Sekarang kita lihat kasus Anda. Dalam hal ini, Anda mengakhiri haid tanggal 27 Mei 2003. Lalu ada darah yang keluar pada tanggal 11 Juni 2003. Antara tanggal 27 Mei hingga 11 Juni 2003, lamanya adalah 14 (empat belas) hari. Jadi, masih di bawah batas minimal 15 hari sebagai masa suci paling sedikit di antara dua haid. Berarti, darah tanggal 11 Juni 2003 itu, adalah darah di luar masa haid. Atau belum dihitung darah haid. (Beda kalau andaikan darahnya keluar tanggal 12 Juni, maka ia dapat dianggap darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari. Juga beda andaikata haid berhenti 26 Mei 2003, maka darah 11 Juni 2003 adalah darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari).

Kesimpulannya, darah 11 Juni 2003 tersebut, adalah darah istihadhah, bukan darah haid. Karena itu, pada tanggal tersebut shalat tetap wajib, sebab seorang wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) hukumnya sama dengan wanita yang suci (yang tidak haid dan tidak nifas). Wanita mustahadhah tetap wajib melakukan shalat dan puasa, dan juga boleh digauli suaminya. Hal ini berdasarkan dalil dari berbagai hadits Nabi SAW (Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/100-101). Maka, jika tanggal 11 Juni 2003 itu Anda tidak shalat, padahal seharusnya shalat, Anda wajib mengqadha` semua shalat yang Anda tinggalkan pada hari itu. Sebab mengqadha` shalat wajib yang terlewat (tak dikerjakan) adalah wajib, sama saja apakah seseorang meninggalkannya karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syara’) –misalnya karena tertidur, lupa, atau tidak memahami hukumnya jika orang yang semisal dia juga tidak memahaminya— ataukah meninggalkannya tanpa udzur syar’i, misalnya meninggalkan shalat secara sengaja (Ali Ar-Raghib, Ahkam Ash-Shalat, hal. 94-95).

Adapun darah tanggal 24 Juni (juga 25 Juni) 2003, adalah darah haid seperti biasa, sebab telah melampaui batas minimal jangka waktu di antara dua haid (15 hari). Antara tanggal 27 Mei hingga 24 Juni 2003, lamanya 27 hari. Dengan demikian, pada dua hari itu (24 dan 25 Juni) berlaku hukum-hukum untuk wanita haid, seperti tidak boleh melakukan shalat. Jika pada tanggal 24 dan 25 Juni itu Anda justru shalat (misalkan), maka sudahlah. Beristighfarlah kepada Allah Azza wa Jalla dan perbaikilah diri Anda di kemudian hari.

Wallahu a’lam

Selengkapnya......

APAKAH SUARA WANITA ITU AURAT ?

SOAL : Bolehkan akhwat menyanyi pada waktu masiroh (long march/demo damai), padahal di situ ada ikhwan. Apalagi nyanyinya merdu. Suara wanita itu ‘kan aurat. (Addina, Palangkaraya).


JAWAB :
Menurut pemahaman kami, suara wanita bukanlah aurat, selama tidak disuarakan dengan cara yang melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya. Maka dari itu, boleh akhwat bernyanyi dalam sebuah masirah, dengan syarat tidak disertai perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath (campur baur pria wanita), membuka aurat, dan sebagainya.

Dalil bahwa suara wanita bukan aurat, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur`an terdapat dalam dalil-dalil umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu. Wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS 2: 275; QS 4:29), berhutang piutang (QS 2:282), sewa menyewa (ijarah) (QS 2:233; QS 65:6), memberikan persaksian (QS 2:282), menggadaikan barang (rahn) (QS 2:283), menyampaikan ceramah (QS 16:125; QS 41:33), meminta fatwa (QS 16:43), dan sebagainya.

Jika aktivitas-aktivitas ini dibolehkan bagi wanita, artinya suara wanita bukanlah aurat sebab semua aktivitas itu adalah aktivitas yang berupa perkataan-perkataan (tasharrufat qauliyah). Jika suara wanita aurat, tentu syara’ akan mengharamkan wanita melakukannya (Muhammad Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas, hal. 106).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dua wanita budak bernyanyi di rumahnya (Shahih Bukhari, hadits no. 949 & 952; Shahih Muslim, hadits no. 892). Pernah pula Rasulullah SAW mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah (HR. Tirmidzi, dinilainya sahih. Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, VII/119). Dalil As-Sunnah ini menunjukkan suara wanita bukanlah aurat, sebab jika aurat tentu tidak akan dibiarkan oleh Rasulullah (Abdurrahman Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 69-70).

Namun demikian, syara’ mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berselingkuh, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah SWT (artinya) : “…maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al-Ahzab [33] : 32).
Suara wanita yang seperti itulah yang diharamkan, bukan suara wanitanya itu sendiri. Jadi, suara wanita itu bukanlah aurat yang tidak boleh diperdengarkan.
Maka dari itu, boleh hukumnya wanita bernyanyi dalam acara masirah tersebut, sebab suara wanita bukanlah aurat. Namun dengan 2 (dua) syarat. Pertama, suara itu dalam batas kewajaran, bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Kedua, perbuatan itu tidak disertai perbuatan-perbuatan haram dan maksiat, seperti ikhtilath, membuka aurat, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Selengkapnya......

MENJAWAB TENTANG KERAGUAN BOLEHKAH POLIGAMI

Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang poligami, tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun juga pada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas menyulut kontroversi. Banyak kalangan mengkawatirkan rencana itu kian menyuburkan perzinaan dan perselingkuhan yang telah merajalela.

Sebaliknya, kalangan yang antipoligami menyambut positif rencana tersebut. Sejak lama, kalangan ini sudah menginginkan penghapusan praktik poligami. Kalaupun diperbolehkan, harus dengan syarat-syarat amat rumit dan ketat. Beragam alasan digunakan untuk menolak praktik tersebut. Mulai alasan HAM, kesetaraan gender, hingga berbagai dampak buruk akibat praktik poligami. Lebih jauh, mereka juga menggugat dalil-dalil dalam Islam yang membolehkan poligami
.

Kesimpulan Keliru

Menurut kalangan antipoligami, Islam sesungguhnya melarang poligami. Alasannya, di dalam surat al-Nisa’ ayat 3 poligami memang diperbolehkan. Akan tetapi itu bisa dilakukan apabila suami memenuhi syaratnya, yaitu harus adil. Sedangkan di dalam surat al-Nisa’ ayat 129 disebutkan: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Jika kedua ayat tersebut dipadukan, maka kesimpulan yang didapat adalah larangan poligami. Sebab, pada ayat pertama berisi kebolehan dengan syarat adil, sementara ayat lainnya memberitahukan bahwa manusia tidak akan berbuat adil, yang berarti manusia tidak akan dapat memenuhi syarat tersebut. Sebuah kesimpulan yang tampak logis. Namun, benarkah demikian? Apabila kesimpulan itu benar, tentulah Rasulullah saw akan melarang sama sekali praktik poligami. Sebab apa pun alasannya, poligami hanya akan mengantarkan kepada laki-laki terjatuh kepada dosa lantaran tidak bisa berbuat adil. Pada hal kenyataannya tidak demikian. Riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi saw justru membolehkan praktik poligami.

Ahmad dan al-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepada Ghailan bin Salamah yang memiliki 10 orang isteri untuk memilih 4 isteri di antara mereka dan menceraikan selebihnya ketika ia masuk Islam. Perintah yang sama juga ditujukan kepada Qais bin Tsabit yang beristeri 8 dan Naufal bin Mua’awiyyah yang beristeri 5. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak melarang kepada mereka untuk beristeri lebih dari satu. Hanya saja, sebagaimana ditetapkan dalam surat al-Nur ayat 3, tidak boleh melebih empat isteri. Di samping itu, Rasulullah saw juga melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra).Sikap Rasulullah saw itu jelas menunjukkan kebolehan poligami, sekaligus kesalahan kesimpulan kalangan antipoligami. Sebab, orang paling otoritatif dan dijamin tidak salah dalam menjelaskan makna al-Quran Rasulullah saw (lihat QS al-Nahl: 44).

Mendudukkan Adil dalam poligami

Jika kesimpulan kalangan antipoligami telah terbukti salah karena bertentangan dengan penjelasan Rasulullah saw, bagaimana mendudukan dua ayat di atas. Harus dipahami bahwa surat al-Nisa ayat 3 itu tidak memberikan syarat adil dalam poligami. Hal ini tergambar dalam ungkapan ayat: Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Ayat ini mengandung pengertian mengenai kebolehan berpoligami secara mutlak. Kalimat tersebut telah selesai (sebagai sebuah kalimat sempurna). Kalimat itu kemudian dilanjutkan dengan kalimat berikutnya: Kemudian jika kalian khawatir…..Kalimat ini bukan syarat, karena tidak bergabung dengan—atau merupakan bagian dari—kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalam mustanif (kalimat lanjutan).

Seandainya keadilan menjadi syarat, pastilah akan dikatakan seperti ini: Fankihû mâ thâba lakum min an-nisâ’ matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ’a in adaltum (Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat asalkan/jika kalian dapat berlaku adil)—sebagai suatu kalimat yang satu. Akan tetapi, hal yang demikian, menurut an-Nabhani, tidak ada, sehingga aspek keadilan secara pasti bukanlah syarat diperbolehkan poligami.

Akan tetapi berlaku adil merupakan kewajiban yang harus ditunaikan suami terhadap isteri-isterinya. Apabila kewajiban itu diabaikan, dia akan mendapatkan dosa. Sehingga, bagi siapa pun yang khawatir tidak bisa berbuat adil, dia dianjurkan membatasi satu isteri saja.

Patut juga ditegaskan, dalam fiqh Islam istilah syarat itu digunakan untuk menunjuk kepada kondisi atau perbuatan yang tidak menjadi bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Biasanya, harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari hadats dan najis misalnya, merupakan syarat sah shalat. Kondisi tersebut harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat dikerjakan. Realitas syarat ini tentu tidak tepat jika dikaitkan dengan sifat adil suami terhadap isterinya. Andai adil merupakan syarat sah poligami adalah adil, bagaimana mungkin syarat itu bisa dipenuhi sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru bisa dilakukan setelah pernikahan?

Lantas bagaimana dengan QS an Nisa: 129 yang seakan-akan menyebutkan manusia tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istri mereka . Kedua ayat tersebut (An Nisa 3 dan 129) tersebut tidak boleh diletakkan secara berhadapan akan tetapi dalam kerangka mengkhususkan yang umum (takhsîsh al-’âm). Perintah berlaku adil dalam surat al-Nisa’ ayat 3 itu bersifat umum. Sementara berlaku adil ayat 129 bersifat khusus. Sehingga kedua ayat itu memberikan makna, wajib menunaikan kewajiban terhadap isteri-isterinya dengan berlaku adil terhadap mereka kecuali dalam perkara-perkara yang mereka tidak mungkin melakukannya.

Berkenaan dengan ketidakmampuan manusia berlaku adil sebagaimana yang ditunjukkan dalam al-Quran surat an-Nisa’ ayat 129 di atas, Ibn ‘Abbas ra menjelaskan bahwa ketidakmampuan yang dimaksud adalah dalam perkara kecendrungan kasih sayang dan selera syahwat seksual suami terhadap istri-istrinya.� Dalam persoalan cinta kasih, Rasulullah saw lebih condong kepada ‘Aisyah daripada isteri-isteri lainnya. Meskipun demikian, sikap itu tidak boleh mengakibatkan hak-hak isteri yang lain terabaikan. Sehingga, dalam ayat 129 juga dinyatakan: Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.

Sedangkan dalam perkara-perkara yang berada dalam batas kemampuan manusia, seperti pemberian nafkah, sikap dan perlakuan lahiriah, giliran, dan semacamnya, suami wajib berlaku adil. Dengan demikian ini, jelaslah bahwa ayat 129 tidak berfungsi membatalkan ayat 3 seperti anggapan kalangan antipoligami.

Rasulullah saw Melarang Poligami?

Kalangan antipoligami juga sering mengetengahkan hadits tentang larangan Rasulllah saw terhadap Ali berpoligami saat masih beristeri dengan puteri beliau, Fatimah ra. Mereka mengutip Hadits: Nabi saw marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saw, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib ra. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah (kerabat Abu Jahl) meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka (anak Abu Jahl) dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian dari diriku, apa yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal itu mengganggu pikirannya (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, Hadits: 9026).

Penggunaan Hadits ini untuk melarang poligami ternyata tidak sesuai dengan latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw melarang Ali ra menikah lagi karena hendak dinikahi Ali ra anak musuh Allah Swt, Abu Jahl. Menurut Rasulullah saw tidak layak menyandi putri utusan Allah dengan putri musuh Allah. Sehingga, letak pelarangan tersebut bukan pada poligaminya, namun lebih kepada person yang hendak dinikahi. Beliau sendiri juga menegaskan, tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Hal ini dapat disimpulkan dari Hadits yang sama dari riwayat lain.

Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Fatimah adalah dari diriku dan aku khawatir agama akan terganggu. “Kemudian beliau menyebutkan perkawinan Bani Abdi Syams dan beliau menyanjung pergaulannya, “Dia bicara denganku dan mempercayaiku, dia berjanji padaku dan dia penuhi. Dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Allah, jangan sekali-kali bersatu putri Utusan Allah dengan putri musuh Allah.” (H.R. Bukhari)

Praktik Keliru Poligami Bukan Alasan

Sementara berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat praktik poligami sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang poligami, namun meluruskan praktik yang salah itu. Pula, kekerasan bukan monopoli keluarga poligami. Dalam keluarga monogami pun banyak ditemukan kekerasan. Apakah lantaran itu monogami juga harus dilarang?

Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Dan itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya isteri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari isteri bagi suaminya sebagaimana yang terjadi pada kalangan aktivis Islam.

Penggunaan alasan HAM untuk melarang poligami juga tampak aneh. Hak siapakah yang dilanggar ketika seorang suami memutuskan untuk poligami apalagi jika isteri pertamanya juga meridhai? Mengapa alasan serupa tidak digunakan untuk melarang praktik perzinaan dan perselingkuhan, malah dilokalisasi dan dilegalisasi? Padahal, perzinaan merupakan perilaku amoral yang menghancurkan masyarakat dan kehidupan. Walhasil, tidak ada alasan yang dapat diterima atas penolakan poligami. Kita patut pun bertanya, ada apa poligami dilarang? (www.baitijannati.wordpress.com)

WaLlâh a’lam bi al-shawâb

Selengkapnya......