Senin, 06 April 2009

HUKUM WANITA MENGANTAR JENAZAH KE KUBURAN

Hukum wanita mengantar jenazah ke kuburan, adalah makruh. Demikianlah pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/108). Jadi, lebih baik bagi wanita tidak ikut mengantar jenazah ke kuburan. Dalilnya adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat wanita bernama Ummu ‘Athiyah RA. Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami telah dilarang untuk mengikuti jenazah, tetapi tidak
dikeraskan (larangan itu) atas kami.” (Muttafaq ‘alaih, Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/108).


Memang, hadits tersebut bukanlah perkataan Nabi SAW, melainkan perkataan Ummu ‘Athiyah. Dalam redaksi hadits itu hanya dikatakan,”Kami telah dilarang mengikuti jenazah…” (Arab : Nuhiina ‘an ittiba’ al-janaazah…). Tidak disebut di sini siapa fa’il (subjek) yang melarang perbuatan tersebut. Dalam ilmu musthalah hadits, hadits dengan redaksi semacam ini, disebut atsar atau hadits mauquf, yaitu suatu perkataan, atau perbuatan atau persetujuan (taqrir) yang berasal dari seorang sahabat (Mahmud Ath-Thahhan, Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 130-131; Dr. Shubhi Ash-Shalih, ‘Ulum Al-Hadits wa Musthalahuhu, hal.11 & 208). Namun demikian, ada di antara hadits mauquf yang dihukumi sebagai hadits marfu’, yakni maksudnya berasal dari Nabi Muhammad SAW, jika terdapat indikasi-indikasi tertentu yang menunjukkan bahwa isi hadits bukanlah berasal dari ijtihad atau pendapat (ra`yu) sahabat, melainkan dari Nabi SAW. Hadits semacam ini oleh para ‘ulama disebut sebagai al-marfu’ hukman, yakni suatu hadits yang secara redaksional (lafzhan) adalah mauquf, tetapi secara hukum adalah hadits marfu’ (Mahmud Ath-Thahhan, Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 131).

Hadits Ummu ‘Athiyah di atas termasuk hadits yang secara lafazh termasuk hadits mauquf, tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’. Jadi, meskipun redaksinya “Kami dilarang…” tetapi jumhur ulama ushul fiqih dan muhadditsin mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits marfu’. Sebab sudah jelas bahwa yang melarang dan memerintah, adalah Nabi Muhammad SAW, bukan yang lain (Subulus Salam, II/108; Taysir Musthalah Al-Hadits, hal. 132). Karena itu, hadits Ummu ‘Athiyah ini dapat dijadikan hujjah (dalil).

Perkataan Ummu ‘Athiyah, “…tetapi tidak dikeraskan (larangan itu) atas kami.” (Arab : wa lam yu’zam ‘alaynaa), menunjukkan hukum makruh, bukan haram. Yaitu, memang ada suatu larangan (nahi), atau tuntutan untuk meninggalkan perbuatan (thalab at-tarki), tetapi tuntutan itu bukanlah tuntutan yang bersifat tegas/pasti (laa ‘ala wajh al-hatm wa al-ilzaam) (Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 114; Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/83). Hal ini bisa diketahui karena terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) dari hadits lain, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah berada di [dekat] jenazah. Lalu Umar melihat seorang perempuan, lalu ia [Umar] berteriak kepada wanita itu. Maka Nabi SAW bersabda, ”Biarkanlah dia, wahai Umar.” (Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Ibnu Majah dari jalur lain, dan para perawinya adalah tsiqat) (Subulus Salam, II/108). Hadits ini mengandung makna, bahwa perempuan itu dibolehkan Nabi SAW untuk turut mengantar jenazah ke kubur. Kalau sekiranya haram, niscaya tidak ada perempuan di dekat jenazah itu dan niscaya Nabi SAW tidak akan melarang Umar RA yang berteriak memperingatkan perempuan tersebut.

Kesimpulannya, hukumnya makruh bagi wanita untuk turut mengantarkan jenazah ke kubur. Jadi, hal ini masih boleh dikerjakan wanita. Tetapi kalau tidak mengantarkan, itulah yang lebih baik dan lebih utama baginya. Wallahu a’lam

Selengkapnya......

Minggu, 05 April 2009

WANITA HAID BERDIAM DIRI DI MASJID

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada hadits Nabi SAW yang mengharamkannya.(Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 17) Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid. (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92).

Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud). (Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus Salam, I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits ini hasan, Kifayatul Akhyar, I/80)

Yang dimaksud berdiam (Arab : al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian, atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri. Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan bagi wanita haid (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80).

Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur) di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid. (As-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 241, dan “Bab Al-Haidh”, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 247; As-Sayid A’lawi, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14).

Dalilnya, Nabi SAW pernah memerintah ‘A`isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu‘A`isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim) (Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 76; M. Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita), hal. 44).

Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah RA pernah berkata,”Salah seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya, padahal dia sedang haidh.” (HR. An-Nasa`i)(Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal. 77)

Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid. Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid.
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/7 Dalam Syarah Al-Bajuri Juz I hal. 115 dikatakan, bahwa kalau wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh saja (KH. Moch Anwar, 100 Masail Fiqhiyah : Mengupas Masalah Agama yang Pelik dan Aktual, hal. 51)

Menurut pemahaman kami, pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid. Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu.

Nabi SAW hanya mengatakan, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat secara sharahah (jelas), dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas. Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) –misalnya yang diharamkan hanya wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul fiqh :
Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliil at-taqyiid
“[Lafazh] mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).”
(Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, I/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164)

Batasan Masjid

Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang ditetapkan untuk mendirikan shalat jamaah bagi orang umum (Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat, hal. 274-275; Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 416.)

Yang dimaksud shalat jamaah, terutama adalah shalat jamaah lima waktu dan shalat Jumat. Namun termasuk juga shalat jamaah sunnah seperti shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri atau Idul adha. Di Indonesia, jika hanya untuk berjamaah lima waktu tetapi tidak digunakan shalat Jumat, tempat itu biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh). Sedang istilah masjid atau masjid jami`, biasanya digunakan untuk tempat yang dipakai shalat Jumat. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan shalat berjamaah untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah, diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid.

Adapun jika sebuah tempat disiapkan untuk shalat jamaah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan untuk shalat secara sendiri, bukan untuk shalat jamaah, maka itu juga bukan dinamakan masjid.
Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid dengan bangunan yang bukan masjid.

Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk shalat (mawadhi’ ash-shalat), atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)

Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum mesjid bagi sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid? Menurut pemahaman kami, jawabnya tidak. Dalam keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi` ash-sholat (tempat-tempat sholat) (Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152)

Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang tidak digunakan untuk shalat jamaah. Jika digunakan shalat jamaah, termasuk masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan masjid jika tidak digunakan untuk shalat jamaah. Ringkasnya, semua tempat atau ruang yang tidak digunakan shalat jamaah, tidak dinamakan masjid, meski pun merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang digunakan shalat jamaah dan kadang tidak?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Yang menjadi patokan adalah apakah suatu tempat itu lebih sering dipakai shalat jamaah, atau lebih sering tidak dipakai untuk shalat jamaah. Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.

Yang demikian itu bertolak dari suatu prinsip bahwa hukum syara’ itu didasarkan pada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann). Dan dugaan kuat itu dapat disimpulkan dari kenyataan yang lebih banyak/dominan (aghlabiyah). . Hal ini sebagaimana metode para fuqaha ketika menetapkan pensyariatan Musaqah (akad menyirami pohon) –bukan Muzara’ah (akad bagi hasil pertanian)– di tanah Khaybar. Mengapa?

Tanah di Khaybar (sebelah utara Madinah) pada masa Nabi SAW sebagian besarnya adalah tanah-tanah yang berpohon kurma. Sedang di sela-sela pohon kurma itu, yang luasnya lebih sedikit, ada tanah-tanah kosong yang bisa ditanami gandum. Hal ini bisa diketahui dari riwayat Ibn Umar, bahwa hasil pertanian Khaybar yang diberikan Nabi kepada para isteri beliau, jumlahnya 100 wasaq, terdiri 80 wasaq buah kurma dan 20 wasaq gandum (HR. Bukhari) (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 319). Karena yang lebih banyak adalah hasil kurma, bukan gandum, maka akad yang ada di Khaybar sesungguhnya adalah Musaqah, bukan Muzara`ah.

Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu, ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai shalat dan kadang tidak dipakai shalat jamaah, kita harus melihat dulu, manakah yang aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai shalat jamaah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai shalat jamaah, maka teras itu dianggap bukan masjid. Wallahu a’lam

Catatan :
1 wasaq = 130,560 kg gandum (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 63; Abdurahman Asssl-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 92.)

disadur M. Shiddiq Al-Jawi

Selengkapnya......

Sabtu, 24 Januari 2009

Mustalah Hadith

Mustalah hadith ialah satu ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hadith. Orang yang mula menyusunnya ialah Qadi Abu Mahmud al-Ramahramzi [Tahun 360 Hijrah].

Hadith menurut bahasa, ialah :
- Yang baharu,
- Perkhabaran,
- Yang dekat atau yang belum lama.

Menurut istilah ahli hadith pula: ialah segala ucapan nabi, segala
perbuatan dan segala keadaannya. Masuk ke dalam pengertian keadaannya,
segala yang diriwayatkan dalam buku sejarah seperti hal keputraannya,
tempatnya dan segala yang bertalian dengannya. Pengertian ini samalah
dengan pengertian sunnah menurut istilah golongan ahli hadith. Tetapi
pengertian ini berlainan dengan pengertian ahli usul. Dan sebab
berlainan ini ialah kerana berlainan jurusan yang mereka lihat dan
mereka tinjau.

Ahli (ulama') hadith membahaskan peribadi rasul sebagai seorang yang
dijadikan ikutan bagi umatnya. Kerana ini mereka pindahkan dan mereka
terangkan segala yang bersangkutan dengan rasul, baik mengenai riwayat,
perjalanannya, mengenai budi pekertinya, keutamaannya, keistimewaannya,
tutur katanya, perbuatan-perbuatannya; sama ada yang dapat mewujudkan
hukum atau tidak.

Ulama' usul membahaskan rasul sebagai seorang pengatur undang-undang
yang meletakkan atau menciptakan dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid
sesudahnya, dan menerangkan kepada manusia perlembagaan
hidup (dustur al-hayat) maka mereka pun memperhatikan segala tutur kata
rasul, perbuatan-perbuatannya dan taqrirnya, yaitu pengakuan-pengakuannya bersangkutan dengan perkara penetapan hukum.

Sementara itu ulama' fiqh membahaskan peribadi rasul sebagai seorang
yang seluruh perbuatannya atau perkataannya atau menunjukkan kepada
suatu hukum syara'. Mereka membahaskan hukum-hukum yang mengenai para
mukallaf dan perbuatan mereka dari segi hukum wajib, haram, harus,
makruh dan mandub (sunat).

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Sabtu, 17 Januari 2009

ISTIWA dan Pembahasannya

"Istiwa’ adalah salah satu dari Sifat-sifat Perbuatan (min sifat al-af`al) menurut mayoritas pemahaman." - (Al-Qurtubi dalam tafsirnya hal:281). "Istiwa’ adalah salah satu dari Sifat-sifat Perbuatan (min sifat al-af`al) menurut mayoritas pemahaman." - (silah rujuk Al-Qurtubi dalam tafsirnya hal:281)


"Penetapan Arsy-Nya di langit telah diketahui, sedang Arsy-Nya di bumi adalah kalbu dari orang-orang yang mengikuti Tauhid (ahl al-tawhid). Dia (Allah) berkata:

وَٱلْمَلَكُ عَلَىٰ أَرْجَآئِهَآ وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ

“Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung 'Arsy Rabbmu di atas (kepala) mereka. (Al-Haqqah:17)

Al-Qushayri dalam Lata'if al-Isharat, telah menyebutkan :

Adapun mengenai singgasana Qalbu, “Kami angkut mereka di daratan dan di lautan” . telah disimpulkan pula bahwasanya :

"Dia (Allah) Yang Maha Rahman menetapkan Dirinya sendiri atasnya (`alayhi istawa); sedang mengenai arsy di hati: Yang Maha Rahman menguasainya (`alayhi istawla). Arsy di langit adalah kiblat bagi doa seluruh makhluk, sedang arsy di hati adalah tempat melihat Al-Haq, Yang Maha Tinggi. Sehingga, ada ada perbedaan besar antara kedua arsy itu” (Lata'if al-Isharat jilid 4 hal:118)"

adapun ayat yang termaktub dalam Toha : 5

ٱلرَّحْمَـٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ

telah pula dikomentari oleh Al-Nawawi dalam al-Majmu` Sharh al-Muhadhzab sbb;

"Kami percaya bahwa “Ar-Rahman bersemayam atas arsy”, dan kami tidak tahu hakikat dan apa yang dimaksud (la na`lamu haqiqata mi`na dhalika wa al-murada bihi), pada saat yang sama kami percaya bahwa “tidak ada yang serupa dengan-Nya” (42:11) dan Dia Maha Tinggi di atas semua makhluk yang ditinggikan. Ini adalah jalan Salaf atau paling tidak mayoritasnya, dan inilah jalan paling selamat karena tidak perlu untuk membahas terlalu dalam masalah-masalah semacam ini". (al-Majmu` Sharh al-Muhadhdhab jilid 1 hal:25)

Imam Abdul Qohir al-Baghdadi telah mengutip pernyataan Imam Abu al-Hasan al-Ash`ari dalam Usul al-Din sbb ;

“Penetapan bahwa Allah Maha Tinggi di atas arsy adalah sebuah perbuatan di mana Dia telah memberi nama istiwa sehubungan dengan arsy, persis sebagaimana Dia telah menciptakan sebuah perbuatan bernama ityan (datang) sehubungan dengan orang tertentu, tetapi hal ini tidaklah mengakibatkan baik turun atau gerakan” (`Abd al-Qahir al-Baghdadi, Usul al-Din hal:113)

Al-Bayhaqi dalam al-Asma' wa al-Sifatnya telah pula menyatakan:

"Abu al-Hasan `Ali al-Ash`ari mengatakan Allah Maha Tinggi mengakibatkan sebuah perbuatan sehubungan dengan arsy, dan Dia menamai perbuatan itu istiwa, sebagaimana Dia mengakibatkan perbuatan-perbuatan lain sehubungan dengan hal-hal lain, dan Dia memberi nama perbuatan itu sebagai rizq, ni’mat, atau perbuatan lain dari –Nya. ( al-Asma' wa al-Sifat jilid 2 hal:308)

Ibn Abi Ya'la telah mengutip pendapat dari Abu al-Fadl al-Tamimi dimana beliau (Abu Fadl) telah menyebutkan dua sikap daripada Imam Ahmad mengenai istiwa’:


Kelompok yang pertama meriwayatkan bahwa dia menganggapnya sebagai “sifat dari perbuatan” (min sifat al-fi`l), yang lain, "dari Sifat Zat" (min sifat al-dhat)." (Ibn Abi Ya`la, Tabaqat al-Hanabila jilid 2 hal:296)

Dan dalam Fathl Bari, Ibn Battal juga telah menyebutkan bahwa Ahl al-Sunna memegang satu dari dua sikap tersebut :

“Mereka (Ahl Sunnah) yang memahami istawa sebagai `Dia meninggikan Diri-Nya Sendiri (`ala) menganggap istiwa sebagai sebuah Sifat Zati, sedang yang lain menganggap sebuah Sifat Perbuatan "(Fath al-Bari jilid 13 hal:406)

Al-Tamimi kemudian berkomentar lebih lanjut sehubungan dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, dengan berkata:

[Istiwa’]: Ini bermakna ketinggian (`uluw) dan terangkat, kenaikan (irtifa`). Allah Maha Tinggi adalah selalu tinggi (`ali) dan terangkat/mulia (rafi`) tanpa permulaan, sebelum Dia menciptakan Arsy. Dia di atas segala sesuatu (huwa fawqa kulli shay'), dan Dia ditinggikan atas segala sesuatu (huwa al-`ali `ala kulli shay'). Dia mengkhususkan Arsy hanya karena maknanya nyata yang membuatnya berbeda dari segala yang lain, yaitu Arsy adalah benda terbaik dan paling tinggi di antara yang lain. Allah Ta’ala dengan demikian memuji Diri-Nya dengan mengatakan bahwa Dia “menetapkan Diri-Nya di atas Arsy”, yaitu bahwa Dia meninggikan Diri-Nya Sendiri atasnya (`alayhi `ala). Adalah boleh untuk mengatakan bahwa Dia menetapkan Diri-Nya Sendiri dengan sebuah perjanjian atau pertemuan dengannya. Allah Maha Tinggi dari semua itu! Allah tidak berkenaan dengan perubahan, penggantian tidak juga batasan, baik sebelum atau sesudah penciptaan Arsy.(Tabaqat al-Hanabila jilid hal:296-297).

Kemudian Ibn Hajar, dalam Fath al-Bari, telah menyebutkan ;

"Seorang ulama Maliki, Ibn Abi Jamra (w. 695H) mengatakan sesuatu pendapat yang serupa dalam komentarnya tentang hadis, “Allah menulis sebuah Al-Kitab sebelum Dia mencipta makhluk, perkataan: Ketahuilah rahmat-Ku mendahului kemarahan-Ku dan itu ditulis-Nya di atas Arsy”.

Hal ini mungkin dinyatakan dari kenyataan bahwa Al-Kitab disebut sebagai “di atas Arsy” bahwa kebijakan ilahi telah menentukan bagi Arsy untuk membawa apa pun yang Allah inginkan sebagai catatan atas keputusan-Nya, kekuatan-Nya, dan ilmu-Nya atas hal ghaib. Hal itu untuk menunjukkan kekhususan dari Ilmu-Nya yang meliputi segala masalah ini. Hal ini membuat Arsy sebagai salah satu dari tanda-tanda terbesar yang khusus dari Allah atas pengetahuan atas hal ghaib. Hal ini dapat menjelaskan ayat istiwa untuk merujuk kepada apa pun yang Allah inginkan karena kekuasaan-Nya, yaitu Al-Kitab yang Allah telah letakkan di atas Arsy-Nya” (Fath al-Bari, jilid 13 hal:414)

Selanjutnya Sufyan al-Thawri (w. 161 H) mengartikan istiwa’ dalam ayat “ Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas 'Ars” sebagai “perintah sehubungan dengan Arsy” (amrun fi al-`arsh), sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Haramayn al-Juwayni dan dikutip oleh al-Yafi`i bukunya Marham al-`Ilal al-Mu`dila fi Daf` al-Shubah wa al-Radd `ala al-Mu`tazila (Marham al-`Ilal hal:245)

Di dalam Al-Irsyad, pengertian istiwa sebagai cara/jalan bagi Allah untuk perintah khusus sehubungan dengan Arsy tidak berhubungan dengan jarak dan ini adalah ta’wil dari Imam Sufyan al-Thawri, yang mengambil bukti pendukung bagi ayat: “Kemudian Dia menuju kepada (thumma istawa) langit dan langit itu masih merupakan asap” (41:11), dengan arti “Dia melanjutkan padanya " (qasada ilayha).(Abu al-Ma`ali Ibn al-Juwayni, al-Irshad hal:59-60)

Al-Tabari dalam Tafsirnya, ketika menafsirkan ayat


ثُمَّ ٱسْتَوَىٰ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Kemudian Dia menuju kepada (thumma istawa) langit dan dijadikan-Nya tujuh langit “(Al-Baqarah :29)

menyatakan ;

"Arti istiwa pada ayat ini adalah ketinggian (‘uluw) dan ditinggikan… tetapi jika orang mengklain bahwa ini berarti prepindahan untuk Allah, katakana padanya: Dia Maha Tinggi dan Ditinggikan atas langit dengan ketinggian dari kekuasaan dan kekuatan, bukan ketinggian dari perpindahan dan pergerakan ke sana dan ke sini".

Sikap inilah yang kemudian difahami oleh Asy’ariah, sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah komentar dari Abu Bakr bin Arabi dan Ibn Hajr mengenai hal ini12 bertentangan dengan penafsiran orang yang mengartikannya dengan ketinggian jarak seperti Ibn Taymiah. Ibn Taymiah mengatakan: “Maha Pencipta SWT adalah di atas dunia dan keadaannya dalam arti literal, bukan dalam arti kekuasaan atau kedudukan”. 13 Doktrin ini dengan menyeluruh dibantah oleh Ibn Jahbal al-Kilabi (w. 733H dalam Radd `ala Man Qala bi al-Jiha ("Bantahan terhadap Ibn Taymiyya Yang Menyifati Allah SWT dengan Arah” ")14 dan Shaykh Yusuf al-Nabahani (1265-1350H) dalam bukunya Raf` al-Ishtibah fi Istihala al-Jiha `ala Allah (“Menghilangkan Keraguan atas Kemustahilan Arah bagi Allah”).
(al-Nabahani dalam Shawahid al-Haqq hal:210-240)

Didalam al-Fisal, Ibn al-Jawzi (w 597H) pengantar bukunya Daf` Shubah al-Tashbih mengutip pendapat anthropomorphist, “Mereka tidak senang untuk mengatakan, “Sifat perbuatan (sifatu fi`l) sehingga mereka mengakhiri dengan perkataan, “Sifat Zat” (sifatu dhat).Ibn Hazm juga berkata, “Jika penempatan di atas arsy adalah abadi tanpa awal, maka Arsy adalah abadi tanpa awal, dan ini adalah pendapat yang kufur”
(al-Fisal jilid 2 hal:124)

Al-Baihaqi mengutip pernyataan salah satu pengikut Asy’ariah, Abu al-Hasan `Ali ibn Muhammad ibn Mahdi al-Tabari dalam bukunya Ta'wil al-Ahadith al-Mushkalat al-Waridat fi al-Sifat ("Penafsiran atas Riwayat yang Sulit mengenai Sifat (Allah), dimana telah dinyatakan :

“Allah di atas segala sesuatu dan menetap di atas Arsy dalam arti bahwa Dia Ditinggikan atasnya, arti dari istiwa’ adalah Pengangakatan-Diri (i`tila')."(al-Bayhaqi, al-Asma' wa al-Sifat jilid 2 hal:308)
Ini adalah interpretasi yang paling diterima di kalangan Salaf; Al-Baghawi mengatakan bahwa ayat, “Ar-Rahman alal arsy istawa” (20:5) menurut Ibn Abbas dan kebanyakan mufasir Quran adalah “Dia mengangkat Diri-Nya Sendiri” " (irtafa`a)
(Ibn Hajar dalam Fath al-Bari jilid 13 hal:409)

Ini adalah penafsiran yang dikutip dari al-Bukhari dalam Sahih dari Tabi’in Rufay` ibn Mahran Abu al-`Aliya (w. 90H). Al-Bukhari juga mengutip dari Mujahid (w. 102H) penafsiran "menaikan" atau "mengangkat Diri-Sendiri ke atas" (`ala). Ibn Battal menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah sikap dan perkataan yang benar dari Ahlu Sunah, karena Allah menyatakan Diri-Nya Sendiri sebagai Al-‘Ali,Yang Maha Ditinggikan” (2:255), dab berfirman: “maka Maha Tinggilah Dia (Ta’ala) dari apa yang mereka persekutukan. (QS. 23:92)” (Ibid hal 446)

Sebaliknya, dalam sikap yang bertentangan dengan di atas adalah Ibn Taimiyah dalam Majmu` al-Fatawanya, telah menyatakan :

“Penempatan di atas Arsy adalah nyata, dan penempatan hamba di atas kapal adalah nyata” (lillahi ta`ala istiwa’un `ala `arshihi haqiqatan wa li al-`abdi istiwa’un `ala al-fulki haqiqatan)."Allah berserta kita dalam kenyataan dan Dia di atas Arsy dalam kenyataan (Allahu ma`ana haqiqatan wa huwa fawqa al-`arshi haqiqatan).. . .Allah beserta makhluk secara nyata dan Dia di atas Arsy secara nyata (Allahu ma`a khalqihi haqiqatan wa huwa fawqa al-`arshi haqiqatan)"

Penafsiran lain yang umum digunakan oleh kalangan Asy’ariah belakangan untuk istiwa adalah isti'la dan qahr, masing-masing berarti “kekuasaan yang kuat” dan “penguasaan”. Ibn Abdus Salam berkata dalam Mukhtar al-Sihah telah menyatakan :

Istiwa atas Arsy adalah metaphor untuk kekuasaan yang kuat (istila') atas kerajaan-Nya dan mengaturnya, sebagaimana puisi mengatakan :

qad istawa Bishrun `ala al-`Iraq min ghayri sayfin wa damin muhraq
"Bishr menguasai Iraq tanpa pedang dan tanpa pertumpahan darah" (Mukhtar al-Sihah hal:136)

kemudian beliau (Ibn `Abd al-Salam) menjelaskan dalam al-Ishara ila al-Ijaz :

Bahwa ini adalah metaphor yang mengandung kemiripan dengan raja, yang mengatur urusan kerajaan-kerajaan mereka sementara dia duduk di antara para punggawa dan pangeran. Singgasana bisa juga dinyatakan sebagai kedudukan, seperti perkataan Umar ra.: 23 "Singgasanaku akan jatuh jika saya tidak mendapat rahmat dari Tuhan" (al-Ishara ila al-Ijaz hal:104-112)

Sedangkan golongan Al-jismiyah pula mengatakan:

“Artinya (dari istiwa itu) adalah penempatan (al-istiqrar)."25 Sebagian Ahl al-Sunna mengatakan: “itu artinya Dia mengangkat Diri-Nya Sendiri (irtafa`a)”, sementara yang lain: "Itu artinya menguasai (`ala),"”, dan yang lain mengatakan: “Artinya kerajaan (al-mulk) dan kekuatan (al-qudra)."

Dimana penafsiran istawa sebagai istaqarra (menetap) dalam ayat


ٱلرَّحْمَـٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ

“Kemudian Dia bersemayam di atas Arsy” (32:4) sebenarnya diriwayatkan dari al-Kalbi dan Muqatil oleh al-Baghawi – dalam tafsirnya berjudul Ma`alim al-Tanzil (al-Manar ed. 3:488) – yang menambahkan bahwa Ahli asal bahasa (Filologis) Abu `Ubayda [Ma`mar ibn al-Muthanna al-Taymi (d. ~210)] mengatakan "Dia menetap (mounted)" (sa`ida). Pickthall mengikuti yang belakangan ini dalam menafsirkan ayat: “Then He mounted the Throne”. Inilah sikap dasar dari "Salafi" sebagaimana dinyatakan oleh Imam Muhammad Abu Zahra: " Salafis dan Ibn Taymiyya menyatakan bahwa penempatan terjadi atas Arsy …. Ibn Taymiyya dengan semangat menyatakan bahwa Allah turun dan bisa di atas (fawq) dan di bawah (that) ‘tanpa bagaimana”.... dan bahwa manhaj Salaf adalah konfirmasi segala sesuatu yang dinyatakan dalam Al-Quran mengenai ‘atas’ (fauqiyah), “bawah” (tahtiyah) dan “semayam di atas Arsy” (secara leterlek )" (Abu Zahra, dalam al-Madhahib al-Islamiyya hal:320-322)


Kefahaman Asy-Ariyyah atas ISTIWA

Penafsiran kaum Sunni yang belakangan diketahui mempunyai kemiripan dengan istila' dan qahr, yang sama juga ditafsirkan oleh kaum Mu'tazilah. Tetapi, dikarenakan kaum Mu’tazilah mengklaim bahwa Sifat Ketuhanan itu berawal dalam waktu daripada tanpa ciptaan dan tanpa awal, maka penafsiran mereka atas hal tersebut ditolak oleh ulama ahli Sunah. Ibn Battal mengatakan:” Posisi Mu’tazilah adalah hampa dan ditolak, karena Allah itu qahir, ghalib, dan mustawli tanpa awal." (Fath al-Bari jilid 3 hal:409)

Ibn Battal kemudian merujuk kepada pendapat Asy’ari di mana Sifat Perbuatan Allah seperti mencipta, meski berhubungan dengan makhluk, adalah tanpa awal sehubungan dengan Allah. 28 Kepada mereka yang keberatan dengan istawla dengan dasar bahwa hal itu necessarily supposed prior opposition,29 Ibn Hajar mencatat bahwa asumsi itu ditolak oleh ayat: “Allah dahulu adalah (kana) Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana” yang tafsirkan oleh ulama dengan arti, “Dia selalu Maha Tahu dan Maha Bijaksana”
(Ibn Khafif dalam Al`Aqida hal:15-19)

Ahli Bahasa dari Ash`ariah al-Raghib al-Asfahani (w. 402H) mengatakan bahwa istawa `ala memiliki arti istawla `ala ("Dia menguasai") dan dia mengutip ayat istiwa (20:5) sebagai sebuah contoh dari makna ini: “Hal ini berarti bahwa segala sesuatu sama dalam hubungannya dengan Dia, dalam arti bahwa tidak ada hal yang lebih dekat dengan Dia disbanding dengan yang lain, karena Dia tidak seperti badan yang berada secara tertentu di suatu tempat dan bukan di tempat lain” (al-Zabidi hal : 132)

Dalam arti ini, baik pendapat Mu’tazila tentang awal dari Sifat dan Literalis mengenai pendudukan-setelah-perjuangan (conquest -after-struggle) telah tertolak, dan istawla dapat dengan aman diterima di kalangan Ahl Sunah. Sebagaimana Ibn Battal mengatakan, “ pengartian pengaturan dan kekuasaan”, “menguasai” dan “penaklukan” tidak dianggap berlawanan dengan Sang Pencipta (Al-Khalik) sebagaimana “Zahir”, “Qahhar”, “ghalib”atau “Qahir”, tidak dianggap berlawanan atas bagian zat lainnya. Hal ini diperkuat oleh ayat, “Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi (Al-Qahir) atas semua hamba-Nya” (6:18, 6:61) dan “ Allah berkuasa (Al-Ghalib) terhadap urusan-Nya” (12:21). Al-Raghib, berkata:” itu berarti bahwa segala sesuatu adalah seperti itu dalam hubungannya dengan Dia” dan dia tidak mengatakan, “menjadi seperti”.

Ibn Al-Jauzi menyebutkan alasan lain untuk membolehkan tafsiran ini: “Siapa saja yang mengartikan “Dan Dia beserta kamu” (57:4) dalam arti “Dia beserta kamu dalam pengetahuan”, semestinya membolehkan lawannya untuk menafsirkan istiwa sebagai “al-qahr”, menguasai.
(Shubah al-Tashbih hal:23)

Begitu juga pemberian arti secara bahawa istiwa dengan istawla sebelumnya, diberikan oleh al-Akhtal (w. seb 110H) yang mengatakan: “Bishr menguasai (istawa ‘ala) Iraq tanpa pedang dan tanpa tumpahan darah”. Sebagian “Salafi” menolak penafsiran ini dengan dasar bahwa al-Akhtal adalah seorang Kriten abad ke-2H. Hal ini menunjukkan ketidaktahuan akan criteria yang disepakati bersama atas
kekuatan pembuktian puisi bahasa Arab dalam Syariah, yang berkembang hingga abad 150 dan terlepas dari keyakinannya.

Sorotan atas Kefahaman Jismiyyah

Adapun penafsiran istiwa sebagai duduk (julus), hal ini dinyatakan dalan buku yang dinisbatkan kepada `Abd Allah ibn Ahmad ibn Hanbal berjudul Kitab al-Sunna pada hal: 5, 71), telah dinyatakan :

"Adakah makna lain dari bersemayam (istiwa’) selain duduk (julus)?" “Allah SWT duduk di atas Kursi dan menetap di sana hanya 4 langkan yang kosong”.

Al-Khallal dalam Kitab al-Sunna juga telah menyatakan, menyatakan baransiapa yang menolak bahwa “Allah duduk di atas kursi dan terdapat jarak langkah yang kosong” adalah kafir. (Kitab al-Sunna hal :215-216)

Bahkan `Uthman al-Darimi bahkan mengatakan lebih jauh, “Jika Dia berkehendak, Dia bahkan bisa duduk di atas kutu ….., apalagi Arsy yang besar”. Ibn Taymiyya dan Ibn al-Qayyim mendukung pandangan ini.(al-Sunna hal :215-216)
Ibn Taimiyyah telah mendaulatkan pula hal ini, dengan melafadzkannya dalam Majmu' Fatawa Jilid 4 hal : 374, bahwasanya Allah SWT "duduk" di arsy


إذا تبين هذا، فقد حدَّثَ العلماء المرضيون وأولياؤه المقبولون‏:‏ أن محمدًا رسول اللّه صلى الله عليه وسلم يجلسه ربه على العرش معه‏

kemudian demi mengikuti daripada apa yang telah dilakukan oleh Al-Khalal, maka Ibn Taimiyyah juga telah menyatakan "sesiapa yang menolak, bahwa Allah itu "duduk" maka ia termasuk kedalam "Jahmiyyah"

لا يقول‏:‏ إن إجلاسه على العرش منكر ـ وإنما أنكره بعض الجهمية


Tanggapan atas Kaum Jismiyyah yang menyatakan Allah "duduk"

Al-Kawthari telah menulis dalam Maqalat :

"Siapa saja yang membayangkan Tuhan kita duduk di atas kursi, dan meninggalkan tempat kosong di sampingnya untuk Rasul-Nya duduk, dia telah mengikuti kaum Nasrani yang percaya bahwa Isa AS diangkat ke langit dan duduk di samping Bapanya – Allah ditinggikan dari persekutuan yang mereka sifatkan kepada-Nya” (Maqalan hal 137)

Ini disamakan dengan Aqidah daripada kaum kafir, yang juga menyatakan bahwa "tuhan itu duduk" di atas kursi, yang terdapat dalam kitab kaum kafir pada nom ayat 7 :


الله جالس على الكرسي العالي” (اش 6 :1-10

Kata kufur tersebut bermaksud :

"Allah Duduk Di atas Kursi Yang Tinggi”.

dan juga seperti apa yang tertera pada kitab Yahudi Safar Al-Muluk Al-Ishah 22 Nombor 19-20, sbb ;


قال فاسمع إذاً كلام الرب قد رأيت الرب جالسًا على كرسيه و كل جند السماء وقوف لديه عنيمينه و عن يساره

Kata-kata kufur Yahudi tersebut bermaksud :

“Berkata : Dengarlah akan engkau kata-kata tuhan, telahku lihat tuhan duduk di atas kursi dan kesemua tentera langit berdiri di sekitarnya kanan dan kiri” .

Wallahu a’lam.

Allahumma shali ‘alaa Muhammad wa aali wa shahbihi wa salim.

Selengkapnya......

Sabtu, 27 Desember 2008

Selintas TAHRIK

Masyarakat muslim terutama yang berpegang kepada madzhab Syafi’i telah mengetahui dan mengamalkan petunjuk dan ajaran para ulama bahwa sunnah ketika mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah pada duduk tasyahhud atau tahiyyat untuk mengangkat jari telunjuknya apabila telah sampai pada illallah dalam syahadat dan tidak diturunkan jari telunjuknya sampai mengucapkan salam.

Perlu diketahui yang disunnahkan hanyalah mengangkat jari telunjuknya saja tanpa tahrik (digerak-gerakkan) karena makruh hukumnya. Marilah kita ikuti dalil-dalilnya berikut ini :

Imam Muslim dalam Sohihnya telah diriwayatkan hadist dari Abdullah bin Umar ra.;

“Jika Rasulallah saw. duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya pada lutut yang kanan, seraya membuat (angka) lima puluh tiga sambil berisyarat dengan telunjuknya”. (HR. Imam Muslim dalam Shohih-nya jilid I hal:408).

Yang dimaksud dengan lima puluh tiga dalam hadits itu ialah menggenggam tiga jari (jari tengah, jari manis dan kelingking) itulah angka tiga. Sedangkan jari telunjuk dan ibu jari di julurkan sehingga membentuk semacam lingkaran bundar yang mirip angka lima (angka bahasa arab), dengan demikian menjadilah semacam angka lima puluh tiga.

dan Imam Ahmad dengan menukil satu hadist yang telah diriwayatkan dari Numair Al-Khuzai seorang yang tsiqah dan salah seorang anak dari sahabat katanya ;

“Aku melihat Rasulallah saw. meletakkan dzira’nya [tangan dari siku sampai keujung jari] yang kanan diatas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya dan mem- bengkokkannya [mengelukkannya] sedikit”. (HR.Ahmad jilid III hal:471) dan juga hadist semakna telah dinukil oleh Abu Dawud dalam sunan nya jilid I Hal:260, An-Nasa’i jilid III hal:39 serta Ibn Khuzaimah dalam shohihnya jilid I hal:354)Dalam Ishobah Ibn Hajar telah mensohihkannya pula (silah rujuk Al-Ishabah no.8807), Ibn Hibban dalam As-Shohih jilid V hal:273; Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra jilid II hal:131 serta perawi lainnya.

Adalah hadits yang telah diriwayatkan dari Ibnu Zubair bahwa :

“Rasulallah saw. berisyarat dengan telunjuk dan beliau tidak menggerak-gerakkannya dan pandangan beliau pun tidak melampaui isyaratnya itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban). Hadits ini merupakan hadits yang shohih sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid III hal:454 dan oleh sayyid Umar Barokat dalam Faidhul Ilaahil Maalik jilid 1 hal:125.

Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zubair ra. bahwa “Rasulallah saw.berisyarat dengan jarinya (jari telunjuknya) jika berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya”. (HR.Abu ‘Awanah dalam shohihnya jilid II hal:226 ; Abu Dawud jilid I hal:260 ; Imam Nasa’i jilid III hal:38 ; Al-Baihaqi dalam syarh As-Sunnah jilid III hal:178 dengan isnad shohih). Ada pun hadits yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena hadits mengenai tasyahhud dengan mengisyaratkan (menunjukkan) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (terang-terangan) dan diriwayatkan oleh sebelas rawi tsiqah dan kesemuanya tidak menyebutkan adanya tahrik tersebut.

Hadits-hadits lainnya yang tidak menyebutkan adanya menggerak-gerakkan jari telunjuk itu menguatkan keterangan dari hadits yang menafikannya. Dari hadits Ibnu Zubair tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa: a). Sunnah mengangkat telunjuk diketika tasyahhud. b) Nabi tidak menggerak-gerakkan telunjuknya dan pandangan Nabi terus tertuju kepada telunjuknya yang sedang berisyarat itu.

Waktu mengangkat jari telunjuk.

Dalam shohih Muslim II:890 meriwayatkan hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa “Rasulallah saw., bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.

Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi dalam sohihnya jjilid I hal:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar jilid III hal:51, dengan status hadits shohih.

Imam Baihaqi dalam sunan Baihaqi jilid II hal:133 menyebutkan:

“Rasulallah saw. melakukan itu (mengangkat telunjuknya) ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Mahamulia dan Mahaluhur”, yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat.

Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi juga telah menukil dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi,

“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah swt.)”, sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu (silah rujuk Sunan Baihaqi jilid II hal:133). Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid jilid II hal:140, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

Hal ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.;

“Dan (beliau saw.) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”. (HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.

Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah mengatakan :

Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyarat- kannya pada kata illallah….”.(silah rujuk Syarh As-Sunnah jilid III hal:177)

Berdasarkan hadits-hadits shohih tersebut, disimpulkan bahwa waktu untuk mengangkat dan mengisyaratkan (jari) telunjuk, yaitu ketika mengucapkan kalimat syahadat yakni Asyhadu an laa ilaaha illallah dan tidak menurunkannya sampai mengucapkan salam. Para ulama telah melakukan ijtihad dimana tempat yang tepat untuk mengangkat telunjuk pada kalimat syahadat itu. Apakah sejak dimulainya tasyahhud atau ditengah-tengahnya karena di dalam hadits-hadits tersebut tidak ditentukan tempatnya yang tepat.

Adapun menurut madzhab Syafi’i, bahwa tempat mengangkat telunjuk itu sebaiknya apabila telah sampai pada hamzah illallah, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Zubad karangan Ibnu Ruslan: “Ketika sampai pada illallah, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mentauhidkan zat yang engkau sembah”.

Menurut madzhab Hanafi, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah diketika Laa ilaaha dan meletak kan telunjuk diketika illallah. Menurut pendapat ini, mengangkat telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penafian uluhiyyah (ketuhanan) dari yang selain Allah, sedangkan ketika meletakkan telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penetapan uluhiyyah hanya untuk Allah semata.

Menurut madzhab Hanbali, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah disetiap menyebut lafdhul jalalah pada tasyahhud dan do’a sesudah tasyahhud.


MAKRUHNYA TAHRIK

Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, Imam Bajuri telah menyebutkan dalam Hasyiahnya :

“Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuk- nya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan (silah rujuk Hasiyah al-Bajuri jilid 1 hal:220)

Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu' sbb ;

adalah menurut satu pendapat; batal sholat seseorang apabila dia meng- gerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut dimana pendapat ini bersumber dai Ibnu Ali bin Abi Hurairah (silah rujuk Al-Majmu’ jilid III hal:454). Dan yang jelas bahwa khilaf [perbeda- an) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.

Imam Nawawi sendiri telah berfatwa atas hal ini dalam Al-Fatawa-nya dan juga beliau (Nawawi) tuliskan dalam Al-Majmu' sbb :

"menyatakan ia (Imam Nawawi) akan kemakruhannya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan. (silah rujuk Al-Fatawahalaman hal:54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya jilid III hal:454)

Begitu pula As-syeikh Bujairimi dalam Minhaj-nya, menyatakan :

“Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitu pula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk. Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Diantara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberada- annya didalam sholat”.(silah rujuk Bujairimi Minhaj jilid 1 hal:218)

Hal senada telah pula dinyatakan oleh Imam Haitsami dalam Tuhfatul Muhtaj sbb :

“Tidak boleh mentahrik jari telunjuk diketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.(silah rujuk Tuhfatul Muhtaj jilid II hal:80)

Selanjutnya As-Syeikh Jalalluddin dalam Mahalli telah pula menyatakan :

“Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan; ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafikan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.(silah rujuk Al-Mahalli jilid 1 hal:164)

Dalam kitab Imam Syarqowi telah pula dinyatakan :

“Mengangkat telunjuk itu adalah dengan tanpa tahrik. Telah datang pula hadits yang menunjuk adanya tahrik. Namun dalam kasus ini yang menafikan didahulukan dari yang menetapkan. Berbeda dengan kaidah ushul Fiqih (bahwa yang menetapkan didahulu- kan dari yang menafikan). Hal ini karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan mentahrik itu yakni; ‘Bahwa yang dituntut dalam sholat adalah tidak bergerak karena bergerak-gerak dapat menghilangkan kekhusyu’an dan juga tahrik itu adalah sejenis perbuatan yang tidak ada gunanya dan sholat haruslah terpelihara dari hal tersebut selama itu memungkinkan. Oleh karena itu ada pendapat yang membatalkan shalat karena melakukan tahrik walau pun pendapat ini dho’if" (silah rujuk Syarqawi jilid 1 hal:210)

Wallahu a'lam

Selengkapnya......

Kamis, 25 Desember 2008

WAJIBNYA Membaca "Bismillah"

Setiap orang yang melakukan sholat diwajibkan membaca Basmalah pada awal surat Al-Fatihah karena basmalah merupakan ayat pertama darinya. Hal tersebut didasarkan pada hadits shohih dan kuat dari Rasulallah saw..
Antara lain yang dikemukakan oleh Abu Hurairah ra. bahwa Rasulalallah saw. bersabda:

“Jika kamu sekalian membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Sesungguhnya Al-Fatihah itu Ummu Al- qur’an (induk Alqur’an), Ummul-Kitab (induk Kitab), As-Sab’ Al-Matsani dan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Adalah salah satu ayatnya”. (HR.Daruquth- ny dalam Musnadnya jilid I hal:312), Imam Baihaqi jilid II hal:45) dan lain-lainnya dengan sanand shohih baik secara marfu’ mau pun secara mauquf).

Al-Hafidz Ibn Hajar Asyqolaniy dalam Fathl nya telah pulsa menukil hadist yang telah diriwayatkan oleh Al-imam At-Thabarani dengan sanad Hasan sbb ;

Ibnu ‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa dia membaca Al-Fatihah, lalu membaca wa-laqad atainaaka sab’an min al-matsaaniya wal Qur’anal ‘Adhiim. Lalu dia berkata, “Itulah Fatihat al-Kitab (Pembuka Al-Kitab/Alqur’an) dan Bismillahir Rahmaanir Rahiim adalah ayat yang ketujuh” (silah rujuk Fath Bari jilid VIII hal:382)

kemudian Imam Hakim telah pula menukil satu hadist dengan Sanad Sohih dalam Mustadraknya, Imam Abu Dawud dalam Sunan nya sbb ;

"Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa, “Rasulallah saw. membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim dalamn sholat, dan beliau menganggapnya sebagai satu ayat…”. (HR.Abu Dawud) (silah rujuk as-Sunan jilid IV hal:37 dan Mustadrak 'ala Sohihain, jilid II hal:231)

dari beberapa hadist ini pulalah Imam Ishak telah menghukumkan kepada "Batal" sholat seseorang yang meninggalkan Al-Fatihah, beliau telah menyatakan sbb;

“Siapa yang meninggalkan ba’, atau sin, atau mim dari basmalah, maka sholatnya batal, karena Al-hamdu (Al-Fatihah) itu tujuh ayat”. (silah rujuk Ad-Dzahabi lisSayr A’lam Al-Nubmala’ jilid XI hal:369).

MenZaharkan Bismillah

Berikut akan kita ikut dalil-dalil dari diZaharkannya Lafadz "Bismillah"

Hadist ini telah diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Kasyfnya dan Al-Baihaqi dalam sunannya, sbb;

"Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah ra serta yang lainnya: “ Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. menjaharkan (bacaan) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim”. (silah rujuk Kasyf Al-Atsar jilid I hal:255, As-Sunan Al-Kubra jilid II hal:47 dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar jilidII hal:308)

Adapun komentar Imam Al-Haitsami dalam Majmu'nya atas hadist tersebut adalah sbb;
"hadits tersebut di riwayatkan oleh Al-Bazzar dan rijal-nya mautsuuquun (terpercaya)" (silah rujuk Al-Majma'u Al-Zawaid jilid II hal:109)

sedangkan Al-Daraquthni dalam kitabnya menyatakan pula :
"telah meriwayatkan dalam berbagai macam isnad siapa pun yang menemukannya tidak akan meragukan keshohihannya. (silah rujuk At-Tanaqudhat jilid III hal : 309) .

Hadits yang semakna telah pula datang dari Abu Hurairah ra dan telah diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam Al-Mustadrak-nya jilid I hal:232 dan perawi lainnya dengan status shohih.

Namun dalam Talkishnya Al-Dzahabi telah memasukkan Hadist tersebut dengan status Dhoif, dengan menyatakan bahwa si rawi yaitu ‘Muhammad itu dhaif’, dimana yang di maksud oleh Al-Dzahabi adalah Muhammad bin Qais, padahal tidak demikian. Muhammad bin Qais sebetulnya orang baik dan terpercaya, Ia termasuk rijal (sanad) Imam Muslim sebagaimana disebutkan dalam Tahdzib At-Tahdzib jilid IX hal:367. Dimana beliau (Imam Muslim) telah menyatakan bahwa Muhammad bin Qais diakui mautsuuq oleh Ya’qub bin Sufyan Al-Fusawi dan Abu Dawud, Al-Hafidh pun mengakui hal itu juga dalam At-Taqrib-nya).

ini dikuatkan kembali oleh Imam Bukhori dalam Sohihnya yang kemudian diSyarh oleh Al-Hafidz dalam Fathl Barinya, bahwa ;

Abu Hurairah ra. berkata: “Pada setiap sholat dibaca (Al-Fatihah dan surah—Red.). Apa yang yang beliau perdengarkan (jaharkan) maka kami pun memper- dengarkannya (menjaharkannya), dan apa yang beliau samarkan (lirihkan), maka kami pun menyamarkannya (melirihkannya)…”. (silah rujuk shohih Bukhori jilid II hal:251 dan dalam Al-Fath al-Bari)

Adapun perkataan orang yang menyebutkan bahwa Rasulallah saw. kadang-kadang melirihkan dan kadang-kadang menjaharkan (bacaan basmalah), itu tidak benar. Karena mereka juga berdalil dengan hadits-hadits mu’allal yang ditolak. Bahkan sebagiannya hanya disimpulkan dari hasil pemahaman (al-mafhum) yang berlawanan dengan hadits al-manthuq, yang jelas menyatakan adanya menjahar bacaan basmalah. Sedangkan yang manthuq itu harus didahulukan atas yang mafhum, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.

Kemudian Imam Nasa’i telah menukil satu Hadits dalam Sunan nya sbb;

"Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Mujmir seorang Imam, Faqih, terpercaya termasuk periwayat hadits Shohih Enam sempat bergaul dengan Abu Hurairah ra. selama 20 tahun : “Aku melakukan sholat dibelakang Abu Hurairah ra., maka dia membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim lalu dia membaca Ummu Alqur’an hingga sampai kepada Wa laadh dhaalliin kemudian dia mengatakan amin. Dan orang-orang pun mengucapkan amin. Setiap (akan) sujud ia mengucapkan Allahu Akbar. Dan apabila bangun dari duduk dia meng ucapkan Allahu Akbar. Dan jika bersalam (mengucapkan assalamu‘alaikum). Dia kemudian mengatakan, ‘Demi Tuhan yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku orang yang lebih mirip shalatnya dengan Rasulallah saw.  daripada kalian”.(silah rujuk Sunan Al-Kubra jilid II hal:134)

Imam Bukhori mengisyaratkannya hadits tersebut dalam shohihnya pada jilid II hal:266 dalam Al-Fath, kemudian Ibnu Hibban telah menguatkan pula dalam shohihnya jilid V hal:100, Ibn Khuzaimah dalam shohihnya jilid I hal:251

Imam Baihaqi dalam As-Sunan jilid II hal:58 dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar jilid II hal:371 telah menyatakan bahwa isnad hadist itu adalah shohih. Dan hadits itu dishohihkan oleh sejumlah para penghafal hadits seperti Imam Nawawi, Ibn Hajar dalam Al-Fath jilid II hal:267, bahkan dia mengatakan bahwa Imam Nawawi membuat bab khusus ‘Menjaharkan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim’, itulah hadits yang paling shohih mengenai hal tersebut.

ini dikuatkan kembali oleh Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Fath dan telah menetapkan untuk menggunakan hadits yang menetapkan adanya jahar dalam membaca basmalah. Selanjutnya dia mengatakan, ‘Maka jelaslah (benarnya) hadits yang menetapkan adanya jahar dengan basmalah’.(silah rujuk Fathl Bari jilid II hal:229)

Selanjutnya pula dalam Shohih Bukhori jilid IX hal:91 dalam Al-Fath telah disebutkan bahwa Anas bin Malik ra. pernah di tanya mengenai bacaan Nabi Muhammad saw.. Dia men-jawab:
“Bacaan Nabi itu (mengandung) mad (dipanjangkan), (yakni) memanjangkan bacaan Bismillah, memanjangkan kata Ar-Rahman dan memanjangkan kata Ar-Rahim”.

Sedangkan hadits Anas ra. yang antara lain mengatakan:
“Aku melakukan shalat dibelakang Nabi Muhammad saw., Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman. Mereka membuka (bacaan Alquran) dengan Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan mereka tidak menyebut (membaca) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim baik di awal pembacaannya mau pun di akhirnya”. Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka aku tidak mendengar salah satu di antara mereka membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shohih-nya jilid I hal:299 no.50 dan 52].

Hadits tersebut mu’allal yaitu hadits yang mempunyai banyak ‘ilat atau yang menurunkannya dari derajat shohih. Diantara ‘ilat atau penyakit yang melemahkan derajat hadits itu adalah, ungkapan terakhir dalam hadits tersebut ‘Mereka tidak menyebut atau membaca Bismillah’. Sebenarnya itu bukan dari perkataan (hadits) Anas, tetapi hanya perkataan salah seorang perawi yang memahami kata-kata Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan tidak bermaksud untuk meniadakan basmalah dari Al-Fatihah.

Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah ra., disebutkan bahwa Rasulallah saw. bersabda,
”Alhamdulillah rabbil ‘aalamiin sab’u ayah ihdaa- hunna Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim, wa hiya as-sab’u al-matsaani wa al-Quraani al-‘adhiim, wa hiya Ummu Al-Qur’an wa Fatihat Al-Kitaab, (Al-Fatihah itu tujuh ayat, salah satunya adalah Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Itulah tujuh (ayat) yang diulang-ulang Al-qur’an yang agung dan itulah induk Alqur’an dan Fatihat (Pembuka) Al-Kitab (Alqur’an)”. (silah rujuk Al-Mujma’ jilidII hal:109) selanjutnya Al-Haitsami mengatakan bahwa, “Hadits tersebut diriwayatkan Imam Thabarani dalam Al-Ausath, rijal-nya tsiqat”.

Dari keterangan itu semua dapat ditetapkan ada empat indikasi mengenai ke- lemahan hadits Anas ra diatas tersebut:

a). Hadits yang shohih dan tsabit (kuat) yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Anas berlawanan dengan hadits tersebut. Dalam hadits itu disebutkan, “Baca- an Nabi itu (mengandung) mad (dipanjangkan), (yakni) memanjangkan bacaan Bismillah, memanjangkan kata Ar Rahman dan memanjangkan kata Ar-Rahim”.

b). Semua Hafidh pakar penghafal hadits yang menulis dalam Mushthalah Hadits dan mengarang mengenai hadits, menyebutkan hadits Anas tersebut sebagai contoh hadits mu’allal yang meniadakan menjahar basmalah dalam Al-Fatihah itu

c). Hadits Anas tersebut, disamping mu’allal, bersifat meniadakan, sedangkan hadits Anas yang lainnya beserta hadits-hadits lain dari para sahabat menetapkan (istbat) adanya jahar dalam membaca basmalah. Padahal seperti yang di tetapkan dalam ilmu ushul fiqh ialah Yang menetapkan (al-mutsbit) itu harus didahulukan daripada yang meniadakan, apalagi yang meniadakan itu masih mengandung ‘ilat (berupa hadits mu’allal). Menjam’u (mengkompromikan) pun tidak bisa dilakukan.

d) Diriwayatkan secara kuat dan benar, bahwa para sahabat yang empat -radhiyallahu ‘anhum- khususnya khalifah Umar dan khalifah ‘Ali semuanya menjaharkan bacaan basmalah dalam Al-Fatihah (silah rujuk Ma’rifat As-Sunan Wa Al-Atsar jilid II hal:372 dan 378).

Wallahu a’lam.

(Dinukil dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. oleh Hasan Bin ‘Ali As-Saqqaf [Syeikh Saqqaf, Jordania] cet. pertama, 1993 hal.107 s/d hal.111)

Selengkapnya......

KEJAHILAN SUKA MEMVONIS

Pada akhir-akhir ini sebagian golongan umat Islam yang mengklaim dirinya telah menjalankan syari’at (agama) paling benar, paling murni, pengikut para Salaf Sholeh dan menuduh serta melontarkan kritik tajam sebagai perbuatan sesat dan syirik kepada sesama muslim, bahkan sampai berani mengkafir- kannya, hanya karena perbedaan pendapat dengan melakukan ritual-ritual Islam seperti ziarah kubur, berkumpul membaca tahlilan/yasinan untuk kaum muslimin yang telah meninggal, berdo’a sambil tawassul kepada Nabi saw. dan para waliyyullah/sholihin, mengadakan peringatan keagamaan diantaranya maulidin/kelahiran Nabi saw., pembacaan Istighotsah, dan sebagainya. Bahkan ada yang sampai berani mengatakan bahwa pada majlis-majlis peringatan keagamaan tersebut adalah perbuatan mungkar karena didalamnya terdapat, minuman khamar (alkohol), mengisap ganja dan perbuatan-perbuatan munkar lainnya. Golongan yang sering mengata- kan dirinya paling benar itu tidak segan-segan menuduh orang dengan fasiq, sesat, kafir, bid’ah dholalah, tahrif Al-Qur'an (merubah al-Qur’an) dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. La haula walaa quwwata illah billahi. Ini fitnahan yang amat keji dan membuat perpecahan antara sesama muslim.


Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang.

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُم اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَاَهْدَى سَبِيْلاً
Katakanlah (hai Muhammad): Biarlah setiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, karena Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih lurus (jalan yang ditempuhnya).” (Al-Isra’ : 84) “

فَلاَ تُزَكُّوا أنْفُسَكُم هُوَ أعْلَمُ بِمَن اثَّـقَى

“….janganlah kamu merasa sudah bersih, Dia (Allah) lebih mengetahui siapa yang bertaqwa.” (An-Najm : 32)

Segala puji bagi Allah seru sekalian alam, shalawat dan salam terlimpah atas penghulu manusia, yang terdahulu dan yang terakhir, yakni junjungan kita Nabi Muhammad saw., juga atas segenap keluarganya yang suci sampai hari kemudian.

Alasan yang sering mereka katakan bahwa semuanya ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulallah saw., atau para sahabat, dengan mengambil dalil hadits-hadits dan ayat-ayat Al Qur’an yang menurut paham mereka bersangkutan dengan amalan-amalan tersebut. Padahal ayat-ayat ilahi dan hadits Rasulallah saw. yang mereka sebutkan tersebut ditujukan untuk orang-orang kafir dan orang-orang yang membantah, merubah dan menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Golongan pengingkar ini sering mengatakan hadits-hadits mengenai suatu amalan yang bertentangan dengan pahamnya itu semuanya tidak ada, palsu, lemah, terputus dan lain sebagainya, walaupun hadits-hadits tersebut telah dishohihkan oleh ulama-ulama pakar hadits.

Begitu juga bila ada ayat Ilahi dan hadits yang maknanya sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi serta makna ini disepakati oleh ulama-ulama pakar dan sebagian ulama dari golongan pengingkar ini sendiri, mereka dengan sekuat tenaga akan merubah makna ayat dan hadits ini bila berlawanan dengan paham golongan ini sampai sesuai/sependapat dengan pahamnya. Disamping itu golongan pengingkar ini akan mentakwil (menggeser arti) omongan ulama mereka yang menyetujui arti dari ayat ilahi dan hadits itu sampai sesuai dengan paham mereka. Oleh karenanya banyak ulama pakar hadits dari berbagai madzhab mencela dan mengeritik kesalahan golongan pengingkar yang sudah jelas itu. Para pembaca bisa meneliti dan menilai sendiri nantinya apa yang tercantum dalam buku dihadapan anda ini.

Kita semua tahu bahwa firman Allah swt. (Alqur’an) yang diturunkan pada Rasulallah saw. itu sudah lengkap tidak satupun yang ketinggalan dan dirubah. Bila ada orang yang mengatakan bahwa kalimat-kalimat/tekts yang tertulis didalam Alqur’an telah dirubah dan lain sebagainya, omongan seperti ini harus diteliti dan diselidiki apakah omongan ini bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Begitu juga dalam ayat Ilahi dan hadits-hadits Rasulallah mengenai masalah haram atau halal telah diterangkan dengan jelas. Bila tidak ada keterangan yang jelas untuk suatu masalah, para ulama akan menilai dan meneliti amalan itu, apakah sejalan dan tidak bertentangan dengan syari’at yang telah digariskan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya.

Bila amalan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at, malah sebaliknya banyak hikmah dan manfaat bagi ummat muslimin khususnya, maka para ulama ini tidak akan mengharamkan amalan tersebut. Karena mengharam- kan atau menghalalkan suatu amalan harus mengemukakan nash-nash yang khusus untuk masalah itu. Apalagi amalan-amalan dzikir yang masih ada dalilnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang semuanya mengingatkan kita kepada Allah swt. dan Rasul-Nya serta bernafaskan tauhid, umpamanya, kumpulan/majlis dzikir (tahlilan, istighotsah, peringatan keagamaan ..), ziarah kubur, bertawasul dalam do’a, bertabarruk dan lain sebagainya, tidak ada alasan orang untuk mengharamkannya. Jadi dalil-dalil yang mereka sebutkan untuk melarang amalan-amalan yang dikemukakan tadi, itu tidaklah tepat, karena hal itu termasuk kategori dzikir kepada Allah swt. dan merupakan perbuatan kebaikan. Dan semua perbuatan baik dengan cara apapun asal tidak melanggar dan menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya yang telah digariskan malah dianjurkan oleh agama.

Yang lebih mengherankan, para ulama golongan pengingkar amalan-amalan tadi, berani menvonis bahwa amalan-amalan itu bid’ah munkar, sesat, syirik dan lain sebagainya. Kalau seorang ulama sudah berani memfitnah seperti itu, apalagi orang-orang awam yang membaca tulisan tersebut justru lebih berbahaya lagi, karena mereka hanya menerima dan mengikuti tanpa tahu dan berpikir panjang mengenai kata-kata ulama tersebut.

Perbedaan pendapat antara kaum muslimin itu selalu ada, tetapi bukan untuk dipertentangkan dan dipertajam dengan saling mensesatkan dan mengkafirkan satu dengan yang lainnya. Pokok perbedaan pendapat soal-soal sunnah, nafilah yang dibolehkan ini hendaknya dimusyawarahkan oleh para ulama kedua belah pihak. Karena masing-masing pihak sama-sama berpedoman pada Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulallah saw. (hadits), namun berbeda dalam hal penafsiran dan penguraiannya (sudut pandang mereka).

Janganlah setelah menafsirkan dan menguraikan ayat-ayat Allah dan hadits Nabi saw. mengecam dan menyalahkan atau berani mensesatkan/meng- kafirkan kaum muslimin dan para ulama dalam suatu perbuatan karena tidak sepaham dengan madzhabnya. Orang seperti ini sangatlah fanatik dan extreem yang menganggap dirinya paling benar dan faham sekali akan dalil-dalil syari’at, menganggap kaum muslimin dan para ulama yang tidak sependapat dengan mereka, adalah sesat, bodoh dan lain sebagainya. Kami berlindung pada Allah swt., dalam hal tersebut. Allah Maha Mengetahui hamba-Nya yang benar jalan hidupnya. Ingat firman Allah swt. diatas (Al-Isra’[17] : 84 dan An Najm [53] : 32).

Kita boleh mengeritik atau menyalahkan suatu golongan muslimin, bila golongan ini sudah jelas benar-benar menyalahi dan keluar dari garis-garis syari’at Islam. Umpama mereka meniadakan kewajiban sholat setiap hari, menghalalkan minum alkohol, makan babi dan lain sebagainya, yang mana hal ini sudah jelas dalam nash bahwa sholat itu wajib dan minum alkohol dan makan babi itu haram. Jadi bukan mensesatkan, mengkafirkan amalan-amalan sunnah yang baik, seperti berkumpulnya orang untuk berdzikir bersama pada Allah swt. ( pembacaan istighothah, yasinan, tahlilan, ziarah kubur dan lain sebagainya), apalagi sampai-sampai menghalalkan darah mereka karena tidak sependapat dengan golongan tersebut, ‘Audzubillahi.

Begitu juga kita boleh mengeritik/mensalahkan suatu golongan muslimin yang meriwayatkan hadits tentang tajsim/penjasmanian atau penyerupaan/ tasybih Allah swt. sebagai makhluk-Nya (Umpama; Allah mempunyai tangan, kaki, wajah secara hakiki atau arti yang sesungguhnya), karena semua ini tidak dibenarkan oleh ulama-ulama pakar Islam karena hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah swt. yang mengatakan tidak ada sesuatu- pun yang menyerupai-Nya dan sebagainya, baca surat Asy-Syuura [42] : 11: surat Al-An’aam [6] : 103; dan surat Ash-Shaffaat [37] : 159 dan lain-lain. Dengan demikian perbedaan pendapat antara golongan muslimin yang sudah jelas dan tegas melanggar syari’at Islam, inilah yang harus diselesai- kan dengan baik antara para ulama setiap golongan tersebut. Jadi bukan dengan cara tuduh menuduh, cela-mencela antara setiap kaum muslimin.

Kami ambil satu contoh: “Pengalaman seorang pelajar di kota Makkah berceritera bahwa ada seorang ulama tunanetra yang suka menyalahkan dan juga mengenyampingkan ulama-ulama lain yang tidak sepaham dengan nya mendatangi seorang ulama yang berpendapat tentang jaiznya/boleh- nya melakukan takwil (penggeseran arti) terhadap ayat-ayat mutasyabihat/ samar seperti ayat: Yadullah fauqo aidiihim (tangan Allah diatas tangan mereka), Tajri bi a’yunina ( [kapal] itu berlayar dengan mata Kami) dan lain sebagainya. Ulama yang membolehkan ta’wil itu berpendapat bahwa kata tangan pada ayat itu berarti kekuasaan (jadi bukan berarti tangan Allah swt secara hakiki/sebenarnya) sedangkan kata mata pada ayat ini berarti pengawasan.

Ulama tunanetra yang memang tidak setuju dengan kebolehan menakwil ayat-ayat mutasyabihat diatas itu langsung membantah dan mengajukan argumentasi dengan cara yang tidak sopan dan menuduh pelakuan takwil sama artinya dengan melakukan tahrif (perubahan) terhadap ayat Al-Qur’an. Ulama yang membolehkan takwil itu setelah didamprat habis-habisan dengan tenang memberi komentar: “Kalau Uaya tidak boleh takwil, maka anda akan buta di akhirat”. Ulama tunanetra itu bertanya: “Mengapa anda mengatakan demikian?”. Dijawab : Bukankah dalam surat al–Isra’ ayat 72 Allah swt berfirman: “Barangsiapa buta didunia, maka di akhirat pun dia akan buta dan lebih tersesat dari jalan yang benar”.

Kalau saya tidak boleh takwil, maka buta pada ayat ini pasti diartikan dengan buta mata dan tentunya nasib anda nanti akan sangat menyedihkan yakni buta diakhirat karena didunia ini anda telah buta mata (tunanetra). Karena- nya bersyukurlah dan hargai pendapat orang-orang yang membolehkan takwil sehingga kalimat buta pada ayat diatas menurut mereka diartikan dengan: buta hatinya jadi bukan arti sesungguhnya yaitu buta matanya. Ulama yang tunanetra itu akhirnya diam membisu, tidak memberikan tanggapan apa-apa".

Banyak sekali ayat-ayat Ilahi dan perintah Rasulallah saw. agar kita bersangka baik dan tidak mengkafirkan antara sesama muslim, bila ada perbedaan dengan mereka alangkah baiknya jika diselesaikan dengan ber- dialog !

Allah berfirman dalam surat An-Nahl ayat 125 : ”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Sebagai ummat yang terbaik, kita tentu tidak ingin tercerai berai hanya lantaran berbeda pandangan dalam beberapa masalah yang tidak prinsipil. Kalau kita teliti lebih dalam ajaran-ajaran Islam, maka kita akan temukan persamaan diantara golongan masih jauh lebih banyak daripada perbedaan dalam menafsirkan ajaran-ajaran Islam tersebut. Tapi kenyataan yang terjadi justru perbedaan yang tidak banyak itulah yang sering diperuncing dan ditampakkan sementara persamaan yang ada malah disembunyikan.

Jika perkumpulan (majlis) dzikir dan peringatan keagamaan dilarang, tidak disenangi dan dianggap sebagai perbuatan bid’ah dholalah (sesat), bagai mana dengan majlis yang tanpa di-iringi dengan dzikrullah dan shalawat pada Nabi saw. seperti berkumpulnya kaum muslimin disuatu tempat hanya sekedar ngobrol-ngobrol saja ?

Mari kita perhatikan hadits-hadits Nabi saw. berikut ini :

Rasulallah saw. bersabda: “Lan yadkhula ahadan minkum ‘amaluhul jannata qooluu wa laa anta yang Rasulallah, qoola wa laa anaa illaa an yataghom- madaniyallahu bi fadhlin minhu wa rohmatin”

Artinya: “Tidak ada seorangpun diantara kamu yang akan masuk surga lantaran amal ibadahnya. Para sahabat bertanya: ‘Engkau juga tidak wahai Rasulallah?’ Nabi menjawab: ‘Saya juga tidak, kecuali kalau Allah melimpah kan kepadaku karunia dan rahmat kasih sayang-Nya’ ”. (HR. Muslim)

Juga sabda Nabi saw dalam hadits yang lain:

“Ayyuhan Naas ufsyuu as salaama wa ath’imuu ath tho’aama wa shiluu al arhaama wa sholluu bil laili wan naasu niyaamu tadkhuluu al jannata bi salaamin”

Artinya:“Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan, sambungkanlah hubungan persaudaraan dan dirikanlah sholat ditengah malam niscaya kalian akan masuk surga dengan penuh keselamatan”.

Memahami hadits diatas ini maka kita akan seharusnya bertanya; ‘Apakah mungkin karunia dan rahmat kasih sayang Allah swt. akan dilimpahkan kepada kita sementara perbedaan yang kecil dalam masalah ibadah sunnah senantiasa kita perbesar dengan saling mengejek, mengolok-olok, men- fitnah, mensesatkan, saling melukai bahkan saling bunuh….?’

Kunci untuk masuk surga tidaklah cukup dengan hanya melakukan shalat tengah malam saja, tapi harus ada upaya untuk menyebarkan salam, memberi bantuan dan menyambung tali persaudaraan. Tanpa adanya tiga upaya ini, maka sebagian kunci surga kita telah terbuang. Bukankah perbedaan paham disikapi dengan saling sesat menyesatkan satu sama lain, sudah tentu, akan mengakibatkan munculnya permusuhan, membikin kesulit an dan memutuskan tali persaudaraan. Menuduh, mengolok-ngolok kaum muslimin dengan tuduhan dan memberi gelar yang sangat buruk seperti bid’ah dholalah, laknat atau syirik ini sama dengan ‘kufur’.

Kalau memang dakwah golongan yang suka mengolok-olok ini senantiasa berdasarkan Al-Qur’an, mengapa mereka melanggar tuntunan Al-Qur’an dalam surat Al-Hujurat ayat 11 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah satu kelompok mengolok olok kelompok yang lain karena bisa jadi mereka yang diolok-olok itu justru lebih baik dari mereka yang mengolok-olok. Janganlah pula sekelompok wanita mengolok-olok kelompok wanita yang lain karena bisa jadi kelompok wanita yang diolok-olok justru lebih baik dari kelompok wanita yang mengolok-olok. Janganlah kalian mencela sesamamu dan janganlah pula kalian saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Sejelek-jelek sebutan sesudah beriman adalah sebutan ‘fasiq’. Karenanya siapa yang tidak bertobat (dari semua itu), maka merekalah orang-orang yang dzalim”.

Begitu juga kalau dakwah golongan tersebut senantiasa berdasarkan kepada hadits Nabi saw yang shahih, lalu mengapa mereka melanggar beberapa hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim:

“Almu’minu lil mu’mini kal bunyaana ya syuddu ba’dhohu ba’dhan”

Artinya: “Seorang mukmin itu terhadap mukmin yang lain adalah laksana bangunan, yang sebagiannya mengokohkan sebagian yang lain”

Hadits lainnya riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar:

اِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأِخِهِ: يَا كَافِرُ! فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا فَاِنْ كَانَ
كَمَا قَالَ وَاِلَى رَجَعَتْ عَلَيْـهِ.

Artinya: “Barangsiapa yang berkata pada saudaranya ‘hai kafir’ kata-kata itu akan kembali pada salah satu diantara keduanya. Jika tidak (artinya yang dituduh tidak demikian) maka kata itu kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)”.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori :

“Man syahida an Laa ilaha illallahu was taqbala giblatanaa wa shollaa sholaatana wa akala dzabiihatanaa fa hua al muslimu lahu lil muslimi ‘alaihi maa ‘alal muslimi”

Artinya: “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menganut kiblat kita (ka’bah), shalat sebagaimana shalat kita, dan memakan daging sembelih an sebagaimana sembelihan kita, maka dialah orang Islam. Ia mempunyai hak sebagaimana orang-orang Islam lainnya. Dan ia mem- punyai kewajiban sebagaimana orang Islam lainnya”.

Hadits riwayat At-Thabrani dalam Al-Kabir ada sebuah hadits dari Abdullah bin Umar dengan isnad yang baik bahwa Rasulallah saw.pernah memerintah kan:

كُفُّوْا عَنْ أهْلِ (لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ) لاَ تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ وَفِى رِوَايَةٍ وَلاَ تُخْرِجُوْهُمْ مِنَ الإِسْلاَمِ بِعَمَلٍ.

“Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa”. Dalam riwayat lain dikatakan: “Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal ( perbuatan)”.

Hadits riwayat Bukhori, Muslim dari Abu Dzarr ra. telah mendengar Rasul- Allah saw

وَعَنْ أبِي ذَرٍّ (ر) اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ : مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أوْ قَالَ: عَـدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ أِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ(رواه البخاري و مسلم)

“Siapa yang memanggil seorang dengan kalimat ‘Hai Kafir’, atau ‘musuh Allah’, padahal yang dikatakan itu tidak demikian, maka akan kembali pada dirinya sendiri”.

Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Itban bin Malik ra berkata:

وَعَنْ عِتْبَانَ ابْنِ مَالِكٍ (ر) فِي حَدِيْثِهِ الطَّوِيْلِ الْمَشْهُوْرِ الَّذِي تَقَدََّّمِ فِي بَابِ الرََََََََّجََاءِ قَالَ : قَامَ النَّبِيّ .صَ. يُصَلِّّي فَقَالَ: اَيْنَ مَالِكُُ بْنُ الدُّخْشُمِ ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: ذَالِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَلاَ رَسُولَهُ, فَقَالَ النَّبِيُّ .صَ. : لاَتَقُلْ ذَالِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ: لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ يُرِيْدُ بِذَالِكَ وَجْهَ اللهِ وَاِنَّ اللهَ قدْ حَرَّمَ عَلَي النَّاِر مَنْ قَالَ : لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ يَبْتَغِي بِذَالِكَ وَجْهَ الله (رواه البخاري و مسلم)

“Ketika Nabi saw. berdiri sholat dan bertanya: ‘Dimanakah Malik bin Adduch-syum’? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Jangan berkata demikian, tidakkah kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucap kan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah’ ”.

Dari Zaid bin Cholid Aljuhany ra berkata: Rasulallah saw. bersabda;

عَنْ زَيْدِ أبْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيَّّ(ر) قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ .صَ . لاَ تَسُبُّوْا

الدِّيْكَ فَأِنَّهُ يُوْقِظُ لِلصَّلاَةِ (رواه أيو داود)

“Jangan kamu memaki ayam jantan karena ia membangunkan untuk sembahyang”. (HR.Abu Daud).

Binatang yang dapat mengingatkan manusia untuk sholat shubuh yaitu berkokoknya ayam jago pada waktu fajar telah tiba itu tidak boleh kita maki/ cela, bagaimana dengan orang yang suka mencela, mensesatkan saudara- nya yang mengadakan majlis dzikir (peringatan maulidin nabi, pembacaan Istighotsah dan sebagainya) yang disana selalu didengungkan kalimat-kalimat ilahi, sholawat pada Nabi saw.. serta pujian-pujian pada Allah swt. dan Rasul-Nya yang semuanya ini tidak lain bertujuan untuk mengingatkan serta mendekatkan diri pada Allah swt. agar menjadi hamba yang mencintai dan dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Pikirkanlah !

Hadits riwayat Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah ra telah mendengar Rasulallah saw. bersabda :

وَعَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ (ر) أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ.صَ. يَقُوْلُ: أِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا يَزِلُّ بِهَا أِلَى النَّارِ اَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ (رواه البخاري ومسلم)

“Sungguh adakalanya seorang hamba berbicara sepatah kata yang tidak diperhatikan, tiba-tiba ia tergelincir ke dalam neraka oleh kalimat itu lebih jauh dari jarak antara timur dengan barat". (HR.Bukhori dan Muslim)

Memahami hadits ini kita disuruh hati-hati untuk berbicara, karena sepatah kata yang tidak kita perhatikan bisa menjerumuskan kedalam api neraka. Nah kita tanyakan lagi, bagaimana halnya dengan seseorang yang sering mensesatkan golongan muslimin yang selalu mengadakan majlis dzikir, peringatan-peringatan agama yang didalam majlis-majlis tersebut selalu dikumandangkan tasbih, tahmid, sholawat pada Nabi saw. dan lain sebagainya ? Pikirkanlah !

Didalam surat An-Nisaa [4]: 94 artinya;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ‘salam’ kepadamu ‘Kamu bukan seorang mukmin’ (lalu kamu membunuhnya).. sampai akhir ayat.”

Lihat ayat ini dalam waktu perang pun kita tidak boleh menuduh atau mengucapkan pada orang yang memberi salam (dimaksud juga orang yang mengucapkan Lailaaha illallah) sebagai bukan orang mukmin sehingga kita membunuhnya.

Masih banyak riwayat yang melarang orang mencela, mengkafirkan sesama muslimin yang tidak dikemukakan disini. Jelas buat kita dengan adanya ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulallah saw. diatas, kita bisa bandingkan sendiri bagaimana tercelanya orang yang suka menuduh sesat, kafir, syirik terhadap sesama musliminnya yang senang melakukan amalan-amalan kebaikan (diantaranya dzikir bersama, tahlilan, memperingati hari lahir Nabi saw. dan sebagainya) disebabkan mereka tidak sefaham atau sependapat dengan orang ini ? Begitu juga orang yang mencela, mensesatkan satu madzhab karena tidak sepaham dengan madzhabnya.

Sebab tuduhan ini sangat berbahaya. Nabi saw. menyuruh agar kita harus berhati-hati dan tidak sembarangan untuk berbicara, yang mana ucapan itu bisa mengantarkan kita keneraka. Malah perintah Allah swt. (dalam surat Toha ayat 43-44) kepada Nabi Musa dan Harun -‘alaihimassalam- agar mereka pergi keraja Fir’aun yang sudah jelas kafir dan melampaui batas untuk mengucapkan kata-kata yang lunak/halus terhadapnya, barangkali dia (Fir’aun) bisa sadar/ingat kembali dan takut pada Allah swt. Untuk orang kafir (Fir’aun) saja harus berkata halus apalagi sesama muslim.

Wallahu a'lam.

Selengkapnya......